PASURUAN, Desapenari.id — Siapa sangka, kasus udang impor ilegal kembali menghebohkan dunia perikanan nasional! Dalam aksi penggerebekan yang digelar pada Senin (21/9/2026), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel sekitar 900 ton udang impor yang ternyata tersimpan di dua perusahaan pengolahan udang yang berteleepan di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Menariknya, penyegelan ini tidak dilakukan sembarangan. Pengawas Perikanan KKP memutuskan mengambil langkah tegas setelah menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan peruntukan atas komoditas impor di PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari. Selain itu, temuan di lapangan juga membuktikan sesuatu yang mencurigakan.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan tim di lapangan, sebanyak 885 ton udang impor ditemukan di PT MMP. Sementara itu, 15 ton sisanya berhasil diamankan di PT Baramuda Bahari. Angka ini tentu bukan main-main, mengingat volumenya mencapai ratusan ton!
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkap fakta mengejutkan soal alur udang tersebut. Ia menjelaskan bahwa udang yang masuk melalui kawasan berikat seharusnya hanya menjalani proses penanganan atau handling sebelum diekspor kembali ke luar negeri. Namun kenyataannya jauh dari harapan.
“Jadi di PT MMP ini, ada 885 ton udang jenis impor, yang ini diindikasikan ada penyalahgunaan. Disinyalir ini bocor ke luar. Yang harusnya barang ini dilakukan penanganan, handling, kemudian diekspor kembali, tapi ini bocor sampai ke pasar di luar. Ini yang tidak boleh,” terang Pung Nugroho pada Senin (21/9/2026).
Nah, di sinilah cerita jadi makin seru! Saat ini, KKP masih gigih mendalami alur distribusi komoditas tersebut. Tujuannya jelas, yakni memastikan sejauh mana dugaan kebocoran udang impor itu terjadi. Dengan begitu, pihak yang bertanggung jawab bisa segera teridentifikasi.
Tak hanya berjalan sendiri, dalam proses penyelidikan ini KKP juga menggandeng berbagai instansi lain. Salah satunya ialah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kolaborasi ini tentu memperkuat pengawasan dari sisi kepabeanan sekaligus alur distribusi.
Selain aspek distribusi, ada hal lain yang tak kalah penting. KKP berkoordinasi dengan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) guna meneliti keamanan pangan produk tersebut. Dan inilah bagian yang bikin merinding!
“Nah ini yang beredar ini yang reject. Kan bahaya, yang reject yang harusnya tidak dimakan, mungkin beredar,” tutur Pung dengan nada serius.
Kemudian, KKP menilai bahwa masuknya udang impor ke pasar domestik ini memicu perhatian serius dari sektor perikanan budidaya. Alasannya sederhana namun menyakitkan. Peredaran komoditas impor ilegal di dalam negeri sangat merugikan para petambak udang lokal yang selama ini berjuang keras.
“Kehadiran udang pink ini, maka ini akan terdampak terhadap pasar yang ada di domestik. Kita punya vaname, kita punya udang windu atau udang bakau yang harus bisa disukai dan dibeli warga,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu.
Selain itu, ia menambahkan pesan penting soal perlindungan petambak nasional. Menurutnya, pengawasan ketat ini merupakan bentuk perlindungan nyata pemerintah. Dengan demikian, hasil budidaya petambak dalam negeri dapat terserap oleh pasar dengan harga yang sehat dan kompetitif.
Lalu, bagaimana reaksi pihak perusahaan? Menanggapi tindakan penyegelan tersebut, perwakilan manajemen PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari yang bernama Lia menyampaikan komitmen perusahaannya. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami juga siap menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memberikan nilai tambah bagi keberlangsungan industri perikanan nasional,” ucapnya dengan nada diplomatis.
Selanjutnya, mari kita bahas skala operasi ini yang ternyata jauh lebih besar! Penyegelan di Kabupaten Pasuruan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi pengawasan KKP di Jawa Timur. Secara keseluruhan, KKP mencatat total udang impor yang berhasil diamankan mencapai sekitar 1.048 ton. Luar biasa besarnya, bukan?
Lebih mengejutkan lagi, komoditas tersebut diketahui berasal dari tiga negara berbeda, yaitu Kanada, Argentina, dan Ekuador. Rinciannya sebagai berikut. Pertama, udang pink (Kanada) sebanyak 19,16 ton yang ditemukan di Probolinggo dan Pasuruan. Kemudian, udang merah (Argentina) sebanyak 885,3 ton. Terakhir, udang vaname (Ekuador) sebanyak 144 ton.
Untuk sementara ini, khusus 900 ton udang impor di PT MMP dan PT Baramuda Bahari Kabupaten Pasuruan, statusnya kini dipastikan tetap disegel. Hal itu berlaku selama proses pemeriksaan lanjutan berlangsung. Jadi, jangan berharap udang-udang itu lolos begitu saja!
Terakhir, dan ini pukulan telak! KKP menaksir rangkaian indikasi pelanggaran dari penyalahgunaan komoditas impor ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 405,8 miliar. Angka fantastis ini membuktikan betapa seriusnya ancaman udang impor ilegal terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, pengawasan berlapis menjadi kunci demi melindungi petambak lokal dan menjaga keamanan pangan kita semua.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

