SIDOARJO, Desapenari.id – Jajaran personel Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar dugaan skandal besar penyusupan secara gelap 3.394 ekor burung liar eksotis yang disinyalir kuat berasal dari negara Vietnam, di mana aparat menemukan seluruh unggas misterius ini menumpuk rapi di dalam sebuah markas gudang rahasia kawasan Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menyusul penggerebekan yang menghebohkan wilayah Jawa Timur tersebut, tim penyidik kepolisian langsung mengambil tindakan tegas dengan menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang masing-masing berinisial LVT dan LM sebagai tersangka utama dalam pergerakan transaksi ilegal ini.
Namun, pemandangan memprihatinkan menyapa petugas saat pemeriksaan fisik berlangsung, sebab dari total ribuan ekor unggas eksotis tersebut, sebanyak 3.233 ekor memang masih bertahan hidup, tetapi tragisnya 161 ekor burung lainnya sudah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa akibat perjalanan panjang yang menyesakkan.
“Memang benar, Tim Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri yang berkolaborasi erat dengan instansi lintas sektor terkait berhasil mengamankan pertahanan wilayah dari serbuan 3.394 ekor burung luar negeri, di mana pihak luar mendatangkannya secara ilegal tanpa melewati skrining karantina resmi,” ungkap Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno saat memimpin jalannya gelaran konferensi pers penting di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, Sidoarjo, pada hari Jumat (2/10/2026).
Jika kita mengulas kronologinya, pengungkapan kasus raksasa ini sebenarnya berawal ketika tim aparat gabungan melancarkan sidak mendadak ke area rumah gudang yang bertempat di Jalan Raya Ngemplak, RT 03 RW 01, Dusun Ngemplak, Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan pada hari Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Lebih lanjut, Kombes Pol Setyo membeberkan fakta menarik bahwa kawanan burung ilegal tersebut sebenarnya baru saja menginjakkan kaki di gudang tersembunyi itu sehari sebelum penggerebekan, yang mana pengangkutannya memanfaatkan armada dua unit truk besar hingga akhirnya tiba di lokasi sasaran pada hari Senin (28/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Selanjutnya, para pelaku menyelundupkan ribuan burung berharga ini secara terorganisir ke dalam rumah gudang Sidoarjo memanfaatkan kendaraan 2 unit truk angkutan tepat pada tanggal 28 September 2026 sekira pukul 18.30 WIB,” jelas Setyo secara terperinci kepada para awak media.
Dalam kaitan ini, para penyidik kepolisian meyakini bahwa seluruh pasokan burung eksotis tersebut sengaja disusupkan masuk ke batas teritorial Indonesia tanpa mengantongi sertifikat kesehatan hewan resmi dari negara asal, sekaligus secara sengaja menerobos barikade prosedur karantina sesuai standar regulasi yang berlaku.
Mengacu pada hasil identifikasi mendalam di lapangan, jajaran aparat menemukan setidaknya tiga varietas burung berkicau mahal yang berhasil disita, di mana spesies dominan diduduki oleh burung Poksay Hongkong alias Black-throated Laughingthrush yang mencapai angka fantastis 2.834 ekor, meliputi 2.722 ekor yang masih hidup dan 112 ekor yang tewas mengenas.
“Selanjutnya, berdasarkan hasil pengujian fisik yang kami selenggarakan, petugas melakukan tindakan penyitaan resmi terhadap seluruh total 3.394 ekor burung, yang mana di antaranya mencakup spesies burung Hwamei atau Chinese Hwamei (Hwamei Hongkong) sejumlah 404 ekor berstatus hidup serta 40 ekor terpantau tewas,” tutur Setyo menjabarkan detail jenisnya.
Tak berhenti di situ, tim aparat kepolisian juga berhasil menemukan populasi burung Jalak Hongkong atau Black-collared Starling sebanyak 116 ekor, yang mana sebanyak 107 ekor di antaranya sanggup bertahan hidup sedangkan sembilan ekor sisanya ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa.
“Bahkan, kami catat keberadaan spesimen Burung Jalak Hongkong atau Black-collared Starling yang memiliki nama latin Gracupica nigricollis, dengan perincian kuantitas sebanyak 107 ekor kondisi hidup serta 9 ekor berstatus mati,” tambah Setyo secara rinci saat membeberkan bukti biologis.
Oleh karena itu, fakta persidangan lapangan membuktikan bahwa jenis Poksay Hongkong memegang predikat sebagai komoditas burung kicau dengan jumlah paling melimpah yang berhasil diselamatkan kepolisian dari kepungan jaringan mafia penyelundup.
“Tentu saja, populasi terbanyak didominasi oleh burung Poksay Hongkong atau Black-throated Laughingthrush, yang mana kami amankan sebanyak 2.722 ekor berstatus hidup serta 112 ekor dalam kondisi mati,” sambung Setyo untuk menegaskan skala pengungkapan kasus tersebut.
Selain berhasil mengamankan ribuan nyawa unggas tersebut, penyidik kepolisian turut menyita barang bukti pendukung berupa 50 unit wadah pengiriman kayu berkualitas serta 10 unit kotak kurungan berbahan besi kokoh yang sengaja dirancang para pelaku sebagai moda pengangkutan jarak jauh.
Di samping itu, saat melancarkan aksi penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas kepolisian langsung membekuk dua pria WNA asal Vietnam yakni LVT dan LM yang kemudian secara resmi menyandang status tersangka, di mana rekam jejak menunjukkan keduanya telah menginjakkan kaki di wilayah Nusantara semenjak tanggal 22 September 2026.
“Memang, tersangka LVT dan LM sudah terpantau menetap di Indonesia semenjak tanggal 22 September 2026, yang mana mereka terbang langsung dari kawasan Ho Chi Minh, Vietnam, menumpangi penerbangan komersial VietJet Air menuju kota Jakarta, hingga akhirnya mendarat mulus di Bandara Soekarno-Hatta pada hari Selasa tanggal 22 September lalu,” beber beliau menjelaskan alur pergerakan para tersangka.
Menariknya, hasil interogasi mendalam penyidik mengungkapkan bahwa kedua tersangka asing ini ternyata tidak memegang peran sebagai pembawa langsung burung-burung tersebut dari Vietnam, melainkan bergerak atas perintah langsung dari sosok bos besar berinisial ALY (WNA Vietnam) guna mengawal ketat jalannya distribusi di Sidoarjo.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, Saudara LVT dan LM sengaja menerima instruksi khusus dari Saudara ALY yang juga merupakan warga negara Vietnam untuk menjalankan misi pemantauan serta pengecekan menyeluruh terhadap pengiriman pasokan burung yang dialokasikan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” ungkapnya lebih rinci.
Maka dari itu, sang dalang kejahatan memberikan mandat khusus kepada kedua tersangka untuk menghitung ulang ketersediaan stok burung yang hidup maupun mati seusai mendarat di lokasi, sembari bertugas memberikan perawatan darurat bagi burung-burung malang tersebut di dalam area gudang transit.
“Singkatnya, tugas harian mereka meliputi pengawasan logistik masuk, memastikan keakuratan jumlah burung yang hidup atau tewas, serta memberikan perawatan medis awal bagi burung-burung di dalam rumah gudang pasca menempuh rute perjalanan antarnegara yang sangat menguras tenaga,” terang Kombes Pol Setyo menjelaskan peran spesifik keduanya.
Guna menuntaskan proses hukum perkara kejahatan lingkungan ini, tim penyidik kepolisian sampai saat ini telah memeriksa setidaknya 12 orang saksi kunci, sementara tersangka LVT dan LM kini terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur demi kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatan nekat merusak tatanan karantina nasional tersebut, aparat penegak hukum secara tegas menjerat kedua WNA Vietnam itu memakai ancaman Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Akibat pelanggaran berat ini, kedua tersangka kini dibayangi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun serta sanksi denda finansial maksimal mencapai Rp 10 miliar,” tegas Kombes Pol Setyo memberi peringatan keras.
Walaupun telah mengamankan dua tersangka utama di lapangan, Setyo menegaskan bahwa tim penyidik hingga kini masih terus membongkar keterlibatan aktor-aktor intelektual lain dalam rantai bisnis gelap pasokan burung impor ini, termasuk memburu sosok otak pelaku yang memegang kendali atas aksi kedua tersangka.
“Tentunya, pengusutan perkara ini tidak akan berhenti begitu saja di tingkat kroscek lapangan, sebab kami berkomitmen penuh melancarkan pendalaman serta pengembangan ekstra terhadap seluruh skema taktik yang digunakan kedua WNA ini, sehingga ke depannya kita mampu menyumbat celah masuknya komoditas ilegal ke dalam wilayah kedaulatan NKRI,” pungkas Setyo menutup keterangan resminya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

