SURABAYA, Desapenari.id – Siapa sangka, keputusan haram soal sound horeg yang sempat bikin heboh ternyata nggak bisa berdiri sendiri. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Abdul Halim Soebahar, dengan santai tapi serius mengungkapkan bahwa fatwa haram sound horeg itu ibarat macan tanpa gigi—nggak punya kekuatan hukum tetap. Alhasil, aparat penegak hukum pun diminta jangan cuma jadi penonton, tapi harus turun tangan lebih proaktif.
Dalam obrolannya di Surabaya, Kamis (10/9/2026), Abdul Halim bilang terus terang bahwa fatwa yang sudah diputuskan MUI Jatim masih lemah. “Masih lemah itu. Memang penegakan itu bukan lagi urusan MUI,” ujarnya. Jadi, meskipun fatwa haram itu sudah keluar, pada kenyataannya sound horeg masih saja digelar di mana-mana. Kepatuhan hanya muncul dari sebagian orang yang memang punya kesadaran moral. Sisanya? Ya tetap saja pesta sound horeg jalan terus.
Nah, di sinilah masalahnya. MUI Jatim sadar betul bahwa mereka bukan aparat penegak hukum. Urusan penindakan, penertiban, sampai pemberian sanksi itu murni ranah kepolisian. Karena itu, Abdul Halim nggak sungkan meminta aparat untuk lebih proaktif. Apalagi, tahun 2025 lalu, Forkopimda Jawa Timur yang terdiri dari Gubernur, Kapolda, dan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya sudah menerbitkan surat edaran bersama soal pengeras suara atau sound horeg. Surat edaran itu bernomor 300.1/6902/208/5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.
“Urusan penegak hukum, urusan aparat. Dan mestinya aparat itu menyikapi secara proaktif. Karena itu diimbangi akhirnya ditindaklanjuti dengan edaran Gubernur, dan itu dibuat bersama-sama dengan Kapolda dan Pangdam. Harusnya di bawah itu langsung menyikapi,” tegasnya. Artinya, jangan sampai surat edaran itu cuma jadi pajangan di dinding kantor. Menurut Abdul Halim, aturan tersebut nggak bisa diabaikan begitu saja. Di dalam SE itu sudah jelas tertulis bahwa penyelenggara yang melanggar ketentuan bisa dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya kira itu cukup (SE bersama). Sekarang terkait dengan implementasi. Edaran itu siapa nanti yang menegakkan? Itu kan aparat resmi,” terangnya. Jadi, pertanyaannya bukan lagi soal ada atau tidak ada aturan, melainkan siapa yang benar-benar menjalankannya di lapangan. Jangan sampai masyarakat bawah bingung karena aparat di tingkat bawah nggak bergerak.
Lebih lanjut, MUI Jatim juga menyoroti adanya dugaan korban meninggal akibat sound horeg di Banyuwangi dan Jember. Menurut Abdul Halim, kejadian itu adalah buah dari mudarat atau kerugian yang timbul. Di satu sisi, kegiatan sound horeg memang menghibur masyarakat yang menikmatinya. Tapi di sisi lain, keselamatan orang lain harus jadi pertimbangan utama. “Ya, persoalan itu, dari sisi mudaratnya. Kalau orang berjuang membela hak orang itu bagus. Tapi kalau orang menafikkan itu dan inginnya menghibur ya tapi menjadi malapetaka ada korban itu yang haram dan mudaratnya lebih besar,” ucap dia.
Dengan kata lain, hiburan boleh, tapi jangan sampai mengorbankan nyawa orang lain. Fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jatim sebenarnya sudah menjadi rambu-rambu moral. Namun, karena fatwa tidak punya kekuatan hukum tetap, maka penegakan aturan harus dilakukan oleh aparat. Surat edaran bersama Forkopimda Jawa Timur menjadi alat yang cukup kuat untuk menindak pelanggaran. Sayangnya, tanpa tindakan proaktif dari aparat di lapangan, surat edaran itu hanya akan menjadi dokumen tanpa gigi.
MUI Jatim pun mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tanggung jawab moral individu, tetapi juga tanggung jawab bersama. Masyarakat yang menikmati sound horeg harus sadar bahwa ada batas-batas yang tidak boleh dilanggar. Begitu pula dengan penyelenggara yang harus mempertimbangkan dampak sosial dan keselamatan orang banyak. Jika semua pihak hanya diam, maka potensi korban jiwa akan terus berulang.
Oleh karena itu, Abdul Halim berharap aparat tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga turun langsung melakukan pengawasan dan penertiban. Apalagi, surat edaran bersama sudah memberikan payung hukum yang jelas. Jika aparat bergerak proaktif, maka masyarakat akan melihat bahwa aturan ini benar-benar ditegakkan. Sebaliknya, jika aparat hanya diam, maka fatwa haram itu akan terus dianggap angin lalu.
Pada akhirnya, kasus sound horeg ini menjadi cermin bahwa penegakan hukum tidak bisa hanya mengandalkan fatwa atau surat edaran. Dibutuhkan sinergi antara ulama, pemerintah, dan aparat keamanan. MUI Jatim sudah menjalankan perannya dengan mengeluarkan fatwa haram. Forkopimda Jawa Timur sudah menerbitkan surat edaran bersama. Sekarang, bola panas ada di tangan aparat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban lagi hanya karena aparat kurang proaktif.
Dengan demikian, pesan yang ingin disampaikan MUI Jatim jelas: fatwa haram sound horeg itu tidak mengikat secara hukum, tetapi aparat punya kewenangan penuh untuk menindak. Jika aparat bergerak, maka mudarat sound horeg bisa ditekan. Jika tidak, maka korban jiwa akan terus berjatuhan. Dan itu tentu bukan hal yang kita inginkan bersama.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

