GOWA, Desapenari.id – Jagat politik Sulawesi Selatan mendadak geger setelah Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulan Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Oleh karena itu, putusan peradilan tertinggi yang terbit pada Kamis (1/10/2026) ini langsung mengejutkan publik dan mengubah peta politik daerah secara drastis. Bahkan, kepastian hukum dari majelis hakim agung tersebut mempertegas bahwa tuduhan pelanggaran kepala daerah yang disusun oleh wakil rakyat memiliki dasar hukum yang sangat solid dan tidak terbantahkan.
Menanggapi keluarnya vonis bersejarah tersebut, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Gowa, Khaeril Jalil, segera menyampaikan rasa syukur yang amat mendalam atas kemenangan yuridis tersebut. Selain itu, ia juga menegaskan dengan penuh wibawa bahwa seluruh lapisan masyarakat harus memahami keputusan konstitusional ini dalam kerangka penegakan hukum murni yang telah ditempuh oleh lembaga legislatif secara konsisten sejak awal mula bergulirnya polemik.
“Alhamdulillah, puji dan syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, sebab Mahkamah Agung pada akhirnya telah memberikan putusan yang adil terhadap permohonan uji pendapat yang dilayangkan oleh DPRD Kabupaten Gowa,” ujar Khaeril saat membeberkan keterangan resminya dengan nada lega kepada awak media.
Lebih lanjut, Khaeril menerangkan bahwa isi amar putusan lembaga kehakiman tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa permohonan usulan pemakzulan dari pihak dewan resmi diterima dan dikabulkan seluruhnya oleh hakim.
Bagi tim hukum beserta jajaran legislatif, terbitnya vonis manis ini menghadirkan titik terang kepastian hukum yang sangat berharga atas seluruh rangkaian prosedur penyelidikan panjang yang diselenggarakan oleh DPRD Gowa.
“Oleh sebab itu, amar putusannya secara tegas menyatakan bahwa permohonan dikabulkan dan seluruh objek permohonan dinyatakan sah berdasarkan hukum. Bahkan, bagi kami, hasil ini merupakan wujud kepastian hukum mutlak terhadap proses politik dan administrasi yang telah dijalankan oleh DPRD melalui mekanisme resmi yang diatur dalam undang-undang,” tegas Khaeril guna meyakinkan publik.
Melanjutkan Tahapan
Sehubungan dengan terbitnya putusan yang sangat krusial tersebut, DPRD Kabupaten Gowa dipastikan akan langsung melangkah cepat untuk menyelesaikan seluruh tahapan prosedur berikutnya tanpa menunda-nunda waktu. Selanjutnya, para legislator bakal menggelar rapat paripurna istimewa untuk menyerahkan berkas resmi vonis MA tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, agar pemerintah pusat segera memproses pemberhentian sang bupati sesuai aturan hukum ketatanegaraan yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami mengucap alhamdulillah karena seluruh ikhtiar hukum telah kami perjuangkan secara maksimal hingga tuntas. Di samping itu, pelbagai fakta otentik dan bukti kuat telah kami sampaikan secara transparan, sehingga Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara ini secara objektif hingga menelurkan putusan hari ini. Maka dari itu, mari kita bersama-sama menghormati vonis ini dan terus mengawal agar seluruh tindakan lanjutan berjalan lurus sesuai koridor hukum,” tutur Khaeril mengimbau masyarakat.
Lagipula, Khaeril kembali menekankan bahwa langkah hukum yang diambil oleh DPRD Kabupaten Gowa bukanlah tindakan manuver politik asal-asalan demi menjatuhkan lawan. Sebaliknya, seluruh proses ini bergerak melalui rangkaian mekanisme kelembagaan yang terukur, transparan, serta melewati pengujian bukti material secara ketat sebelum akhirnya diverifikasi oleh majelis hakim Mahkamah Agung.
“Bahkan, kami tidak mendatangi Mahkamah Agung sekadar membawa narasi atau argumentasi kosong tanpa dasar. Sebaliknya, kami memboyong fakta-fakta lapangan, dokumen negara, seperangkat alat bukti primer, serta konstruksi hukum yang sangat matang sebagai fondasi pendapat DPRD. Akibatnya, seluruh berkas tersebut lolos dari pengujian ketat dalam forum peradilan uji pendapat. Oleh sebab itu, tatkala vonis dikabulkan oleh hakim agung, maka produk kekuasaan kehakiman ini wajib dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak,” imbuhnya dengan lugas.
Dari Unjuk Rasa hingga Pansus DPRD
Sebelum prahara politik ini bergulir hingga ke meja hijau Mahkamah Agung, gelombang sorotan publik terhadap Bupati Husniah Talenrang sejatinya dipicu oleh aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilancarkan oleh elemen masyarakat Kabupaten Gowa.
Dalam gelombang protes tersebut, massa membongkar beberapa dugaan pelanggaran berat yang diduga melibatkan sang bupati, meliputi dugaan tindak pidana korupsi anggaran daerah, isu pelanggaran norma asusila, hingga keputusan kontroversial terkait pencabutan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi secara mendadak.
Menanggapi jeritan dan tuntutan demonstran yang makin meluas tersebut, jajaran DPRD Gowa lantas mengambil langkah responsif dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyerap seluruh aspirasi masyarakat.
Berangkat dari fakta-fakta awal yang terungkap dalam RDP tersebut, DPRD kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang diisi oleh perwakilan legislator, lalu menggelar serangkaian rapat pendalaman secara intensif guna mengklarifikasi seluruh tuduhan yang diarahkan kepada Bupati Husniah.
Pada akhirnya, usulan pemakzulan resmi disepakati oleh seluruh fraksi dewan melalui sidang paripurna Hak Angket yang sah. Oleh sebab itu, keputusan politik tersebut dilarikan oleh DPRD ke Mahkamah Agung untuk memperoleh ketetapan hukum yang sah dan mengikat.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

