Desapenari.id – Seorang pria lokal berusia 30 tahun di Singapura kini mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah terbukti nekat melindungi seorang warga negara Indonesia (WNI) yang telah nekat mengangkangi aturan imigrasi dengan menetap secara ilegal alias overstay selama lebih dari tiga tahun berturut-turut. Tidak hanya sekadar memberikan tempat bernaung secara diam-diam, pria tersebut juga melakukan tindakan nekat dengan berusaha keras menghalangi petugas imigrasi saat operasi penggerebekan berlangsung ketat. Bahkan, dengan penuh kepanikan, pria tersebut secara terang-terangan memerintahkan sang wanita Indonesia untuk segera menyusup dan bersembunyi di balik tumpukan baju dalam lemari pakaian agar bisa meloloskan diri dari sergapan aparat setempat.
Berdasarkan rilis resmi Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura (Immigration & Checkpoints Authority/ICA) yang sempat dikutip oleh media ternama Lianhe Zaobao, otoritas keamanan akhirnya membeberkan identitas lengkap sang pelaku ke hadapan publik. Selanjutnya, laporan resmi tersebut mengonfirmasi bahwa terdakwa yang bernama Sharizal Saidon ini sekarang harus bersiap menghadapi tiga dakwaan kelas berat sekaligus di meja hijau pengadilan Singapura. Selain tuduhan serius melanggar hukum imigrasi, Jaksa Penuntut Umum juga melayangkan dakwaan tindak pidana merintangi tugas aparat penegak hukum yang sedang menjalankan kewajiban resmi mereka di lapangan.
Di sisi lain, publik pun dibuat sangat penasaran dengan sosok wanita Indonesia yang berhasil bersembunyi begitu lama dari radar pengawasan ketat petugas imigrasi Singapura tersebut. Usut punya usut, dokumen imigrasi mencatat bahwa WNI yang mendapatkan perlindungan rahasia ini bernama Alfira Mongan. Ternyata, izin tinggal khusus (special pass) milik Alfira sendiri sebenarnya telah habis masa berlakunya sejak tanggal 19 Mei 2023 yang lalu.
Selanjutnya, media berita populer Singapura, Mothership, secara detail membongkar kronologi kejahatan yang membelit pria tersebut. Dalam keterangannya, Sharizal diduga kuat terus memfasilitasi dan membantu Alfira agar dapat terus menghirup udara Singapura tanpa dokumen sah sejak tanggal 20 Mei 2023 hingga 26 Mei 2026 tanpa alasan hukum yang logis. Oleh karena itu, selama kurun waktu yang sangat panjang yakni sekitar tiga tahun satu minggu, Sharizal dengan santai mengizinkan Alfira tinggal gratis di dalam unit apartemen pribadinya yang berlokasi di kawasan Hougang. Padahal, Sharizal sendiri menyadari sepenuhnya bahwa wanita tersebut telah melakukan pelanggaran hukum imigrasi yang sangat serius di negara tetangga tersebut.
Namun, pelarian panjang dan aksi petak umpet mereka akhirnya hancur berantakan ketika tim penyidik ICA melakukan operasi penggerebekan mendadak di apartemen Hougang milik Sharizal pada tanggal 26 Mei 2026. Sontak saja, Sharizal yang panik luar biasa langsung memutar otak untuk mengelabui petugas yang sedang menyisir setiap sudut ruangan apartemennya. Maka dari itu, demi menyembunyikan kejahatannya dari sergapan aparat, Sharizal secara sigap menyuruh Alfira meringkuk di dalam lemari pakaian agar terhindar dari cengkeraman hukum.
Tak berhenti sampai di situ, aksi nekat Sharizal untuk menghilangkan jejak kejahatannya ternyata melangkah lebih jauh dan makin dramatis. Sebab, ia juga langsung memberikan perintah tegas kepada seorang pemuda yang baru berusia 20 tahun untuk menghapus seluruh jejak digital di dalam telepon seluler milik Alfira. Akibat tindakan panik tersebut, mereka berusaha keras mengosongkan riwayat pesan singkat demi menghalangi aparat keamanan melacak hubungan rahasia serta keberadaan wanita tersebut.
Sementara itu, proses hukum terhadap Alfira Mongan sebagai pelaku pelanggaran batas izin tinggal ternyata berjalan lebih cepat di pengadilan. Alhasil, majelis hakim pengadilan Singapura langsung menjatuhi Alfira hukuman kurungan penjara selama 14 minggu serta denda administratif sebesar 2.000 dollar Singapura (atau setara dengan Rp 27 juta rupiah).
Kemudian, setelah Alfira tuntas menjalani seluruh masa hukuman penjaranya di balik terali besi Singapura, pihak berwenang langsung mengambil tindakan tegas tanpa ampun. Lebih lanjut, petugas imigrasi segera mendeposisi dan melempar balik Alfira ke tanah air Indonesia, sembari menyematkan sanksi hukum berat berupa larangan permanen untuk menginjakkan kaki kembali di wilayah hukum Singapura.
Di tempat terpisah, Sharizal yang kini sudah menyatakan niatnya untuk mengaku bersalah (plead guilty) di hadapan majelis hakim, bakal menghadapi vonis hukum yang sangat mengerikan berdasarkan pasal-pasal tajam Undang-Undang Imigrasi Singapura:
- Pertama, mengenai pelanggaran melindungi warga asing ilegal secara sengaja: Sharizal mengintip ancaman kurungan penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 2 tahun, plus sanksi denda finansial maksimal mencapai 6.000 dollar Singapura.
- Kedua, terkait tindak kelalaian yang menyebabkan pelanggar imigrasi mendapat tempat tinggal: Sharizal berisiko menerima sanksi denda sampai 6.000 dollar Singapura, hukuman kurungan badan hingga 12 bulan, atau bahkan kombinasi keduanya.
- Ketiga, atas aksi nekat menghalangi petugas imigrasi yang sedang menjalankan tugas negara: Sharizal terancam denda tambahan sebesar 4.000 dollar Singapura, penjara maksimal 12 bulan, atau gabungan dua vonis tersebut.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya proses persidangan kasus Sharizal demi melengkapi seluruh berkas dakwaan. Oleh sebab itu, pengadilan telah menetapkan jadwal sidang lanjutan yang akan digelar secara terbuka pada tanggal 2 November mendatang untuk menentukan nasib akhir sang terdakwa di meja hijau.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

