Polemik 4 Pulau: Aceh vs Sumut, Prabowo Turun Tangan

desapenari.com – Sosok sentral perdamaian GAM-Indonesia dalam Perjanjian Helsinki kembali mengingatkan janji pemerintah, sambil menyoroti Polemik 4 Pulau yang belum terselesaikan.

Janji tersebut adalah memelihara perjanjian Helsinki tetap terpelihara dan tidak mengubah undang-undang yang telah berlaku terkait batas wilayah Aceh dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

JK menekankan bahwa baik secara sejarah maupun administrasi, keempat pulau yang menjadi sengketa tersebut adalah bagian dari Aceh.

JK memaparkan bahwa Presiden Soekarno menetapkan Aceh sebagai bagian dari Sumatera Utara melalui UU tahun 1956, dengan sistem residen mengatur wilayah tersebut. Dia menegaskan pemberian status otonomi khusus kepada Aceh oleh Presiden sebagai respons terhadap pemberontakan DI/TII.

“Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi ‘Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ungkap JK.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu kabupatennya, itu. Jadi formal,” kata JK.

Dalam Polemik 4 Pulau, ia menegaskan keputusan menteri tak bisa mengubah legalitas UU dan otomatis cacat secara formal.

Jelajahi Pulau Penyengat Wisata Sejarah dan Adat Melayu

Harga diri masyarakat Aceh

JK menegaskan, pemerintah tidak akan memperdebatkan lagi batas wilayah yang sudah final sejak puluhan tahun lalu.

JK menegaskan, bagi Aceh, perebutan wilayah adalah soal kehormatan, bukan sekadar administrasi.

“Ya, itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi, bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat. Jadi, saya kira dan yakin ini agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama,” ucap JK.

Prabowo turun tangan

Tak ingin polemik ini melebar, Presiden Prabowo Subianto turun tangan.

Prabowo mengambil alih dinamika ini secara langsung setelah Kemendagri tidak bisa menanganinya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan hal tersebut pada Sabtu (14/6/2025).

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco.

Prabowo secara tegas meminta agar polemik empat pulau tersebut bisa rampung dalam pekan depan.

Ketua Harian Partai Gerindra menambahkan, Presiden akan mengambil keputusan tentang hal itu dalam pekan depan.

More From Author

Tips Memilih Semangka Matang & Manis

Pinjol Dominan Dipakai untuk Usaha, Bukan Konsumsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *