LAMPUNG, Desapenari.id – Jajaran Kepolisian Resor Tulang Bawang di Provinsi Lampung secara mengejutkan baru saja membongkar aksi kejahatan empat pria nekat yang kedapatan mengangkut sebanyak 1,68 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi ketika mereka melintas di jalur tol lintas daerah.
Pada mulanya, tatkala petugas kepolisian menghentikan kendaraan dan melangsungkan sesi pemeriksaan di lapangan, keempat pelaku tersebut sempat mencoba mengelabui para petugas secara amat meyakinkan dengan mengklaim bahwa armada mereka cuma membawa aneka logistik serta peralatan dapur milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Surabaya untuk didistribusikan menuju wilayah Jambi dan Padang.
Akan tetapi, jajaran kepolisian tidak lantas percaya begitu saja pada alibi manis para pelaku, sehingga petugas langsung menginstruksikan pembukaan kain terpal tebal yang menutupi bagian bak kendaraan hingga akhirnya menemukan puluhan kardus jumbo berisi jutaan batang rokok ilegal yang diduga kuat tidak dibubuhi pita cukai resmi dari negara.
Mengaku Bawa Peralatan SPPG
Melanjutkan kronologi penangkapan tersebut secara terbuka, Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto mengonfirmasi bahwa jajaran anggotanya berhasil menyergap keempat pelaku di kawasan rest area Jalan Tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Kayu Agung, tepatnya di KM 208, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis malam tanggal 1 Oktober 2026.
Awalnya, skenario penyergapan ini berawal saat para personel kepolisian di lokasi menaruh rasa curiga yang amat mendalam terhadap pergerakan dua unit mobil bak Isuzu Traga berwarna putih yang melintas dengan kondisi bagian bak belakangnya terikat sangat rapi serta tertutup rapat oleh kain terpal berwarna gelap.
“Memang benar, ketika personel kami sedang melangsungkan razia rutin serta pemeriksaan armada di lapangan, petugas kami langsung mengendus kecurigaan tinggi pada dua unit mobil Isuzu Traga putih yang area bak belakangnya sengaja ditutup sangat rapat menggunakan kain terpal,” ungkap AKBP Adri Bhirawasto secara mendalam saat merilis kasus ini pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Selanjutnya, tatkala petugas mengajukan pertanyaan mendalam mengenai spesifikasi barang muatan di dalam bak kendaraan, para pengemudi dengan nada santai dan penuh rasa percaya diri menegaskan bahwasanya mobil mereka hanya mengangkut perlengkapan logistik beserta peralatan dapur untuk mendukung operasional program SPPG.
Namun demikian, sewaktu petugas kepolisian meminta para pelaku menyodorkan dokumen pengangkutan barang yang sah, surat jalan resmi, serta berkas perizinan lalu lintas muatan, kedua pengemudi bersama dua kondekturnya mendadak bungkam dan gelagapan karena sama sekali tidak sanggup menunjukkan selembar pun dokumen resmi.
Melihat tingkah laku para pelaku yang kian mencurigakan tersebut, aparat kepolisian tanpa membuang waktu langsung memerintahkan mereka untuk segera membongkar ikatan terpal penutup bak guna memeriksa muatan fisik secara langsung dan membuktikan kebenaran pengakuan para sopir di tempat kejadian.
“Seketika itu pula kebohongan para pelaku terbongkar total, lantaran kedua kendaraan Isuzu Traga tersebut nyatanya sama sekali tidak mengangkut peralatan dapur atau perlengkapan memasak sebagaimana yang sempat disampaikan oleh para pengemudinya saat awal diperiksa,” tegas Kapolres dengan nada sangat mantap.
Bawa 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal
Berdasarkan hasil pembongkaran muatan secara menyeluruh di tempat kejadian, tim penyidik kepolisian berhasil menyita sedikitnya 105 kardus raksasa yang berisikan dua jenis merek rokok tanpa lekatan pita cukai resmi pemerintah, yaitu merek Suriya Jambu serta merek Marllong.
Apabila kita rincikan secara lebih detail, sebanyak 54 kardus di antaranya ternyata berisikan rokok merek Suriya Jambu dengan kuantitas yang amat fantastis, yakni menyentuh angka 864.000 batang.
Sementara itu, pada 51 kardus sisanya yang turut disita, aparat kepolisian mendapati tumpukan rokok tanpa pita cukai merek Marllong dengan jumlah total yang tidak kalah melimpah, yakni mencapai 816.000 batang.
Oleh karena itu, jika pihak kepolisian menjumlahkan seluruh barang bukti yang diamankan dari kedua armada tersebut, total rokok ilegal yang berhasil digagalkan peredarannya secara keseluruhan menembus angka spektakuler yakni 1.680.000 batang.
Lebih lanjut, berdasarkan perhitungan awal bersama otoritas terkait, peredaran rokok tanpa pita cukai dalam volume sangat besar ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang amat fantastis, yaitu mencapai nominal sebesar Rp 1.253.280.000.
Dikirim dari Surabaya ke Jambi dan Padang
Berdasarkan hasil interogasi mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik, keempat pelaku akhirnya berterus terang dan mengaku bahwasanya mereka menjalankan misi pengiriman tersebut atas perintah sosok bos bernama Haji Magelang di Surabaya guna mendistribusikan jutaan rokok bodong tersebut menuju Pulau Sumatra, khususnya wilayah Jambi dan Padang.
Guna menopang perjalanan armada lintas provinsi yang berisiko tinggi ini, para pelaku mengaku telah mengantongi kucuran uang operasional atau uang jalan awal sebesar Rp 20 juta tunai dari sang pemberi perintah.
Bahkan, selain menerima dana operasional di awal, mereka juga tergiur oleh iming-iming bonus upah angkut tambahan yang amat besar seandainya seluruh paket rokok tanpa cukai tersebut berhasil mendarat dengan selamat di lokasi pemesan.
Bahkan, salah seorang pengemudi secara blak-blakan membeberkan rekam jejak lamanya yang mengaku pernah sukses meloloskan pengiriman rokok ilegal dari Surabaya sampai menuju Kota Padang pada kesempatan terdahulu dengan menyabet upah menggiurkan sebesar Rp 22 juta bersih.
Dalam operasi pengungkapan tindak pidana yang sangat responsif ini, aparat Polres Tulang Bawang berhasil mencokok empat orang tersangka sekaligus yang terdiri dari dua orang sopir utama dan dua orang kondektur yang bertugas mendampingi perjalanan armada tersebut.
Dijerat Undang-Undang Cukai
Atas tindakan nekat yang berpotensi merugikan perekonomian publik serta penerimaan cukai negara ini, keempat pelaku kini terancam hukuman berat lantaran disangkakan melanggar ketentuan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Saat ini, keempat orang tersangka beserta seluruh barang bukti berupa dua unit kendaraan Isuzu Traga dan jutaan batang rokok ilegal telah diamankan di Markas Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses pemeriksaan intensif serta pengembangan hukum lebih lanjut hingga tuntas.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

