DENPASAR, Desapenari.id – Sebuah kejadian unik sekaligus mengejutkan baru-baru ini terjadi di Bali. Bayangkan saja, seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MMND (47) tiba-tiba saja melakukan aksi yang bikin petugas Imigrasi geleng-geleng kepala. Pasalnya, pria ini dengan santai menggeber knalpot sepeda motornya tepat di depan petugas yang sedang berpatroli. Tentu saja, aksi tersebut langsung menarik perhatian. Namun, siapa sangka, di balik tingkahnya yang berisik itu, tersimpan masalah serius: ia ternyata sudah overstay selama 305 hari! Sungguh sebuah kombinasi yang bikin cerita ini jadi perbincangan hangat.
Sebelumnya, petugas Imigrasi memang tengah melakukan patroli rutin di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kegiatan itu berlangsung pada Kamis (27/8/2026). Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Jadi, bisa dibayangkan betapa seriusnya operasi tersebut. Namun, suasana tegang itu mendadak berubah ketika MMND muncul dan melakukan aksi tidak terduga. Akibat tindakannya tersebut, MMND pun langsung diamankan petugas. Ia tidak bisa berkutik saat dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai, fakta mengejutkan pun terungkap. Ternyata, izin tinggal MMND telah berakhir sejak 27 Oktober 2025. Ketika diperiksa pada 28 Agustus 2026, WNA tersebut tercatat telah overstay selama 305 hari. Angka yang tentu saja tidak bisa dianggap remeh. MMND pun mengaku telah mengurus perpanjangan izin tinggal melalui biro jasa. Akan tetapi, proses perpanjangan tersebut belum selesai. Alhasil, ia terjebak dalam status overstay yang membahayakan posisinya di Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, MMND dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dinilai mengganggu ketertiban umum. Tidak hanya itu, dia juga dikenakan Pasal 78 Ayat (3) undang-undang yang sama karena masa berlaku izin tinggalnya telah terlampaui lebih dari 60 hari. Dengan demikian, sudah jelas bahwa tindakannya bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.
Dideportasi dan Dikenai Penangkalan
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan bahwa penanganan terhadap MMND dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak ada perlakuan istimewa, semua diproses secara profesional. MMND kemudian dideportasi dan dikenai penangkalan. Tentu saja, langkah ini diambil sebagai bentuk konsekuensi hukum yang harus diterima.
“Setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku. Kami memastikan setiap tahapan penanganan hingga proses pemulangan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip humanis,” ungkap Teguh. Pernyataan ini menegaskan bahwa pihak imigrasi tidak main-main dalam menegakkan aturan, namun tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
MMND menjalani pendetensian selama 12 hari di Rudenim Denpasar. Selama masa itu, dia juga telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan persyaratan untuk proses deportasi. Setelah semua urusan selesai, MMND diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (11/9/2026). Tujuan akhir penerbangannya adalah London Heathrow International Airport, Inggris. Ia pun harus meninggalkan Bali dengan status sebagai orang yang dideportasi.
Masa Penangkalan Bisa 5 hingga 10 Tahun
Teguh mengatakan bahwa deportasi tersebut merupakan bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian Indonesia. Sekaligus, ini menjadi peringatan bagi WNA lainnya agar menaati aturan yang berlaku. Jadi, jangan coba-coba melanggar, karena konsekuensinya bisa sangat berat.
Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa penangkalan terhadap orang asing dapat dijatuhkan mulai dari lima hingga 10 tahun. Bahkan, penangkalan dapat diberlakukan seumur hidup bagi orang asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia sangat serius dalam menjaga kedaulatan negara.
“Adapun penetapan durasi penangkalan tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang akan diputuskan setelah mempertimbangkan seluruh aspek dan fakta yang ditemukan dalam kasus yang bersangkutan,” jelas Teguh. Dengan demikian, setiap keputusan diambil berdasarkan pertimbangan matang dan bukan sekadar emosi sesaat.
Kejadian ini tentu menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Bagi WNA, patuhilah aturan keimigrasian di negara mana pun Anda berada. Jangan sampai aksi sekecil apa pun, seperti menggeber knalpot, justru membuka pintu masalah besar yang bisa berujung pada deportasi dan penangkalan. Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang keimigrasian berjalan dengan baik. Selain itu, kita juga patut mengapresiasi kinerja petugas imigrasi yang sigap dan profesional dalam menangani kasus ini. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi, dan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman serta nyaman bagi semua pengunjung yang taat aturan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

