Desapenari.id – Pihak kepolisian Polresta Malang Kota baru saja mengambil tindakan tegas dengan resmi mengamankan seorang pria tua yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang kebun harian berinisial K (71), karena ia diduga kuat menjadi dalang utama di balik insiden bencana kebakaran membara yang melalap habis kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang di Kota Malang, Jawa Timur.
Bencana kebakaran dahsyat yang terbukti meratakan lahan tumpukan sampah seluas 15 hektare tersebut rupanya berawal dari sebuah tindakan sepele namun berdampak sangat mematikan, yakni lemparan puntung rokok yang masih menyalakan api membara.
Menanggapi peristiwa besar ini, Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo Pambudi langsung memberikan penjelasan resmi kepada publik dan menegaskan bahwa kemunculan titik api pertama kali memang bersumber dari puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh K tepat ke arah rumpun daun bambu kering di sekitar area kejadian.
Lebih lanjut, Danang secara blak-blakan membeberkan fakta-fakta hasil penyelidikan kepada awak media pada Jumat (30/10/2026) dengan menyatakan, “Ditemukan fakta-fakta bahwa penyebab munculnya titik api adalah akibat dari puntung rokok dari salah seorang warga yang berinisial K, yang dibuang sembarangan di area rumpun daun bambu kering.”
Akibat kelalaian super fatal yang memicu kehancuran lingkungan tersebut, K yang merupakan warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ini harus rela berhadapan langsung dengan hukum setelah tim penyidik menjatuhkan sangkaan Pasal 308 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bahkan, Danang membeberkan secara gamblang ancaman sanksi hukum berat yang kini membayangi masa tua sang kakek, seraya menegaskan, “Ancaman hukuman pidana sesuai dengan pasal pidana yang diterapkan yaitu 9 tahun atau 5 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori 5.”
Menelusuri kronologi lengkap awal mula musibah ini, Danang menerangkan bahwa amukan si jago merah pertama kali pecah pada hari Rabu (21/10/2026) tepat sekitar pukul 12.00 WIB siang bolong, saat K yang bekerja mencari sesuap nasi sebagai buruh serabutan mendapat tugas dari pemilik tanah untuk membersihkan areal lahan di seberang TPA Supit Urang yang berbatasan langsung dengan aliran sungai, sekaligus memanen buah pisang dan tanaman talas di lokasi tersebut.
Selanjutnya, K tidak datang sendirian ke lokasi pekerjaan tersebut melainkan memboyong sang istri tercinta untuk membantunya merapikan lahan, namun sayangnya di tengah-tengah kesibukan membanting tulang, K justru menghembuskan asap rokok dan tanpa pikir panjang membuang puntung rokok yang masih menyala ke arah tumpukan daun bambu kering yang sangat rentan terbakar.
Seketika itu pula, kobaran api menyala sangat liar dan cepat membesar hingga tiupan angin kencang membawa jilatan api melompati lebar aliran sungai, sebelum akhirnya tanpa ampun menyambar dan melalap tumpukan sampah yang menggunung tinggi di kawasan Old Landfill TPA Supit Urang.
Tak butuh waktu lama, kepulan asap hitam pekat yang membumbung tinggi ke udara pertama kali disadari oleh seorang saksi yang sedang berada di lapangan, di mana saksi tersebut bertindak sigap dengan langsung berlari melaporkan peristiwa darurat ini kepada petugas TPA setempat bernama Muhammad Zainuri.
Lantas, jajaran kepolisian dari Polresta Malang Kota merespons laporan bahaya tersebut secara cepat dengan menerbitkan berkas laporan resmi yang tercatat rapi dengan nomor LP/B/331/X/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim guna segera memulai proses penegakan hukum secara mendalam.
Oleh sebab itu, guna membongkar fakta di balik musibah hebat ini, tim penyidik langsung bergerak maraton dengan menginterogasi sedikitnya 15 orang saksi kunci, yang terdiri atas jajaran petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang hingga warga masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.
Di samping itu, pihak kepolisian juga berhasil mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti berharga di tempat kejadian, salah satunya berupa rekaman kamera CCTV yang merekam jelas detik-detik K bersama sang istri mengendarai sepeda motor Honda Supra X berwarna biru ketika bergegas meninggalkan lokasi yang diduga menjadi titik awal munculnya api.
Meskipun sang istri berada di lokasi kejadian, Danang memberikan kepastian tegas bahwa istri K tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan dalam unsur kelalaian yang menyebabkan musibah kebakaran tersebut.
Bahkan, Kapolresta memperkuat perihal status hukum tersebut dengan kembali menegaskan keterangan singkat di hadapan media, “Istrinya tidak terlihat, hanya saja saat kejadian berada di lokasi.”
Akhirnya, hingga memasuki hari Jumat (30/10/2026) ini, pasukan gabungan dari pemadam kebakaran bersama tim DLH Kota Malang masih terus bersiaga penuh di lapangan dengan melakukan pemadaman serta pembasahan secara menyeluruh di sejumlah titik guna memastikan kobaran api di TPA Supit Urang benar-benar telah padam total.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

