Desapenari.id – Bolaang Mongondow Utara saat ini sedang dihebohkan oleh skandal korupsi besar yang menyeret pimpinan tertinggi daerah mereka ke meja hijau. Bahkan, langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggoncang panggung politik nasional setelah lembaga antirasuah ini secara resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka utama dalam dugaan kasus pemerasan terkait proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemkab Bolmut pada hari Selasa (22/9/2026). Selanjutnya, keputusan penetapan status hukum yang terbilang sangat cepat ini langsung mengubah dinamika pemerintahan daerah setempat dalam sekejap mata. Oleh sebab itu, langkah berani KPK ini menandai babak baru dalam perlawanan terhadap korupsi di tingkat daerah, mengingat posisi Sirajudin yang sangat vital dalam mengatur arus anggaran serta menentukan pemenang proyek-proyek infrastruktur strategis di wilayah Bolmut.
Sebelum KPK melayangkan status tersangka secara resmi, tim penindak antirasuah sebenarnya telah mengintai gerak-gerik Sirajudin melalui sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sangat menegangkan di Jakarta pada hari Senin (21/9/2026). Selain itu, aksi operasi senyap di ibu kota ini membuktikan bahwa para penyidik KPK terus memantau setiap jejak langkah pejabat daerah meskipun mereka sedang berada jauh di luar wilayah kekuasaannya. Oleh karena itu, usaha persembunyian atau manuver politik di Jakarta sama sekali tidak membuahkan hasil karena tim KPK berhasil mengepung serta mengamankan Sirajudin tanpa perlawanan yang berarti. Menariknya, penangkapan di lokasi yang terpisah jauh dari wilayah Bolmut ini memperlihatkan betapa matangnya perencanaan para penyidik dalam membongkar dugaan transaksi gelap yang melibatkan pimpinan daerah tersebut.
Saat menggelar konferensi pers yang disiarkan secara langsung dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada hari Selasa, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan secara detail kronologi penetapan status hukum tersebut di hadapan para awak media. Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa tim penyidik menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan secara resmi setelah mereka berhasil menemukan kecukupan alat bukti yang sangat solid selama proses pemeriksaan awal. Oleh sebab itu, pihak penyidik tanpa ragu langsung menetapkan satu orang figur kunci, yakni SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara, sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas skandal pemerasan ini. Lebih jauh lagi, penjelasan resmi dari Taufik ini memperlihatkan transparansi serta kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum yang berlaku ketat di Indonesia.
Jika kita menelisik kembali awal mula timbulnya kasus yang menghebohkan publik ini, KPK sebenarnya bergerak bukan tanpa alasan melainkan bertindak atas dasar aduan dan laporan berani dari warga masyarakat. Selanjutnya, tim antirasuah langsung merespons laporan awal tersebut secara cermat melalui proses verifikasi data serta penyelidikan lapangan yang amat mendalam. Di samping itu, sinergi antara kewaspadaan publik dan keberanian tim KPK ini berhasil mengungkap dugaan praktik pemerasan proyek yang selama ini terselubung rapi di lingkungan dinas Pemkab Bolmut. Maka dari itu, penanganan perkara yang berawal dari bisikan laporan masyarakat ini akhirnya berkembang menjadi sebuah operasi penindakan hukum berskala besar yang meruntuhkan kekuasaan seorang pejabat daerah dalam hitungan hari.
Dalam melancarkan operasi tangkap tangan yang sangat terencana tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial berupa tumpukan uang tunai dengan nilai total mencapai Rp200 juta yang terbagi di beberapa tempat berbeda:
- Pecahan uang tunai sebesar Rp130 juta ditemukan dan disita oleh petugas dari dalam sebuah kamar hotel di Jakarta tempat sang Bupati menginap saat berada di ibu kota;
- Uang tunai senilai Rp50 juta berhasil diamankan oleh tim penyidik lain dari dalam koper pribadi di rumah kediaman Bupati Bolmut; serta
- Dana tunai senilai Rp20 juta disita oleh petugas saat menggeledah rumah milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut.
Oleh karena itu, temuan barang bukti uang tunai di tiga lokasi berbeda ini makin memperkuat konstruksi perkara pemerasan proyek yang melibatkan jajaran pejabat tersebut.
Atas dugaan tindakan pemerasan proyek dan penyalahgunaan kekuasaan tersebut, penyidik KPK secara resmi menjerat Sirajudin dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara khusus, KPK menilai perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Padahal, undang-undang tersebut dirancang untuk mencegah pejabat publik menggunakan jabatannya demi memeras kontraktor atau menerima janji hadiah yang tidak sah. Akibatnya, ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat kini menanti Sirajudin sebagai konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran pasal-pasal korupsi tersebut.
Sebagai tindakan penegakan hukum penutup dalam tahapan penyidikan awal ini, tim penyidik KPK langsung menjebloskan sang Bupati ke dalam sel tahanan demi kelancaran proses hukum selanjutnya. Oleh karena itu, KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Sirajudin Lasena untuk kurun waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026. Selain itu, pihak penyidik memilih Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK sebagai lokasi penahanan resmi agar tersangka tidak dapat memengaruhi para saksi maupun merusak barang bukti lainnya. Pada akhirnya, tindakan penahanan resmi ini menghentikan langkah politik Sirajudin sekaligus memberikan peringatan keras bagi para pimpinan daerah di seluruh Indonesia agar tidak mencoba-coba memeras pelaksana proyek pembangunan daerah.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

