JAKARTA, Desapenari.id – Bencana asap akibat kebakaran hutan yang terus berulang akhirnya memicu amarah publik, hingga membuat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, secara tegas mendesak para penegak hukum agar tidak ragu memenjarakan para bos korporasi pembakar lahan dengan ancaman hukuman pidana paling maksimal di Indonesia.
Selanjutnya, wakil rakyat ini juga meminta hakim untuk melapiskan pidana tambahan berupa penyitaan aset dan perampasan seluruh keuntungan finansial yang sudah diraup perusahaan dari hasil merusak lingkungan hidup.
“Berdasarkan laporan valid di lapangan, kita mendapati kenyataan pahit bahwa ada sejumlah korporasi raksasa yang berulang kali menjadi dalang karhutla. Oleh sebab itu, aparat harus berani menjerat korporasi bebal ini memakai pasal dakwaan kumulatif serta pemberatan pidana paling maksimum, sekaligus mengambil paksa seluruh keuntungan ekonomis yang mereka hasilkan,” tegas Alex saat menyampaikan pernyataan resminya pada Jumat (30/10/2026).
Lebih lanjut, politisi senior dari PDI-Perjuangan ini memberikan kritik pedas terhadap langkah penegakan hukum dari Kementerian Kehutanan yang terkesan sangat lembek, lantaran sejauh ini cuma sebatas membagikan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional serta formalitas pemulihan ekosistem.
Menurut kacamata hukum Alex, pola penindakan setengah hati terhadap perusahaan penjahat lingkungan yang sudah berkali-kali menyulut petaka kebakaran hutan ini jelas-jelas wajib diteruskan ke jalur hukum pidana agar memberikan efek jera yang nyata.
Maka dari itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan memikul mandat besar dan tidak boleh ragu sedikit pun ketika menyeret entitas bisnis maupun oknum perorangan yang terbukti menjadi dalang utama tindakan kriminal karhutla.
Di samping itu, Alex menginstruksikan Kementerian Kehutanan agar segera menjalin kolaborasi erat bersama tim penyidik Bareskrim Mabes Polri demi membongkar rekam jejak kelam perusahaan-perusahaan yang mengoleksi riwayat pembakaran hutan secara berulang.
“Terbongkarnya jajaran korporasi raksasa sebagai pemicu utama karhutla ini sebenarnya bakal menjadi panggung pembuktian krusial bahwa seluruh instansi penegak hukum kita memang sanggup bergerak dan menari dalam irama gendang perjuangan yang sama,” papar Alex dengan optimis.
“Lagipula, momen penting ini memuat ujian besar untuk mengukur seberapa solid kualitas koordinasi serta sinergi nyata di antara sesama lembaga negara kita,” lanjutnya menegaskan.
Tanpa ragu, Alex pun mengingatkan seluruh aparat agar tidak menjalankan penegakan hukum secara tebang pilih yang bisa memicu gelombang amarah masyarakat luas, gara-gara memamerkan hukum yang tajam menindas rakyat kecil di bawah tetapi tumpul saat berhadapan dengan pengusaha kelas atas.
Tentunya, Alex sangat yakin bahwa koordinasi yang padu dan optimal di antara lembaga negara pasti bisa mempercepat proses penyidikan perkara, sekaligus membongkar dalang tersembunyi di balik kehancuran hutan.
“Manakala koordinasi lintas instansi berjalan sangat efektif, aparat pasti sanggup menyelesaikan penyidikan dengan jauh lebih cepat. Malahan, langkah sinergis ini bakal sukses menyingkap tabir rahasia yang selama ini tertutup rapat di balik skandal karhutla,” tutur Alex mengakhiri keterangannya.
Polri Tetapkan 20 Perusahaan Raksasa Jadi Tersangka Karhutla!
Menilik catatan peristiwa sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin telah lebih dulu menggegerkan publik setelah mengumumkan bahwa pihak kepolisian resmi menetapkan 20 entitas korporasi besar sebagai tersangka utama kasus karhutla di berbagai daerah.
Secara mengejutkan, dari total puluhan entitas bisnis tersebut, empat korporasi di antaranya rupanya berstatus sebagai perusahaan asing yang berasal dari Singapura, Malaysia, hingga Korea Selatan.
Sementara itu, sebanyak 16 entitas bisnis tersisa yang terjerat pidana merupakan korporasi swasta milik pengusaha dalam negeri.
“Tim penyidik Polri telah berhasil menetapkan 20 tersangka korporasi secara resmi. Kami tekankan sekali lagi, penetapan hukum ini menyasar langsung kelembagaan korporasi dan bukan cuma individu perorangan,” ungkap Komjen Asep saat membeberkan rilis resmi di Bakom RI, Kamis (29/10/2026).
Tak berhenti pada penetapan tersangka, jajaran kepolisian bahkan melangkah lebih jauh dengan merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang terbukti menyapu bersih indikator pelanggaran berat.
Usulan hukuman mati izin usaha ini berlandaskan pada temuan empiris di lapangan selama proses penanganan kasus karhutla, di mana kobaran api terbukti membakar wilayah konsesi perusahaan secara berulang kali.
Investigasi mendalam Komjen Asep menunjukkan bahwa titik awal kemunculan kobaran api pemicu karhutla murni berasal dari dalam area konsesi atau lahan yang dikuasai penuh oleh perusahaan tersebut.
Terlebih lagi, tim penyidik menemukan fakta miris bahwa ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan serta pemadam kebakaran milik korporasi tersebut terbilang sangat minim dan tidak memadai.
“Jadi, fenomena kebakaran di area konsesi milik perusahaan-perusahaan tersebut faktanya tidak cuma meletup sekali saja, melainkan membakar lahan secara berulang kali,” jelas Asep membongkar kebobrokan manajemen perusahaan.
“Oleh sebab alasan mendesak itulah, kami resmi mengajukan usulan pencabutan izin operasional bagi 23 korporasi bermasalah tersebut,” tambah Asep menegaskan.
Di sisi lain, tim kepolisian juga sudah memborgol setidaknya 245 orang tersangka perorangan yang terseret dalam 287 laporan polisi terkait aksi nekat pembakaran hutan dan lahan di berbagai penjuru tanah air.
Pada waktu bersamaan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah mempublikasikan keputusan kementeriannya yang menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap 32 perusahaan terkait bencana karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Luar biasanya, akumulasi total luas wilayah konsesi milik puluhan perusahaan yang dijatuhi sanksi hukuman tersebut menembus angka fantastis, yakni mencapai 1.931.115 hektar lahan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

