Desapenari.id – Salah satu lembaga perbankan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Lampung mendadak tersandung skandal dugaan korupsi bernilai sangat fantastis. Bahkan, praktik lancang ini memanfaatkan fasilitas program pinjaman keuangan yang sejatinya dirancang khusus oleh pemerintah untuk membantu permodalan para aparatur desa di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Namun, bukannya memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja maupun kesejahteraan para abdi masyarakat, program strategis tersebut justru menjadi bancakan empuk bagi oknum tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi. Akibatnya, alokasi dana segar yang berasal dari fasilitas keuangan daerah tersebut menguap begitu saja tanpa jejak akuntabilitas yang jelas.
Di balik kemilau fasilitas pinjaman modal tersebut, penyidik membongkar sebuah skema manipulasi yang tergolong sangat rapi dan terstruktur. Bahkan, skema pencairan dana tersebut dapat berjalan mulus karena para pelaku nekat memalsukan identitas ratusan pemohon kredit sekaligus dalam sistem perbankan. Alhasil, permohonan kredit yang pada hakikatnya wajib diberikan kepada para aparatur desa tersebut berubah total menjadi sekumpulan transaksi fiktif yang tidak memiliki dasar legalitas sama sekali. Di samping itu, kejahatan ini sengaja dirancang secara tertutup agar seluruh berkas pengajuan bisa lolos dengan mudah dari sistem verifikasi serta pengawasan internal perbankan daerah.
Menanggapi kejahatan keuangan yang sangat meresahkan ini, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, secara terbuka membeberkan temuan awal jajarannya kepada awak media. Bahkan, perwira menengah kepolisian tersebut menegaskan bahwa program kredit khusus aparatur desa ini telah dibelokkan tujuannya secara sengaja melalui pembuatan berkas-berkas rekayasa. Oleh karena itu, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas skema pemalsuan pinjaman yang tidak hanya merugikan keuangan bank BUMD, tetapi juga merusak tatanan tata kelola keuangan daerah di Provinsi Lampung.
Selanjutnya, dalam proses penyidikan maraton yang digelar oleh aparat Ditreskrimsus Polda Lampung, tim penyidik berhasil mengungkap tabir misteri di balik daftar pemohon pinjaman tersebut. Pasalnya, polisi menemukan fakta mencengangkan bahwa sejumlah nama yang terdaftar resmi sebagai debitur sama sekali bukan merupakan seorang peratin—sebutan lokal untuk kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat—maupun aparatur desa yang sah. Bahkan, nama-nama warga biasa yang dicantumkan dalam lembar pencairan tersebut sengaja disusupkan demi meloloskan dana kredit secara ilegal. Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa terdapat total 173 entitas debitur yang murni merupakan hasil rekayasa data.
Tidak butuh waktu lama bagi aparat penegak hukum untuk menyeret para aktor utama di balik manipulasi besar ini ke dalam tahanan. Sebaliknya, penyidik kepolisian langsung menetapkan dua orang tersangka kunci yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembobolan dana bank BUMD tersebut. Adapun kedua sosok tersangka tersebut yakni Agung, seorang pejabat Account Officer (AO) yang memegang kewenangan teknis verifikasi kredit di bank BUMD Lampung, serta Edward, seorang peratin aktif yang menjabat di salah satu desa di Kabupaten Pesisir Barat. Tentu saja, penetapan status hukum ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti otentik mengenai konspirasi licik keduanya dalam memanipulasi seluruh berkas pengajuan kredit dari tahap awal hingga pencairan.
Di sisi lain, dampak finansial yang ditimbulkan akibat tindakan kriminal kedua tersangka terbukti sangat masif dan merugikan daerah secara signifikan. Berdasarkan hasil perhitungan audit resmi yang dirilis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 6,7 miliar. Bahkan, angka kerugian yang sangat besar ini mengindikasikan betapa masifnya penggerogotan dana publik yang dilakukan oleh para tersangka secara berulang. Oleh karena itu, demi memperkuat pembuktian hukum di meja hijau nanti, tim penyidik kepolisian sampai saat ini sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 39 orang saksi dari berbagai instansi perbankan dan pemerintahan.
Selanjutnya, guna mempercepat proses penanganan perkara serta mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak kepolisian mengambil keputusan tegas untuk langsung menahan kedua pelaku secara terpisah. Pihak kepolisian lebih dahulu menjebloskan Edward ke dalam sel tahanan pada Rabu (16/9/2026), lalu disusul oleh penahanan Agung pada Kamis (17/9/2026). Sementara itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung saat ini terus bekerja keras melengkapi seluruh berkas perkara agar siap dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alhasil, setelah seluruh kelengkapan administrasi penyidikan terpenuhi, kepolisian bakal segera melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan para tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.
Pada akhirnya, kasus korupsi kredit fiktif yang melilit bank BUMD di Lampung ini kini resmi memasuki fase krusial dalam koridor hukum pidana. Kendati demikian, proses penetapan tersangka dan tindakan penahanan ini baru menjadi langkah awal dalam merangkai fakta hukum yang sebenarnya. Oleh sebab itu, masyarakat luas kini menanti bergulirnya proses persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor yang akan membongkar seluruh detail perbuatan para pelaku sekaligus menentukan sanksi hukuman pidana yang adil atas kerugian negara bernilai miliaran rupiah tersebut.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

