Denden Imadudin Aktif Jadi Saksi Ahli Judol dalam Persidangan

JAKARTA, Desapenari.id – Denden Imadudin, terdakwa mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ternyata kerap muncul sebagai saksi ahli di berbagai persidangan. Fakta ini terungkap lewat kesaksian Hokky Situngkir, mantan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus perlindungan situs judi online (judol).

“Apakah Anda tahu bahwa Denden sering menjadi ahli di persidangan untuk menjelaskan soal judi online?” tanya jaksa kepada Hokky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

“Tahu, Pak,” jawab Hokky singkat.

Tak berhenti di situ, jaksa juga mempertanyakan sosok lain yang kerap mendampingi Denden sebagai saksi ahli terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Syamsul Arifin,” sebut Hokky.

Perlu diketahui, Denden pernah memimpin Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo sebelum akhirnya ditangkap. Posisinya saat itu adalah Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE. Sementara itu, Syamsul Arifin menggantikan Denden sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal.

“Rp 1,8 juta. Kalau dari jaksa, biasanya Rp 1,3 juta atau Rp 1,5 juta,” jelas Teguh, yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh JPU.

Selama menjabat, Teguh mengaku telah puluhan kali menandatangani surat tugas untuk Denden sebagai saksi ahli.

“Puluhan kali dalam setahun?” tanya kuasa hukum Denden.

“Lebih dari itu. Bahkan bisa ratusan,” tegas Teguh.

Dalam kasus ini, sembilan mantan pegawai Kominfo harus berhadapan dengan hukum. Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Analisis Kasus: Pola dan Motif di Balik Kesaksian Denden

Fakta bahwa Denden sering menjadi saksi ahli mengundang pertanyaan: apakah ada kepentingan tertentu di balik aktivitasnya?

Kedua, posisinya di Kominfo memberi akses luas. Sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE, Denden memiliki kewenangan untuk menginterpretasikan aturan digital, termasuk soal judol. Ini menimbulkan kecurigaan apakah ada konflik kepentingan antara tugas resminya dan perannya sebagai saksi ahli.

Ketiga, keterkaitan dengan Syamsul Arifin. Keduanya sama-sama pernah memimpin Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal. Jika keduanya sering tampil bersama di persidangan, apakah ada pola sistematis dalam memberikan kesaksian?

Dampak Kasus terhadap Kredibilitas Kominfo

Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tapi juga menggores reputasi Kominfo sebagai regulator digital.

Masyarakat kini mempertanyakan:

  • Apakah ada oknum di Kominfo yang “membisniskan” UU ITE?
  • Seberapa transparan proses pengawasan konten ilegal selama ini?
  • Apakah ada mekanisme pengawasan internal yang gagal?

Kasus ini membuka kotak Pandora praktik ambigu di balik layanan saksi ahli. J

Bagaimana pendapat Anda? Apakah kasus ini hanya puncak gunung es? Silakan berdiskusi di kolom komentar!

More From Author

Kemensos Buka 1.554 Lowongan Guru Sekolah Rakyat, Simak Syaratnya!

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Jepang Hajar Indonesia 6-0, Tapi Garuda Tetap Melaju ke Ronde 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *