BALIKPAPAN, Desapenari.id – Akhirnya, terkuak juga titik terang! Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan secara resmi memastikan bahwa berkas perkara MH (37), sang aktor intelektual di balik penambangan batubara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, telah dinyatakan lengkap (P-21). Setelah tiga tahun buron, tersangka kini bersiap menghadapi meja hijau karena segera akan diserahkan ke Kejari Tinggi Kalimantan Timur.
Sebagai informasi, penyidik sebenarnya telah menyelesaikan berkas perkara MH di penghujung 2025 lalu. Mereka dengan teliti memeriksa sejumlah saksi dan ahli, kemudian juga memenuhi semua petunjuk dari jaksa. Alhasil, pada 29 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pun meresmikan status berkas MH sebagai lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke proses persidangan. “Penuntasan penyidikan MH ini jelas menjadi bukti nyata komitmen kami untuk membongkar seluruh jaringan penambangan ilegal di kawasan hutan,” tegas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, Jumat (2/1/2026). “Kami harus akui, sinergi solid dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejari Tinggi Kaltim adalah kunci utama keberhasilan kasus rumit ini,” tambahnya.
Lalu, apa sebenarnya peran MH? Ternyata, pria berusia 37 tahun ini berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab utama operasi penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto sepanjang tahun 2022. Lebih parah lagi, dia dengan tega memerintahkan empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk menggunduli wilayah green belt atau sabuk hijau Waduk Samboja. Padahal, wilayah tersebut secara administratif sudah masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang notabene adalah proyek super strategis nasional!
Sebagai catatan, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi spektakuler tim SPORC Brigade Enggang yang melakukan penangkapan tangan pada 4 Februari 2022. Nah, dalam tahap penyerahan perkara kali ini, penyidik juga tidak main-main. Mereka turut menyertakan barang bukti fisik yang sangat vital, yaitu empat unit ekskavator yang secara langsung digunakan para pelaku di lapangan untuk merusak hutan. Akibat ulahnya, penyidik pun menjerat MH dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja. Bayangkan, dia kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda fantastis hingga Rp 5 miliar!
Di sisi lain, konsistensi penegakan hukum di kawasan IKN terus ditegaskan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dengan lantang menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan hutan konservasi, apalagi yang masuk dalam delineasi IKN, akan terus mereka lakukan secara konsisten tanpa kompromi. Hal ini penting bukan hanya untuk menciptakan efek jera, tetapi lebih dari itu, untuk menyelamatkan sumber daya hutan kita dari kerusakan ekologis yang bisa berdampak permanen. “Intinya, upaya ini kami lakukan demi dua hal: memberi efek jera yang kuat dan menyelamatkan hutan dari kehancuran ekologis,” kata Dwi.
Tak lupa, Dwi juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi antarinstansi, terutama peran krusial Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dalam menuntaskan perkara yang melibatkan DPO (Daftar Pencarian Orang) tingkat kakap ini. Dia pun menyimpan optimisme tinggi. Menurutnya, penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan terintegrasi untuk menjawab segala bentuk tantangan kejahatan yang dipastikan akan semakin kompleks.
Mari kita lihat lebih dalam mengapa kasus ini begitu krusial. Pertama, lembaga penegak hukum telah membuktikan ketekunannya. Bayangkan, memburu seorang buronan selama tiga tahun bukanlah pekerjaan mudah. Butuh kesabaran, kejelian, dan konsistensi tingkat tinggi dari penyidik Gakkum Kehutanan. Mereka tidak menyerah meski waktu berlalu, dan akhirnya berhasil membawa kasus ini ke ambang persidangan. Ini adalah bukti nyata pengalaman lapangan yang matang dalam menangani kejahatan lingkungan yang terorganisir.
Kedua, proses penyelidikan ini menunjukkan penerapan keahlian yang komprehensif. Tim tidak hanya menangkap operator di lapangan, tetapi juga mendalami hingga ke akar permasalahan, yaitu pemodalnya. Penggunaan pasal berlapis dari UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja menunjukkan pemahaman mendalam terhadap instrumen hukum yang tersedia. Selain itu, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pemenuhan petunjuk jaksa, dilakukan dengan prosedur yang tepat, mencerminkan keahlian profesional dalam menyusun berkas perkara yang kuat secara hukum.
Ketiga, kewibawaan hukum dalam kasus ini sangat jelas. Pernyataan resmi dari Kepala Balai Gakkum Kehutanan dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK bukanlah sekadar informasi, tetapi penegasan kewenangan dan komitmen negara. Mereka mengirim pesan tegas bahwa hukum di kawasan strategis seperti IKN tidak bisa diganggu gugat. Kewibawaan ini semakin diperkuat dengan kolaborasi antar lembaga berwenang seperti Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi, yang memberikan bobot dan legitimasi lebih pada proses penegakan hukum ini.
Terakhir, kepercayaan publik dibangun melalui transparansi dan konsistensi. Masyarakat dapat melihat bahwa lembaran perkara ini disusun dengan bukti fisik yang konkret (ekskavator) dan proses hukum yang jelas tahapannya, mulai dari operasi tangkap tangan, penyidikan panjang, hingga penetapan P-21. Komitmen untuk menyelamatkan hutan konservasi dan green belt IKN juga selaras dengan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan, sehingga membangun kepercayaan bahwa tindakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan yang lebih besar, bukan sekadar pencitraan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

