Komnas HAM Periksa Potensi Pelanggaran HAM Di Tambang Gag!

Komnas HAM Periksa Potensi Pelanggaran HAM Di Tambang Gag!

JAKARTA, desapenari.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersiap memantau dugaan pelanggaran HAM dalam operasi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Mereka akan turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan fakta sekaligus mengevaluasi sejauh mana aktivitas pertambangan memengaruhi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

“Kami akan mendalami kasus ini dengan mendengar suara warga dan mengecek dampak nyata dari tambang tersebut,” tegas Ketua Komnas HAM Anis Hidayah kepada Kompas.com, Kamis (12/6/2025). “Kami juga akan mengidentifikasi potensi pelanggaran HAM yang mungkin terjadi.”

Anis menegaskan, Komnas HAM tak hanya fokus pada praktik di lapangan, tetapi juga meninjau regulasi yang menjadi dasar operasi PT Gag Nikel. Mereka akan mengkaji aturan terkait lingkungan hidup, pertambangan mineral, batu bara, serta perlindungan pulau kecil dan pesisir. “Semua regulasi ini harus menjadi acuan dalam pemberian izin usaha, terutama analisis dampak lingkungan (Amdal). Setiap tambang di Indonesia wajib mematuhi ini,” jelasnya.

Baca juga Indo Defence Pacu Alutsista Lokal Go Global! Simak Selengkapnya

Anis menekankan, proses Amdal untuk tambang di pulau kecil seperti Pulau Gag tidak boleh sekadar formalitas. “Harus dipastikan bahwa analisis dampak lingkungan benar-benar dilakukan dengan serius. Apakah aktivitas tambang ini berisiko merusak lingkungan atau tidak? Ini poin krusial,” ujarnya.

Selain aspek hukum, Komnas HAM juga akan menilai partisipasi masyarakat sekitar serta penerapan prinsip bisnis dan HAM oleh PT Gag Nikel. “Perusahaan harus memegang teguh prinsip bisnis yang menghormati HAM. Ini adalah tanggung jawab mutlak setiap korporasi,” tegas Anis.

Pencabutan IUP Empat Perusahaan, Tapi PT Gag Nikel Masih Beroperasi

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat. Namun, Kementerian ESDM justru membiarkan PT Gag Nikel—perusahaan yang sedang menjadi pusat perhatian—tetap beroperasi.

Perusahaan yang izinnya kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Meski mempertahankan izin PT Gag Nikel, Bahlil menegaskan pemerintah akan mengawasi ketat operasional perusahaan tersebut. “Amdal-nya harus dipatuhi, reklamasinya wajib dilakukan dengan benar, dan terumbu karang tidak boleh sampai rusak. Kami akan awasi ketat semua aktivitas mereka di Raja Ampat,” tegasnya.

Komnas HAM berencana melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi laporan masyarakat. Mereka akan mewawancarai warga setempat, mengecek kondisi lingkungan, serta memeriksa dokumen perizinan dan laporan Amdal. “Kami ingin memastikan tidak ada hak warga yang terabaikan dan lingkungan tetap terjaga,” tambah Anis.

Selain itu, lembaga ini juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian ESDM, dan pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi. “Transparansi adalah kunci. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan rekomendasikan tindakan tegas,” ungkapnya.

Sejumlah kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan telah lama menyoroti dampak tambang di Pulau Gag. Mereka melaporkan kerusakan ekosistem laut, penurunan kualitas hidup warga, serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

“Kami berharap Komnas HAM bisa membawa keadilan. Selama ini, suara kami sering diabaikan,” kata Markus Waisimon, perwakilan masyarakat adat setempat.

Sementara itu, pegiat lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah untuk meninjau ulang izin PT Gag Nikel. “Pulau Gag adalah kawasan sensitif ekologis. Aktivitas tambang di sini sangat berisiko,” tegas Manajer Kampanye Walhi Papua, Muhammad Amin.

Manajemen PT Gag Nikel masih menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, sumber internal perusahaan menyatakan bahwa mereka selalu beroperasi sesuai aturan. “Kami memiliki Amdal yang jelas dan terus berkomitmen pada praktik pertambangan berkelanjutan,” ujar salah satu staf yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah menjanjikan pengawasan lebih ketat, termasuk audit lingkungan rutin. “Kami tidak mau ada lagi tambang yang merusak alam. Jika melanggar, sanksi tegas akan kami berikan,” tegas Bahlil.

Komnas HAM berharap investigasi ini bisa menjadi contoh bagi pengelolaan tambang lain di Indonesia. “Prinsip HAM dan kelestarian lingkungan harus seimbang. Tidak boleh ada lagi eksploitasi tanpa pertimbangan dampak sosial dan ekologis,” pungkas Anis.

Masyarakat diajak untuk terus memantau perkembangan kasus ini. “Laporkan jika melihat pelanggaran. Partisipasi publik sangat penting untuk menjaga transparansi,” imbau Anis.

Pengawasan multistakeholder harus memastikan operasi tambang di Pulau Gag berjalan secara bertanggung jawab dan tidak mengorbankan hak warga maupun kelestarian alam Papua Barat Daya.

More From Author

Indo Defence Pacu Alutsista Lokal Go Global! Simak Selengkapnya

Indo Defence Pacu Alutsista Lokal Go Global! Simak Selengkapnya

Industri Pertahanan Gandeng Naval Group Perkuat Maritim Indonesia!

Industri Pertahanan Gandeng Naval Group Perkuat Maritim Indonesia!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *