DENPASAR, Desapenari.id – Seorang pria asal Australia berinisial ARB (36) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat membeli ganja untuk dijual kembali. Aksi ini pun terbongkar setelah polisi menangkapnya di sebuah apartemen di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ARB terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, polisi bergerak cepat menuju lokasi berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Ternyata, ARB memang tidak bisa berkutik saat petugas mendapatinya di sekitar Jalan Raya Kepaon, Pemogan.
Sita Puluhan Paket Ganja hingga Timbangan Elektrik
Setelah mengamankan ARB, polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar apartemennya. Alangkah terkejutnya petugas saat menemukan berbagai barang bukti mencurigakan di dalam kamar tersebut. Dari hasil penggeledahan itu, polisi berhasil menyita 37 paket ganja dengan berat total mencapai 36,64 gram. Angka ini tentu bukan jumlah yang sedikit untuk ukuran pemakaian pribadi.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua paket tembakau yang diduga mengandung narkotika sintetis dengan berat bersih 21,30 gram. Selain kedua jenis narkotika tersebut, petugas menyita satu alat hisap sabu dan satu timbangan elektrik. Keberadaan timbangan elektrik ini semakin memperkuat dugaan bahwa ARB memang berniat menjalankan bisnis haram tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang dilakukan seorang WNA di wilayah Pemogan,” kata Adi dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat vital dalam memberantas peredaran narkoba di Bali.
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan secara mendalam. Mereka tidak ingin gegabah dan memastikan setiap informasi yang diterima valid. Saat berada di sekitar Jalan Raya Kepaon, Pemogan, petugas mendapati ARB yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Polisi kemudian mengamankan ARB dan menggeledah kamar apartemennya. Hasilnya, polisi menemukan puluhan paket narkotika dan sejumlah barang bukti lainnya. Penemuan ini pun menjadi bukti kuat bahwa ARB memang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Kini, ARB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Beli Ganja Rp 2 Juta di Kuta
Menurut Adi, ARB mengaku membeli ganja dari seseorang yang identitasnya masih belum diketahui di kawasan Pantai Kuta. “Ganja tersebut dibeli seharga Rp 2 juta dari seseorang yang masih dalam penyelidikan,” ujar dia. Pengakuan ini membuka tabir baru bahwa ARB mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok yang hingga kini masih buron.
Polisi menduga ARB membeli dan menguasai narkotika tersebut untuk diedarkan kembali. Pasalnya, jumlah barang bukti yang ditemukan tidak masuk akal jika hanya untuk dikonsumsi sendiri. Apalagi, adanya timbangan elektrik semakin menguatkan indikasi bahwa ARB memang seorang pengedar.
ARB kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum. Dalam kasus ini, ARB disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti ARB tentu sangat berat. Hal ini seharusnya menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkotika di Bali.
Pelajaran Berharga bagi WNA dan Masyarakat Bali
Kasus yang menimpa ARB ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh warga negara asing yang tinggal atau berkunjung ke Bali. Pulau Dewata memang terkenal dengan keindahan alamnya, tetapi bukan berarti menjadi tempat aman untuk melakukan tindak kejahatan, terutama narkotika. Aparat kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Seperti kata pepatah, mencegah lebih baik daripada mengobati. Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, Bali dapat tetap bersih dari narkotika dan menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi semua orang.
Jadi, jangan pernah coba-coba untuk terlibat dalam dunia narkotika, apalagi sampai menjualnya kembali. Hukum di Indonesia sangat tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. ARB hanyalah salah satu contoh nyata dari sekian banyak kasus yang berhasil diungkap. Semoga kasus ini menjadi yang terakhir dan memberikan efek jera bagi lainnya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

