Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut!

Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut!

JAKARTA, desapenari.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR telah berkomunikasi intens dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan empat pulau dari Aceh ke Sumatra Utara (Sumut). Dasco menegaskan, Prabowo sebagai Kepala Negara memutuskan untuk mengambil alih sepenuhnya penyelesaian masalah ini. Menurutnya, Prabowo segera mengambil langkah terbaik agar konflik puluhan tahun ini segera berakhir.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI menunjukkan bahwa beliau akan mengatasi langsung persoalan batas pulau yang memicu dinamika antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara,” jelas Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyebut bahwa Prabowo menargetkan keputusan final terkait pemindahan kepemilikan keempat pulau tersebut sudah bisa ditetapkan pekan depan. “Dalam waktu dekat, Presiden akan mengeluarkan kebijakan penyelesaiannya,” tambah Dasco.

Baca juga DPR Minta Revisi Aturan Batas Usai Sengketa Aceh-Sumut!

Akar Masalah: Perbedaan Klaim Sejarah vs Data Administratif

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau—yang ditetapkan 25 April 2025—menyatakan bahwa empat pulau di Aceh resmi masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Keputusan tersebut mencakup empat pulau: Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keputusan ini memicu reaksi beragam dari kedua daerah karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam.

Pemerintah Aceh, misalnya, bersikukuh bahwa mereka memiliki bukti historis kuat atas kepemilikan keempat pulau tersebut. Sementara itu, Pemerintah Sumut berpegang pada hasil survei terbaru Kemendagri yang menjadi dasar perubahan administrasi.

Pro-Kontra Kebijakan: Masyarakat Aceh Kecewa, Sumut Menyambut Positif

Di Aceh, keputusan Kemendagri ini menuai protes keras. Sejumlah tokoh masyarakat dan politisi lokal menilai pemindahan wilayah itu mengabaikan fakta sejarah dan hak adat. “Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi juga menyangkut kedaulatan dan identitas masyarakat Aceh,” ujar salah satu aktivis.

Sebaliknya, di Sumut, kebijakan ini justru disambut positif. Pemerintah daerah setempat mengklaim bahwa keputusan tersebut sudah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Prabowo Langsung Turun Tangan, Diharapkan Beri Solusi Adil

Dengan intervensi langsung Prabowo, publik berharap konflik ini segera menemui titik terang. Masyarakat mengenal Presiden sebagai figur tegas yang kerap menyelesaikan masalah kompleks, termasuk sengketa wilayah.

“Kami yakin Pak Prabowo akan mengambil keputusan yang adil, mempertimbangkan aspek sejarah, hukum, dan dampak sosial bagi kedua daerah,” kata seorang analis kebijakan publik.

Jika target pekan depan terpenuhi, maka ini akan menjadi salah satu resolusi tercepat dalam sejarah penyelesaian sengketa wilayah di Indonesia. Namun, tantangan terbesar tetap pada bagaimana memenuhi aspirasi kedua pihak tanpa memicu ketegangan baru.

Menanti Keputusan Akhir: Akankah Ada Kompromi atau Dominasi Satu Pihak?

Masyarakat Aceh dan Sumut kini menanti keputusan final Prabowo. Apakah akan ada opsi kompromi, seperti pembagian pengelolaan bersama, atau justru salah satu pihak harus mengalah, masih menjadi tanda tanya.

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan konflik administratif sekaligus memulihkan hubungan kedua provinsi yang sempat memanas melalui langkah cepat ini.

“Yang penting, jangan sampai rakyat kecil jadi korban dari perebutan wilayah ini,” pungkas seorang nelayan di perbatasan Aceh-Sumut, mewakili suara warga yang paling terdampak.

Pendekatan berbasis data dan diplomasi yang matang membuat publik yakin Prabowo akan menghadirkan solusi berkeadilan. Kita tunggu saja keputusan pekan depan!

More From Author

DPR Minta Revisi Aturan Batas Usai Sengketa Aceh-Sumut!

DPR Minta Revisi Aturan Batas Usai Sengketa Aceh-Sumut!

Keputusan Mendagri vs. UU 24/1956: Mana yang Lebih Kuat?

UU 24/1956: Cakupan Wilayah Aceh Menurut JK! Ini Faktanya

One thought on “Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *