BANJARMASIN, Desapenari.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) baru saja berhasil membongkar skandal besar perdagangan gelap organ satwa langka yang sangat dilindungi, yakni sisik trenggiling dan paruh burung rangkong gading. Berkat kesigapan aparat di lapangan, jaringan kejam yang merusak kelestarian alam Kalimantan ini akhirnya gulung tikar seketika. Bahkan, aparat kepolisian menyita puluhan kilogram sisik serta paruh bernilai fantastis dari tangan para penyelundup. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini langsung menyedot perhatian publik luas karena melibatkan angka keuntungan yang luar biasa menggiurkan.
Sementara itu, Direktur Ditkrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono menegaskan bahwa jajarannya membongkar kejahatan ini setelah menerima laporan krusial dari masyarakat mengenai rencana transaksi gelap di kawasan Kabupaten Tabalong. Selanjutnya, intelijen kepolisian segera mendalami informasi berharga tersebut dengan menerjunkan personel khusus ke titik lokasi. Akibatnya, gerak-gerik para pelaku yang mencurigakan dapat terus terpantau secara intensif oleh aparat penggali informasi. Di samping itu, kepolisian mengapresiasi tinggi peran aktif warga yang mau melaporkan aktivitas mencurigakan ini demi menjaga habitat satwa liar.
Oleh sebab itu, tak butuh waktu lama bagi petugas untuk langsung menyusun strategi penyergapan kilat di jalur utama Tabalong. Selanjutnya, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan aksi pengeroyokan dan penghadangan dramatis terhadap satu unit kendaraan minibus yang dikendarai oleh dua orang terduga pelaku utama. Bahkan, pengemudi minibus sempat terkejut luar biasa saat sejumlah mobil polisi mengunci pergerakan mereka di tengah jalan. Padahal, para pelaku awalnya mengira bahwa perjalanan mereka membawa barang terlarang tersebut bakal berjalan mulus tanpa tercium sedikit pun oleh aparat hukum.
Kemudian, ketika tim penyidik menggeledah seluruh bagian dalam mobil tersebut, petugas langsung menemukan tumpukan muatan tersembunyi yang sangat mencurigakan. Di samping itu, pemeriksaan intensif ini membuahkan hasil manis karena polisi berhasil menemukan puluhan kilogram sisik trenggiling beserta dua buah paruh burung rangkong eksotis. Maka dari itu, para pelaku hanya bisa melongo pasrah saat petugas membongkar rahasia kelam yang tersimpan rapi di dalam kendaraan mereka. Lagipula, bukti kejahatan yang tersaji di depan mata membuat kedua pria tersebut tak mampu lagi memberikan alasan melenceng.
“Secara rinci, petugas menemukan dua kardus besar yang memuat karung putih berbalut lakban ketat berisi sisik trenggiling dengan berat bersih mencapai 57,885 kilogram,” ungkap Kombes Pol Sigit Haryono dalam sesi konferensi pers resmi pada hari Jumat (2/10/2026). Di samping itu, Sigit membeberkan bahwa personelnya juga mengamankan satu kardus ukuran kecil yang menyimpan dua buah paruh burung rangkong gading seberat 90 gram. Tak hanya itu, Sigit menambahkan bahwa barang bukti seberat hampir 58 kilogram tersebut diperkirakan berasal dari pembantaian puluhan hingga ratusan ekor trenggiling di hutan liar. Akibat tindak keji ini, rantai ekosistem hutan Kalimantan mengalami kerugian biologis yang sangat membahayakan keberlangsungan lingkungan hidup.
Bakal Dipasarkan Secara Daring Lewat Media Sosial!
Lebih lanjut, setelah penyidik memperlihatkan seluruh tumpukan organ satwa langka hasil kejahatan tersebut, dua pria berinisial RJ dan RD akhirnya tak mampu mengelak lagi dari jeratan hukum. Oleh karena itu, kedua pria ini langsung menundukkan kepala dan mengakui seluruh perbuatan ilegal mereka di hadapan tim penyidik Polda Kalsel. Bahkan, dari raut wajah mereka, terlihat kepasrahan total karena polisi telah mengunci semua bukti fisik di lokasi kejadian. Di samping itu, penyidik langsung membawa kedua tersangka menuju markas polda guna menjalani pemeriksaan mendalam mengenai jaringan penampung skala besar.
Berdasarkan hasil pengakuan jujur dari RJ dan RD, mereka memborong sisik trenggiling tersebut dari warga lokal dengan harga dasar sekitar Rp 800.000 per kilogram. Lebih jauh lagi, para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat desa demi mendapatkan pasokan organ satwa dengan harga semurah mungkin. Akibatnya, perburuan liar di kawasan pedalaman semakin marak terjadi karena tergiur iming-iming uang tunai cepat dari para pengepul jahat ini. Padahal, dampak kerusakan ekologis yang timbul akibat perburuan liar tersebut sungguh tak ternilai oleh rupiah.
Sementara itu, untuk bagian paruh burung rangkong gading yang sangat langka, kedua pelaku membelinya dengan harga fantastis mencapai Rp 950.000 per gram. Maka dari itu, barang bukti paruh seberat 90 gram tersebut saja sudah memakan modal awal hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, harga paruh burung ini hampir menyamai harga emas murni di pasaran karena ketersediaannya yang semakin langka di alam bebas. Di sisi lain, angka fantastis ini menjadi bukti betapa tingginya nafsu keserakahan para pelaku dalam mengeksploitasi keanekaragaman hayati Indonesia.
“Rencananya, para pelaku bakal memasarkan seluruh sisik trenggiling ini secara daring melalui platform media sosial Facebook dengan harga melambung tinggi mencapai Rp 3.000.000 per kilogram,” terang Sigit secara gamblang. Di samping itu, Sigit juga menjelaskan skema bisnis haram mereka yang lain: “Sementara itu, paruh burung rangkong yang mereka beli seharga Rp 950.000 per gram akan dipasarkan kembali dengan harga fantastis senilai Rp 1.500.000 per gram!” Oleh karena itu, apabila seluruh barang haram ini laku terjual di dunia maya, kedua pelaku berpotensi mengantongi keuntungan bersih hingga ratusan juta rupiah secara instan. Bahkan, jaringan pasar gelap media sosial kini menjadi fokus utama penyelidikan tim siber polda untuk melacak pembeli akhir.
Di hadapan penyidik yang memeriksa mereka, RJ dan RD akhirnya bernyanyi jujur bahwa aksi penyelundupan ini ternyata bukan yang pertama kali mereka jalankan. Sebaliknya, kedua tersangka mengaku telah berhasil tiga kali melakukan transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi yang bernilai ekonomi sangat tinggi tersebut. Maka dari itu, kepolisian menduga kuat bahwa kedua pelaku ini merupakan bagian penting dari sindikat lintas daerah yang sudah berpengalaman luas. Di samping itu, bisnis haram yang mereka lakoni selama ini terbukti memberikan dampak buruk yang sistematis bagi kelestarian satwa langka Kalimantan.
Bahkan, dalam menjalankan operasi bisnis haramnya, kedua pelaku nekat memperluas wilayah pemasaran bagian tubuh hewan dilindungi tersebut hingga menembus provinsi tetangga, yakni Kalimantan Tengah. Oleh sebab itu, daya jangkau sindikat ini tergolong sangat luas dan terorganisir dengan rapi. Selain itu, mereka kerap memanfaatkan jalur-jalur darat yang sepi guna meloloskan muatan berbahaya ini dari pantauan petugas patroli. Padahal, langkah nekat mereka menyeberangkan barang terlarang antarprovinsi ini justru semakin mempercepat kehancuran populasi burung rangkong dan trenggiling di alam liar.
“Berdasarkan rekam jejak pemeriksaan, para pelaku ini tercatat sudah tiga kali menuntaskan transaksi penjualan ilegal di koridor Hulu Sungai Selatan, Tabalong, hingga menembus Kalimantan Tengah dengan akumulasi volume barang mencapai puluhan kilogram,” pungkas Kombes Pol Sigit Haryono mengakhiri keterangannya. Oleh karena itu, pihak kepolisian berjanji tidak akan berhenti pada dua tersangka ini saja dan akan terus membongkar pemesan utama di balik jaringan ini. Di samping itu, polda menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam melindungi warisan keanekaragaman hayati Bumi Tambun Bungai dari tangan-tangan jahat.
Atas perbuatan biadab yang merusak alam tersebut, para tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman super berat karena penyidik menjerat mereka menggunakan Pasal 40 A Ayat (1) huruf (f) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (c) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Jo lampiran I Nomor 183 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mana ancaman hukumannya tidak main-main yakni hingga 11 tahun kurungan penjara. Oleh sebab itu, hukuman maksimal ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang nyata bagi para pemburu serta pengepul satwa liar lainnya di seluruh wilayah Indonesia. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk terus bersinergi bersama kepolisian demi menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

