JAKARTA, desapenari.id – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.555 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-80 pada Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, bahwa sejumlah narapidana terkenal turut menerima remisi, termasuk Ronald Tannur, John Kei, dan Shane Lukas.
Fadil menyebutkan beberapa nama yang menarik perhatian publik: “Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto.”
Menurutnya, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. Sementara itu, Shane Lukas memperoleh remisi umum 3 bulan plus remisi dasawarsa 90 hari. Sedangkan John Kei menerima remisi lebih besar, yakni 4 bulan remisi umum dan 90 hari remisi dasawarsa.
John Kei sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 20 Mei 2021. Majelis hakim menyatakan dia terbukti melakukan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan pengeroyokan berujung maut (Pasal 170 KUHP).
Hakim Yulisar saat itu menegaskan, “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.” Vonis ini mengukuhkan keterlibatan John Kei dalam kasus kekerasan yang korban.
Berbeda dengan John Kei, Shane Lukas (19 tahun) harus di penjara selama 5 tahun setelah terbukti terlibat terhadap seorang remaja berinisial D (17 tahun).
Kasus ini sempat menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur dan kekerasan yang berujung luka serius.
Awalnya, PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, yang berujung kematian. Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara pada 23 Oktober 2024.
MA menyatakan, “Terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, pidana penjara 5 tahun.” Belakangan terungkap bahwa hakim PN Surabaya menerima suap dari kuasa hukum dan keluarga Ronald Tannur, yang kasus ini semakin kontroversial.
Pemberian remisi ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan narapidana kasus besar.
Beberapa netizen mempertanyakan pemberian remisi untuk pelaku kejahatan berat, sementara yang lain melihatnya sebagai bentuk penghargaan atas upaya rehabilitasi. Bagaimana pendapatmu?
My brother recommended I might like this web site He was totally right This post actually made my day You cannt imagine just how much time I had spent for this information Thanks
I’ve been following your blog for some time now, and I’m consistently blown away by the quality of your content. Your ability to tackle complex topics with ease is truly admirable.