Desapenari.id – Jajaran kepolisian akhirnya membongkar habis praktik kejahatan prostitusi online yang sangat meresahkan publik serta melibatkan empat anak di bawah umur di Kota Solo, Jawa Tengah. Penyingkapan kasus kelam ini langsung menyita perhatian luas masyarakat karena menguak sisi gelap pemanfaatan teknologi komunikasi di lingkungan sekitar kita.
Ternyata, sindikat keji tersebut sudah memutar roda bisnis haram ini secara rapi selama kurun waktu sepuluh bulan tanpa terendus oleh warga sekitar. Bahkan, jajaran penyidik langsung menetapkan sebanyak empat belas orang tersangka yang masing-masing mengoperasikan peran berbeda untuk melancarkan tindakan eksploitasi tersebut.
Selanjutnya, Kapolresta Solo AKBP Candra Sasongko membeberkan secara blak-blakan struktur operasional kelompok tersebut kepada publik. Beliau menerangkan bahwa dari belasan tersangka yang tertangkap, ada satu orang yang menjadi muncikari utama dan tiga belas pelaku lainnya bekerja khusus mengendalikan sistem pada aplikasi digital.
“Hari ini kami berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan yang sangat mengusik ketenangan warga Solo. Apalagi, dua kasus utama di antaranya memperlihatkan praktik perdagangan anak di bawah umur melalui aplikasi perpesanan hijau. Oleh karena itu, kami menetapkan empat belas orang sebagai tersangka, yaitu satu orang bertindak selaku muncikari dan tiga belas orang selebihnya mengelola aplikasi hijau tersebut,” terang Candra saat menggelar rilis resmi pada Selasa (27/10/2026).
Aparat kepolisian memburu para pelaku hingga akhirnya berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan tersembunyi yang berlokasi di Donohudan, Kabupaten Boyolali, pada Kamis (22/10/2026). Sergapan mendadak dari petugas tersebut langsung memutus rantai pergerakan para tersangka yang selama ini bersembunyi rapi di pemukiman warga.
Sebab itulah, kepolisian menduga kuat bahwa sindikat ini terus melancarkan aksi mereka di sekitar kawasan Solo dan wilayah penyangga sekitarnya. Langkah ini sengaja mereka lakukan demi meraup keuntungan materiil berlimpah dari tindakan eksploitasi seksual anak secara kejam.
Bongkar Peran Pelaku: 1 Muncikari Utama dan 13 Admin Gawai!
Kemudian, Candra menjelaskan lebih terperinci mengenai cara para pelaku menjaring para korban yang masih berusia sangat muda untuk dijadikan pekerja seks komersial. Selain itu, jaringan ini memiliki daya jangkau operasional yang sangat luas karena menembus batas antarkota dan antarkabupaten demi mengelabui kejaran petugas.
“Maka dari itu, modus operandi yang mereka gunakan adalah merekrut anak-anak di bawah umur, baik laki-laki maupun perempuan, yang lalu dipaksa bekerja melayani pelanggan komersial. Apalagi jangkauan wilayah mereka melintasi kota dan kabupaten demi meraup keuntungan sebesar-besarnya,” tegas Candra merinci alur kejahatan tersebut.
Dalam skema kejahatan ini, sosok Diki N memegang kendali penuh sebagai muncikari utama yang mengatur alur bisnis serta pembagian tugas. Di sisi lain, tiga belas tersangka lainnya bertindak sebagai admin operator gawai yang mengelola lalu lintas pesan serta melayani transaksi dengan para calon pelanggan.
Bahkan, hasil penyidikan polisi membeberkan fakta yang sangat menyayat hati mengenai penderitaan fisik para korban. Sebab, anak-anak di bawah umur tersebut dipaksa bekerja melayani belasan pria hidung belang dalam waktu singkat setiap harinya.
“Hasil pemeriksaan menguak bahwa rata-rata para korban perdagangan anak di bawah umur ini harus melayani hingga sepuluh orang pelanggan setiap harinya,” beber Candra dengan penuh keprihatinan atas nasib para korban.
Mengenai perputaran uang, para pelaku menetapkan tarif kencan rata-rata sebesar Rp300.000 untuk setiap kali transaksi dengan pelanggan. Namun, para operator admin menyunat uang sebesar Rp50.000 dari tiap pemesan, sedangkan para korban anak-anak hanya diiming-imingi janji manis berupa pembayaran gaji bulanan.
Sepuluh Bulan Beroperasi Bebas, Korban Kini Didampingi Dinas Sosial!
Namun demikian, kepolisian mengonfirmasi bahwa kelompok ini sudah beroperasi secara leluasa selama sepuluh bulan sebelum tim gabungan meringkus mereka di Boyolali. Durasi yang cukup lama ini menunjukkan betapa lihainya mereka memanfaatkan kerahasiaan platform obrolan digital untuk menutupi aksi jahat mereka.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mencatat ada empat anak yang menjadi korban eksploitasi langsung dari sindikat tersebut. Oleh sebab itu, dua korban di antaranya telah diserahterimakan ke Dinas Sosial Kota Solo guna mendapatkan perlindungan khusus serta pendampingan psikologis mendalam.
Tentu saja, penanganan menyeluruh terhadap para korban menjadi fokus utama dalam penegakan hukum perkara ini. Sebab, perlindungan serta pemulihan kondisi mental anak merupakan amanat krusial saat menangani kasus dugaan eksploitasi seksual anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman pidana dengan pasal berlapis yang memberikan ancaman penjara hingga lima belas tahun. Penjeratan pasal terhadap tiap-tiap pelaku dipastikan mengikuti peran serta bukti yang ditemukan penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

