JAKARTA, desapenari.id– Kabar terbaru datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)! Paulus Tannos, buronan kasus korupsi E-KTP, gagal memperoleh penangguhan penahanan setelah pengadilan Singapura menolak permohonannya. Artinya, pria yang menjadi tersangka dalam mega-skandal pengadaan E-KTP ini tetap harus mendekam di penjara Singapura sambil menunggu proses ekstradisi.
KPK pun menyambut gembira keputusan ini. “Kami sangat mengapresiasi putusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos (PT). Ini berarti statusnya sebagai tahanan tetap berlaku,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilis resminya, Selasa (17/6/2025).
Sidang Pendahuluan Segera Digelar
Tak lama lagi, proses hukum Paulus Tannos akan memasuki babak baru. Sidang pendahuluan telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025. KPK berharap, langkah ini mempercepat proses ekstradisi sang buronan ke Indonesia.
Baca juga KPK Periksa Stafsus Eks-Menaker Soal Pemerasan Izin TKA!
“Kami optimistis kerja sama Indonesia-Singapura dalam pemberantasan korupsi semakin kuat. Ini bisa jadi preseden baik untuk kasus-kasus serupa di masa depan,” tambah Budi.
Untuk memastikan semuanya berjalan lancar, KPK terus berkoordinasi intens dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura. Mereka memastikan semua dokumen pendukung ekstradisi telah lengkap dan sesuai prosedur.
Manuver Hukum Paulus Tannos Gagal Total

Sebelumnya, Paulus Tannos sempat berusaha menghindar dari ekstradisi. Ia mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura, sekaligus menolak proses pemulangannya ke Indonesia. Namun, hakim akhirnya menggagalkan upayanya.
“Paulus Tannos berusaha mencari celah hukum, tapi AGC Singapura (Attorney-General’s Chambers) bersama Pemerintah RI berhasil membatalkan permohonannya,” jelas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, Senin (2/6/2025).
Proses hukum terhadap Paulus Tannos di Singapura masih terus berlanjut. Pemerintah Indonesia sendiri sudah mengajukan permintaan ekstradisi resmi pada 20 Februari 2025, lalu melengkapi dokumen tambahan pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
Terlibat Korupsi E-KTP, Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Paulus Tannos bukan nama asing dalam kasus korupsi E-KTP. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan kartu identitas elektronik itu. Akibat ulahnya, negara harus menanggung kerugian hingga triliunan rupiah.
KPK pun sudah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022. Kini, penolakan terhadap permohonan penangguhannya semakin memperjelas harapan untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
Penolakan terhadap permohonan Paulus Tannos mempercepat proses hukum. Sidang pendahuluan akhir Juni nanti menjadi tonggak penting menuju ekstradisi.
KPK dan pemerintah terus memantau perkembangan kasus ini. “Kami tidak akan berhenti sampai Paulus Tannos mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan Indonesia,” tegas Budi.

Masyarakat pun menanti bagaimana akhir dari drama hukum ini. Apakah Paulus Tannos akhirnya akan menghadapi pengadilan di Indonesia? Semua tergantung pada kecepatan dan ketegasan proses ekstradisi dalam beberapa minggu ke depan.
One thought on “Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos!”