Desapenari.id – Aksi penyamaran nekat seorang warga sipil yang nekat memakai seragam kejaksaan lengkap beserta atribut resminya akhirnya berujung tragis di tangan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Petugas gabungan berhasil membekuk pria yang berakting sebagai jaksa gadungan tersebut di kawasan Kota Palangka Raya pada Senin, 21 September 2026. Langkah tegas ini diambil karena aksi penyamaran pelaku telah menimbulkan keresahan besar di tengah masyarakat luas. Selain merusak citra institusi penegak hukum, keberadaan oknum penipu ini sangat membahayakan warga awam yang sedang memperjuangkan keadilan. Oleh karena itu, penggerebekan langsung dilancarkan setelah tim kejaksaan mengumpulkan bukti-bukti yang sangat kuat di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, sosok jaksa palsu tersebut diduga kuat telah melancarkan tindak pidana penipuan berencana serta pemalsuan berbagai surat resmi negara. Aksi licik yang dijalankan oleh pelaku ini tidak tanggung-tanggung karena berhasil menguras uang tabungan milik korban hingga mengalami kerugian materiil mencapai jutaan rupiah. Selain memalsukan dokumen, pelaku juga sengaja memanfaatkan status sosial palsu untuk memperdaya korban yang sedang tertimpa masalah hukum cukup rumit. Akibatnya, korban merasa sangat tertekan karena janji-janji manis pelaku sama sekali tidak pernah terbukti, sementara uang simpanannya terus terkuras secara bertahap demi ambisi pribadi sang penipu.
Menanggapi insiden yang mendadak geger dan menyita perhatian publik ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut secara rinci. Pihaknya mengonfirmasi bahwa Kejati Kalteng telah menerima laporan pengaduan resmi dari seorang perempuan berinisial GN sejak Minggu, 20 September 2026. Laporan tersebut berkaitan erat dengan dugaan penipuan serta pemalsuan surat yang dilakukan oleh seorang pria bernama Aryo Santoso. Dalam menjalankan aksi tipu dayanya, Aryo secara meyakinkan mengaku sebagai seorang jaksa aktif yang bertugas di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng untuk menakut-nakuti sekaligus meyakinkan korbannya.
“Yang bersangkutan mengaku memiliki atribut berupa ID card dengan pas photo menggunakan seragam kejaksaan lengkap dengan atribut,” ungkap Dodik saat memberikan keterangan resmi secara tertulis pada Selasa, 22 September 2026. Dengan menunjukkan identitas palsu yang dilengkapi foto berseragam resmi tersebut, pelaku berhasil membuat korban percaya sepenuhnya tanpa ada keraguan sedikit pun. Bahkan, tampilan fisik kartu identitas buatan yang terlihat sangat mirip dengan dokumen asli membuat korban sama sekali tidak menyimpan rasa curiga sejak awal perkenalan. Oleh sebab itu, pelaku dengan sangat leluasa mengeksploitasi kepercayaan korban demi meraup keuntungan finansial secara ilegal.
Lebih lanjut, Dodik menjelaskan bahwa awal perkenalan antara korban GN dan Aryo Santoso terjadi melalui momen yang sangat biasa dan tidak pernah disangka-sangka sebelumnya. Pertemuan awal mereka bermula saat pelaku bekerja sebagai driver GrabCar yang kebetulan dipesan oleh korban GN melalui aplikasi transportasi online. Ketika berada di dalam perjalanan, perbincangan santai mulai mengalir hingga akhirnya Aryo yang pandai bersilat lidah mengetahui masalah pribadi yang sedang dihadapi oleh korban. Memanfaatkan situasi rentan tersebut, Aryo langsung menawarkan janji manis berupa bantuan hukum untuk mengurus seluruh proses perceraian GN dengan suaminya hingga tuntas tanpa hambatan.
“Kepada GN, Aryo Santoso mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya, sehingga GN terbujuk dan telah mengirimkan uang kepada pelaku sebanyak 4 kali transaksi melalui bank sebanyak 1 kali dengan jumlah total sebesar Rp 5.000.000,” jelas Dodik. Rayuan maut serta klaim memiliki jalur belakang di institusi peradilan tersebut sukses meluluhkan keraguan korban secara instan. Akibatnya, korban tanpa ragu-ragu mentransfer uang tabungannya secara berkala karena meyakini bahwa proses hukum perceraiannya sedang ditangani secara langsung oleh pejabat hukum yang kompeten dan tepercaya.
Tak hanya melalui transaksi perbankan, GN juga sempat menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp50.000 secara langsung kepada Aryo Santoso saat mereka bertemu di lapangan. Penyerahan uang tunai tambahan ini memperlihatkan betapa lihainya pelaku dalam memanfaatkan setiap kesempatan untuk meminta dana operasional ekstra dari tangan korban. Padahal, seluruh dokumen serta janji pengurusan perceraian yang disodorkan pelaku hanyalah sebuah rekayasa fiktif belaka. Namun, karena pelaku terus menunjukkan sikap meyakinkan layaknya pejabat sungguhan, korban tetap menuruti semua permintaan uang tersebut tanpa menyadari bahaya penipuan di depannya.
Di sisi lain, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan langkah konkret dan respons super cepat yang diambil oleh timnya setelah menerima informasi berharga tersebut. Berdasarkan laporan intelijen serta Laporan Polisi nomor: STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tanggal 20 September 2026 dari korban GN, tim gabungan langsung bergerak melancarkan operasi perburuan. Selanjutnya, pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 00.15 WIB tengah malam, Hendri memimpin langsung tim yang terdiri dari Intelijen Kejati Kalteng, Kejari Palangka Raya, serta Tim Penyidik Polda Kalteng untuk meringkus Aryo Santoso di kediamannya di Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Mapolda Kalteng untuk proses lebih lanjut. Kepada masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan,” pungkas Hendri secara tegas. Langkah penangkapan cepat ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata kepada siapa saja yang nekat menyalahgunakan nama besar institusi kejaksaan demi menguntungkan diri sendiri. Selain itu, pihak kejaksaan mengimbau masyarakat agar selalu bersikap kritis dan segera melapor apabila menemukan oknum mencurigakan yang menawarkan kemudahan perkara hukum dengan meminta imbalan sejumlah uang.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

