JEMBER, Desapenari.id – Kejadian tragis masih menyelimuti Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sangat mengerikan. Pasalnya, pada tanggal 22 Desember 2025 lalu, polisi secara mengejutkan menemukan potongan tangan bayi di dalam septic tank atau tempat pembuangan kotoran! Lebih mencengangkan lagi, penyelidikan polisi kemudian justru mengarah kepada sang ibu kandung, RH (19), yang akhirnya mereka tetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan berencana terhadap anaknya sendiri.
Mari kita telusuri kronologi mengerikan ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, AKP Angga Riatma, membeberkan bahwa semua berawal dari sebuah kelahiran tragis. RH melahirkan bayi laki-laki itu secara mandiri di kamar mandi rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut penyelidikan Angga, tersangka sama sekali tidak mempersiapkan diri dan langsung dilanda kepanikan hebat karena proses melahirkan yang tiba-tiba dan tidak diketahui seorang pun. “Ia merasa perutnya tidak nyaman dan mencoba mengurutnya, namun alih-alih membaik, ia malah melahirkan di kamar mandi,” jelas Angga dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (29/12/2025), dengan raut wajah serius.
Kemudian, karena histeria dan ketakutan yang luar biasa, RH secara spontan langsung berniat brutal: membuang bayinya yang baru lahir ke dalam septic tank di belakang rumah! Akan tetapi, niat jahatnya ini langsung terbentur masalah teknis yang justru memicu kekejaman lebih lanjut.
Tanpa berpikir panjang, demi mewujudkan niatnya, RH melakukan tindakan yang sulit diterima akal sehat. Karena diameter saluran septic tank yang terlalu kecil, ia dengan cepat berlari ke dapur dan mengambil sebuah cangkul! Dengan alat itu, ia tega memutilasi tubuh bayi malang tersebut agar bisa masuk ke dalam lubang septic tank. “Ia baru berhasil memasukkan dua buah tangan bayinya ke dalam septic tank,” papar Angga dengan detail yang membuat bulu kuduk berdiri. Sementara itu, bagian tubuh bayi lainnya ia kuburkan dengan diam-diam di sebuah pemakaman keluarga, mencoba menyembunyikan bukti kejahatannya.
Lantas, apa yang mendorong seorang ibu tega melakukan tindakan biadab seperti ini? Polisi kemudian mengungkap fakta mengejutkan tentang latar belakang RH. Ternyata, RH telah menjalani dua kali pernikahan dan selama dalam ikatan pernikahan tersebut, tidak pernah ada yang mengetahui jika ia hamil. Pada pernikahan keduanya, suaminya telah mentalaknya sejak Juni 2025, sehingga statusnya berubah menjadi janda. “Namun, pada bulan Desember ini, ternyata ia melahirkan,” tambah Angga. Fakta inilah yang diduga kuat menjadi pemicu utama, di mana rasa malu, takut, dan panik bercampur menjadi satu, akhirnya mendorong RH untuk memutilasi dan membuang bayinya dengan cara yang sangat keji.
Akibat perbuatannya yang melampaui batas kemanusiaan ini, polisi pun menjerat RH dengan pasal-pasal berat. Terkait hal ini, polisi telah menyiapkan jerat hukum berupa Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai pasal utama, yang disubsider dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana), 341 (pembunuhan bayi oleh ibunya), dan 342 (pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Terduga pelaku kami jerat Pasal 80 Undang-Undang PPA subsider Pasal 340, 341, dan 342 KUHP,” tegas Angga menutup pernyataannya. Sekarang, masyarakat hanya bisa menunggu proses hukum yang akan dijalani RH, sambil berharap keadilan benar-benar ditegakkan untuk korban bayi yang tak berdaya itu.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

