JAKARTA, Desapenari.id — Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat bergerak sangat cepat dalam melumpuhkan empat orang yang tergabung ke dalam jaringan peredaran obat keras tak berizin. Para pelaku yang nekat menguasai wilayah bisnis terlarang di kawasan ramai Tanah Abang tersebut akhirnya gigit jari setelah tim polisi mematahkan pergerakan pengedar hingga bandar besar penyuplai obat terlarang ini.
Secara keseluruhan, tim operasional berhasil menyita barang bukti yang sangat fantastis, yaitu mencapai 74.997 butir pil haram dari beraneka macam jenis terlarang, mulai dari obat penenang Alprazolam, Tramadol yang kerap disalahgunakan oleh para remaja, sampai pil Hexymer atau Excimer yang sangat mematikan bagi saraf tubuh.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan bahwasanya keberhasilan pengungkapan kasus raksasa ini merupakan bukti nyata dari efektivitas pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026 yang tengah gencar digelar oleh jajarannya.
“Lantaran kami konsisten menggelar Operasi Nila Jaya 2026 secara masif, maka tim kami sukses membongkar dugaan kejahatan peredaran obat daftar G yang amat meresahkan di kawasan Tanah Abang ini. Oleh sebab itu, kami langsung menangkap serta mengamankan empat orang tersangka utama ke markas komando guna pertanggungjawaban hukum,” ujar Reynold melalui keterangan tertulisnya pada hari Kamis (17/9/2026).
Lebih jauh lagi, Reynold membeberkan secara sangat mendetail bahwa barang bukti puluhan ribu pil berbahaya tersebut mencakup varian Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, dan Reklona.
Selain itu, Reynold turut menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil membongkar skenario busuk ini berkat adanya laporan publik dari keberanian warga sekitar yang curiga terhadap aksi transaksi obat berbahaya di area Pasar Tanah Abang Blok G, Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kebon Kacang, pada Selasa (15/9/2026) kira-kira pukul 19.40 WIB.
“Selanjutnya, para petugas langsung menerjunkan tim khusus untuk melakukan aksi penyelidikan mendalam ke lokasi tujuan, sehingga tim berhasil menghentikan langkah seorang pria berinisial AR yang mendadak melintas menggunakan sepeda motor. Ketika tim menyergap serta menggeledah tubuhnya, petugas langsung menemukan 1.000 butir Hexymer yang disembunyikan secara rapi di dalam kantung plastik hitam pada bagian sepeda motornya,” ucap Reynold.
Berkat keberhasilan penangkapan sosok AR tersebut, aparat kepolisian tak menyia-nyiakan waktu sedikit pun dan langsung mencecar pelaku melalui proses interogasi mendalam guna membongkar jaringan atasnya.
Akibatnya, AR tak bisa lagi mengelak dari kejaran hukum dan akhirnya bernyanyi melontarkan pengakuan jujur bahwa ia memperoleh pasokan ribuan pil mematikan tersebut dari tangan rekannya yang berinisial AS.
“Oleh karena itu, polisi segera bergerak cepat melakukan aksi perburuan lanjutan menuju ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Ori, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Setibanya di lokasi, petugas kami kembali menemukan sebanyak 4.000 butir Hexymer yang disimpan secara tersembunyi di dalam lemari pakaian milik tersangka AS,” ungkap Reynold.
Kemudian, ketika tim penyidik mencecar tersangka AS secara intensif, pria tersebut akhirnya menyerah lalu membocorkan identitas sosok bandar utama penyuplai obat yang posisinya berada di tingkat atasnya, yakni seorang pria berinisial M.
Maka dari itu, jajaran kepolisian kembali melancarkan aksi penggerebekan lanjutan pada pukul 23.35 WIB, di mana para petugas mendatangi kontrakan M hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka M bersama rekannya yang berinisial RA.
“Hasilnya, aksi penggeledahan yang kami lakukan di lokasi tersembunyi ini sukses membuahkan hasil manis karena kami menemukan puluhan ribu butir obat daftar G dari beraneka macam jenis,” jelasnya secara mantap.
“Tidak hanya menyita obat-obatan ilegal, namun dari tangan para pelaku kami juga mengamankan beberapa unit telepon seluler, dompet pribadi, kunci kontrakan, tumpukan plastik klip kosong, dan satu unit kendaraan sepeda motor yang dipakai sebagai sarana kejahatan,” sambungnya.
Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menegaskan bahwa keempat orang penjahat tersebut langsung digelandang ke markas dan saat ini tengah meringkuk di dalam ruang tahanan.
Bahkan, Wisnu menyampaikan bahwasanya seluruh anggota timnya masih terus menggenjot penyelidikan secara agresif demi menangkap para gembong dan bandar kelas kakap lain yang terlibat dalam lingkaran haram ini.
“Oleh sebab itu, kami masih terus melakukan tindakan pengembangan intensif guna membongkar asal-usul sumber barang haram ini sekaligus melacak potensi keterlibatan pihak atau jaringan terorganisir lainnya,” tutur Wisnu.
Lantaran ancaman obat ilegal sangat merusak kesehatan masyarakat, maka jajaran kepolisian berjanji bakal terus menggelar razia ketat dan penindakan tegas demi mencegah peredaran barang berbahaya ini di tengah warga.
Atas perbuatan nekat tersebut, para penyidik resmi menjerat keempat tersangka menggunakan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Maka dari itu, kami tak henti-hentinya mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar jangan pernah berani membeli ataupun mengonsumsi obat keras tanpa adanya resep resmi dokter. Oleh karena itu, segera laporkan kepada jajaran kepolisian terdekat apabila Anda menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar Anda,” tutup Wisnu.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

