JAKARTA, Desapenari.id – Siap-siap, para pengemudi yang gemar merokok di balik kemudi! Seorang warga negara Indonesia bernama Syah Wardi dengan berani menggugat aturan lalu lintas yang dianggapnya ‘lemah’ ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya sangat jelas, ia merasa aturan saat ini gagal melindungi nyawa pengguna jalan dari bahaya pengemudi yang sambil nyetir sambil merokok.
Permohonan uji materiil yang diajukannya menargetkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang mencengangkan, kasus dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 ini telah resmi teregistrasi di MK sejak Selasa (6/1/2026).
Dalam pokok permohonannya, Syah Wardi dengan lantang menyatakan bahwa kedua pasal tersebut langsung bersinggungan dengan perlindungan keselamatan jiwa. Perlu kita ingat, keselamatan manusia adalah hak konstitusional paling mendasar, sebagaimana jaminan Pasal 28A UUD 1945.
Lebih lanjut ia menegaskan, jalan raya merupakan ruang publik berisiko tinggi. Oleh karena itu, pengaturannya sama sekali tidak boleh bersifat kabur, lemah, atau multitafsir. Bayangkan saja, setiap kekaburan norma di bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat fatal yang tidak dapat dipulihkan, seperti hilangnya nyawa atau cacat permanen.
Mari kita tilik bunyi pasal yang digugat. Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Sementara itu, Pasal 283 menjabarkan sanksinya: pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000 bagi yang melanggarnya.
Nah, di sinilah letak masalah utama menurut Syah Wardi. Ia menilai, frasa “penuh konsentrasi” dalam pasal itu terlalu abstrak, terbuka, dan tanpa penjelasan yang terbatas. Akibatnya, ketidakpastian hukum ini menimbulkan beberapa masalah: tidak jelas perbuatan apa saja yang mengganggu konsentrasi, tingkat gangguan seperti apa yang bisa dikenai sanksi, dan parameter objektif apa yang harus digunakan aparat.
Faktanya, ketidakpastian itu secara langsung menyebabkan pengemudi yang merokok saat menyetir sering kali lolos dari sanksi. Dalam praktiknya, kekaburan frasa “penuh konsentrasi” memicu penafsiran berbeda-beda. Alhasil, perbuatan berbahaya seperti merokok saat mengemudi justru tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.
Berangkat dari dasar pemikiran itulah, Syah Wardi merumuskan tujuh tuntutan dalam permohonannya. Dan yang paling menyita perhatian, salah satu tuntutannya meminta MK menambahkan sanksi kerja sosial atau pencabutan Surat Izin Mengemudi bagi pengemudi yang ketahuan merokok di jalan.
Berikut ini adalah ketujuh poin petitum yang ia ajukan dalam perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
- Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata.
- Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik.
- Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok.
- Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jadi, apa dampaknya bagi kita semua? Jika permohonan ini dikabulkan, bersiaplah melihat pengemudi merokok membersihkan jalan atau kehilangan SIM-nya! Gugatan ini jelas ingin meningkatkan efek jera dan menciptakan kepastian hukum yang lebih baik di jalan raya. Kini, bola berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Apakah aturan lama akan direvisi, atau justru sanksi baru yang lebih keras akan diterapkan? Kita tunggu saja kelanjutannya!
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

