PASURUAN, Desapenari.id – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ternyata masih saja terjadi. Kali ini, kasus tersebut kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Padahal, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan sudah mengusut kasus serupa di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Namun, dugaan pungli kini justru menyeruak di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol.
Kasus ini berawal dari laporan warga yang mulanya masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Setelah itu, pihak Kejati melimpahkan laporan tersebut ke Kejari Kabupaten Pasuruan. Saat ini, tim penyidik mulai memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan. Tentu saja, langkah ini menjadi angin segar bagi warga yang merasa dirugikan.
Modus Pungli yang Merugikan Warga
Ketua Jaringan Agraria Gugus Ulayat Negeri sekaligus pendamping hukum warga, Henri Samosir, mengatakan bahwa pihaknya mendatangi kantor Kejari Kabupaten Pasuruan. Kedatangan mereka bertujuan untuk memenuhi panggilan asistensi tersebut. “Pemerasan dalam kaitan program PTSL di Desa Randupitu. Jadi, hari ini kita memenuhi undangan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan. Itu sifatnya asistensi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Henri, Kamis (10/9/2026).
Henri menjelaskan bahwa modus dugaan pungli ini menyasar warga yang hendak melengkapi dokumen riwayat tanah. Dokumen tersebut menjadi syarat pengajuan PTSL, khususnya bagi pemegang hak berupa Petok D. Alhasil, warga yang seharusnya mendapat kemudahan justru dibebani biaya tambahan yang tidak masuk akal.
Pihaknya mencatat biaya tambahan yang ditarik dari warga bervariasi. Bahkan, nilainya melonjak jauh di luar ketentuan resmi persiapan PTSL yang disepakati sebesar Rp 600.000. “Jadi warga ini dirugikan secara materi dengan adanya kebijakan penetapan pungutan biaya tambahan. Surat riwayat tanah sebagai kelengkapan administrasi dipungut biaya variatif mulai dari Rp 2 juta,” ungkapnya.
Dari catatannya, sebanyak 30 warga telah melayangkan aduan resmi. Sebab, total pemohon PTSL di Desa Randupitu mencapai lebih dari 1.000 bidang tanah. Dengan demikian, potensi nilai total pungutan liar tersebut diperkirakan cukup besar. Angka ini tentu membuat publik semakin curiga terhadap praktik yang merugikan rakyat kecil.
Salah satu warga terdampak, Sudiono, mengaku terpaksa mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah. Ia melakukan itu demi mengurus sertifikat tanah tempat tinggalnya. “Kami harus membayar sekitar Rp 2,6 juta kepada pengurus PTSL. Kami berharap pelaksanaan PTSL tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat tidak terbebani pungutan di luar aturan,” ujar Sudiono.
Proses Hukum dan Respons Kejaksaan
Terkait proses hukum, Henri menambahkan bahwa pihaknya sempat membawa sengketa ini ke ranah perdata di pengadilan. Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut. Tujuannya agar tidak menghambat proses penyidikan pidana yang sedang berjalan di kejaksaan. Langkah ini menunjukkan bahwa pendamping hukum warga lebih mengutamakan penyelesaian pidana yang dianggap lebih tepat.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santosa, belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai progres pemeriksaan dugaan pungli di Randupitu. “Kami masih fokus pemeriksaan tersangka Heru (kasus PTSL Wonosari),” kata Fandy. Pernyataan ini pun meninggalkan tanda tanya besar bagi warga yang berharap kasus di Randupitu segera tuntas.
Harapan Warga dan Penegakan Hukum ke Depan
Program PTSL sejatinya hadir untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka. Namun, ketika pungli merajalela, tujuan mulia tersebut justru berubah menjadi momok. Warga yang seharusnya dilindungi malah diperas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja, hal ini sangat ironis.
Selain itu, kasus di Randupitu membuktikan bahwa praktik pungli PTSL bukan sekadar kejadian tunggal. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Desa Wonosari. Bahkan, tersangka Heru masih dalam proses pemeriksaan. Artinya, ada pola yang perlu ditelusuri lebih dalam. Jangan sampai pungli menjadi budaya yang mengakar di birokrasi pertanahan.
Warga Randupitu jelas merasa keberatan. Mereka sudah mengeluarkan biaya tambahan yang tidak seharusnya. Mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 2,6 juta. Nominal itu tentu tidak kecil, apalagi bagi warga pedesaan. Uang sebesar itu bisa digunakan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak. Namun, demi mendapatkan sertifikat tanah, mereka terpaksa merogoh kocek dalam-dalam.
Henri Samosir dan tim pendamping hukum warga berharap agar pelaksanaan PTSL ke depan lebih bersih. Mereka juga mendorong agar pengawasan diperketat. Dengan begitu, pungli tidak lagi terjadi. Warga pun bisa mengurus sertifikat tanah tanpa rasa takut atau terbebani biaya tambahan.
Pada akhirnya, kasus pungli PTSL di Randupitu menjadi cermin buruknya tata kelola program di lapangan. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus tergerus. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebab, tanah adalah hak dasar setiap warga negara. Jangan sampai hak tersebut dirampas oleh oknum yang serakah.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

