JAKARTA, desapenari.id – Peradi Bersatu Hadiri Pemeriksaan Polisi soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi Bersatu) akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung di Polres Jakarta Selatan pada Selasa (13/5/2025).
Sebelum pemeriksaan dimulai, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyampaikan bahwa mereka hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. “Kami datang sebagai Advocate Public Defender untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporan terhadap Roy Suryo CS,” jelas Ade di hadapan awak media.
Laporan ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik yang menargetkan mantan Presiden Jokowi. “Ada indikasi pencemaran, hujatan, dan yang lebih serius, pengungkapan data pribadi tanpa izin,” tegas Ade.
Selain Ade, pemeriksaan juga melibatkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, serta empat saksi lainnya, termasuk Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu. Kelima saksi tiba di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 11.10 WIB.
Ade mengungkapkan, mereka membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan. “Hari ini kami akan menyerahkan 16 barang bukti dan sembilan video,” ujarnya. Jumlah video tersebut bertambah tiga dari rencana awal pekan lalu.
Awalnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu (7/5/2025), namun mereka terpaksa menundanya karena Lechumanan tidak bisa hadir.
Peradi Bersatu melaporkan kasus ini sebagai delik murni, yang berarti lembaga ini bertindak sebagai pelapor meskipun bukan korban langsung. Sebagai Lembaga Berbadan Hukum (LBH), mereka memiliki kewenangan untuk mengajukan laporan semacam ini.
Zevrijn Boy Kanu menambahkan, mereka berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan Jokowi sebagai korban. “Rencananya, kami akan mengunjungi beliau di Solo. Ketum kami yang akan mengatur jadwalnya, dan kami sudah melakukan komunikasi awal,” paparnya.
Sementara itu, Lechumanan menjelaskan bahwa Roy Suryo CS dilaporkan dengan dua pasal, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 282 ayat 2 UU ITE. “Dia menyebarkan informasi tidak benar lewat media online, yang berpotensi memicu keresahan masyarakat,” jelas Lechumanan.
Roy Suryo, pakar telematika itu, dituding menyebarkan narasi palsu soal ijazah Jokowi di media sosial.
Laporan Peradi Bersatu telah tercatat di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, atas nama Lechumanan selaku Wakil Ketua Peradi Bersatu.
Dengan membawa banyak bukti, Peradi Bersatu menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus ini. “Kami ingin proses hukum berjalan transparan,” tegas Ade.
Di sisi lain, Roy Suryo belum memberikan tanggapan resmi terkait pemeriksaan ini. Namun, kasus ini terus menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan nama mantan presiden.
Kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks. Jika terbukti bersalah, Roy Suryo bisa menghadapi konsekuensi serius.
Setelah pemeriksaan selesai, polisi akan menentukan apakah ada cukup bukti untuk meningkatkan status penyelidikan. Sementara itu, Peradi Bersatu akan terus mendorong proses hukum ini hingga tuntas.
Peradi Bersatu menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi reputasi hukum dan nama baik tokoh publik. Dengan langkah sistematis, mereka berupaya memastikan kebenaran diungkap secara adil.