SEMARANG, Desapenari.id – Dunia ketenagakerjaan tanah air kembali dihebohkan oleh nasib tragis ribuan buruh raksasa tekstil, sebab Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah kini mengambil tindakan tegas dengan mendesak tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) agar segera melelang seluruh sisa aset perusahaan legendaris yang sudah resmi menyandang status pailit tersebut.
Langkah super agresif ini sengaja mereka dorong secara massif demi menyelamatkan nasib serta hak-hak normatif para mantan karyawan, terutama pembayaran uang pesangon beserta Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini terus menunggak tanpa kejelasan, apalagi mengingat kenyataan pahit bahwa sebanyak 10.965 pekerja telah terkena Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal semenjak bulan Maret 2025 lalu.
Bahkan, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, secara terbuka menegaskan bahwa jajarannya tidak akan tinggal diam dan bakal terus mengawal ketat perkembangan pemenuhan hak finansial para korban PHK Sritex tersebut dari hari ke hari.
“Oleh karena itu, kami di pemerintahan daerah tetap konsisten memantau, memonitor, serta terus mencoba menjalin komunikasi yang intensif dengan pihak kurator, sambil menekan mereka agar bisa mempercepat proses penjualan seluruh aset perusahaan, sehingga uang hak para buruh—khususnya dana pesangon dan THR yang sampai detik ini belum tersentuh sama sekali—bisa langsung cair ke tangan mereka,” ungkap Aziz secara blak-blakan saat diwawancarai oleh para awak media di gedung Kantor Gubernur Jawa Tengah pada hari Kamis (1/10/2026).
Selain itu, pihak Disnakertrans Jateng juga rajin menampung, mencatat, serta mengevaluasi ratusan keluhan pedas yang masuk dari para eks buruh terkait hak modal hidup mereka yang tak kunjung terealisasi, sehingga tim dinas berusaha menjangkau tidak hanya para pekerja di lapangan, melainkan juga berkomunikasi aktif dengan tim kuasa hukum yang mendampingi mereka.
Namun sayangnya, Aziz membeberkan fakta miris di balik proses komunikasi dengan tim pengurus kepailitan tersebut, “Meskipun kami terus berusaha menghubungi mereka setiap saat, kenyataannya pola komunikasi saat ini justru berjalan sangat dingin tak sehangat dulu, bahkan tak jarang pesan pesan singkat yang kami kirimkan via aplikasi WhatsApp malah cuma diabaikan begitu saja tanpa balasan.”
Rahasia Dibalik Lambatnya Lelang Aset Sritex yang Bikin Elus Dada
Menanggapi lamanya proses likuidasi harta kepailitan, Aziz kemudian menjelaskan secara detail bahwa urusan penjualan aset skala raksasa memang tidak semudah membalikkan telapak tangan karena harus melewati rentetan birokrasi hukum yang sangat rumit. Alhasil, seluruh inventaris harta milik perusahaan wajib menjalani inventarisasi pendataan ulang dan proses validasi legalitas yang super ketat sebelum akhirnya boleh masuk ke meja lelang resmi negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Di samping itu, Aziz juga mengingatkan masyarakat luas bahwa mekanisme penawaran lelang publik nyatanya tidak menjamin seluruh unit barang akan langsung laku terjual dalam satu kali putaran saja. Akibatnya, bilamana masa penawaran perdana tersebut berakhir tanpa pemenang, maka tim kurator terpaksa harus memutar otak untuk menggelar proses lelang ulang tahap berikutnya.
Meski demikian, Aziz mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengantongi daftar inventarisir sebagian harta milik Sritex yang saat ini berada penuh di bawah penguasaan dan pengawasan tim kurator, termasuk gedung pabrik, deretan mesin produksi tekstil utama, hingga berbagai aset bergerak lainnya.
Mengenai keberadaan barang-barang bergerak tersebut, beberapa unit kendaraan operasional pabrik kabarnya memang sudah berhasil dijual secara bertahap kepada publik. Akan tetapi, Aziz secara jujur mengakui bahwa dirinya belum menerima laporan transparansi resmi mengenai nominal pasti berapa total dana segar yang terkumpul dari hasil penjualan awal kendaraan tersebut.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai desas-desus rumor pelepasan aset berharga milik Sritex yang berada di luar negeri seperti Singapura, Aziz menuturkan bahwa instansinya sampai hari ini belum mengantongi dokumen atau kabar perkembangan terbaru dari pihak berwenang.
Siapa yang Paling Berhak Dapat Uang Cair Lebih Dulu? Ini Urutannya!
Apabila kita melihat dari kacamata aturan prioritas pembagian dana kepailitan, Aziz mengungkapkan bahwa tim kurator sebelumnya sempat memberikan janji manis bahwa para eks pekerja akan menduduki posisi paling atas dalam daftar penerima pencairan. Tak hanya itu, pengurus aset juga sempat menjanjikan bahwa pembayaran uang THR buruh bakal mendapatkan perhatian yang tak kalah istimewa.
“Walaupun begitu, jika kita mencermati aturan perundang-undangan hukum kepailitan yang berlaku secara resmi, maka urutan pihak yang wajib diprioritaskan pertama kali adalah tunggakan upah pokok buruh yang belum terbayarkan, barulah setelah itu dialokasikan untuk melunasi utang pajak negara, dan kemudian sisa dananya disalurkan untuk membayar pesangon,” jelas Aziz meluruskan regulasi tersebut.
Guna mengawal hak rakyat kecil tersebut, Disnakertrans Jateng berikrar untuk terus menempel ketat perkembangan kasus ini hingga tuntas, seraya tiada henti memburu dan mendesak kurator agar mempercepat pemberkasan penyelesaian seluruh aset tersisa.
Lebih lanjut, Aziz mengakhiri keterangannya dengan memaparkan kondisi terkini para korban PHK, di mana sebagian kecil dari mereka sudah beruntung menemukan mata pencaharian baru di tempat lain, sedangkan sebagian besar lainnya justru harus meratapi nasib karena sangat kesulitan mendapatkan pekerjaan baru akibat terganjal pembatasan faktor usia yang sudah tak muda lagi.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

