Agar Jera, MK Diminta Sahkan Sanksi Tambahan untuk Pelanggar yang Merokok Saat Berkendar

JAKARTA, Desapenari.id – Siap-siap, para pengemudi yang gemar merokok di balik kemudi! Seorang warga negara Indonesia bernama Syah Wardi dengan berani menggugat aturan lalu lintas yang dianggapnya ‘lemah’ ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya sangat jelas, ia merasa aturan saat ini gagal melindungi nyawa pengguna jalan dari bahaya pengemudi yang sambil nyetir sambil merokok.

Permohonan uji materiil yang diajukannya menargetkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang mencengangkan, kasus dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 ini telah resmi teregistrasi di MK sejak Selasa (6/1/2026).

Dalam pokok permohonannya, Syah Wardi dengan lantang menyatakan bahwa kedua pasal tersebut langsung bersinggungan dengan perlindungan keselamatan jiwa. Perlu kita ingat, keselamatan manusia adalah hak konstitusional paling mendasar, sebagaimana jaminan Pasal 28A UUD 1945.

Lebih lanjut ia menegaskan, jalan raya merupakan ruang publik berisiko tinggi. Oleh karena itu, pengaturannya sama sekali tidak boleh bersifat kabur, lemah, atau multitafsir. Bayangkan saja, setiap kekaburan norma di bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat fatal yang tidak dapat dipulihkan, seperti hilangnya nyawa atau cacat permanen.

Mari kita tilik bunyi pasal yang digugat. Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Sementara itu, Pasal 283 menjabarkan sanksinya: pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000 bagi yang melanggarnya.

Nah, di sinilah letak masalah utama menurut Syah Wardi. Ia menilai, frasa “penuh konsentrasi” dalam pasal itu terlalu abstrak, terbuka, dan tanpa penjelasan yang terbatas. Akibatnya, ketidakpastian hukum ini menimbulkan beberapa masalah: tidak jelas perbuatan apa saja yang mengganggu konsentrasi, tingkat gangguan seperti apa yang bisa dikenai sanksi, dan parameter objektif apa yang harus digunakan aparat.

Faktanya, ketidakpastian itu secara langsung menyebabkan pengemudi yang merokok saat menyetir sering kali lolos dari sanksi. Dalam praktiknya, kekaburan frasa “penuh konsentrasi” memicu penafsiran berbeda-beda. Alhasil, perbuatan berbahaya seperti merokok saat mengemudi justru tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.

Berangkat dari dasar pemikiran itulah, Syah Wardi merumuskan tujuh tuntutan dalam permohonannya. Dan yang paling menyita perhatian, salah satu tuntutannya meminta MK menambahkan sanksi kerja sosial atau pencabutan Surat Izin Mengemudi bagi pengemudi yang ketahuan merokok di jalan.

Berikut ini adalah ketujuh poin petitum yang ia ajukan dalam perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
  3. Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata.
  4. Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik.
  5. Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok.
  6. Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
  7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Jadi, apa dampaknya bagi kita semua? Jika permohonan ini dikabulkan, bersiaplah melihat pengemudi merokok membersihkan jalan atau kehilangan SIM-nya! Gugatan ini jelas ingin meningkatkan efek jera dan menciptakan kepastian hukum yang lebih baik di jalan raya. Kini, bola berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Apakah aturan lama akan direvisi, atau justru sanksi baru yang lebih keras akan diterapkan? Kita tunggu saja kelanjutannya!

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

More From Author

Panik! Kebun Petani di Empat Desa Aceh Timur Dirusak Kawanan Gajah

Kemlu Berusaha Pulangkan Tiga WNI yang Terjebak di Sokotra, Yaman

18 thoughts on “Agar Jera, MK Diminta Sahkan Sanksi Tambahan untuk Pelanggar yang Merokok Saat Berkendar

  1. Hey there! I know this is kinda off topic however I’d figured
    I’d ask. Would you be interested in exchanging
    links or maybe guest authoring a blog post or vice-versa?
    My blog goes over a lot of the same topics as yours and I
    think we could greatly benefit from each other. If you happen to be interested
    feel free to send me an email. I look forward to hearing from you!
    Wonderful blog by the way!

  2. Have you ever thought about writing an ebook or guest authoring on other websites?

    I have a blog based on the same subjects you discuss and would really
    like to have you share some stories/information.
    I know my viewers would appreciate your work.
    If you’re even remotely interested, feel free to send me an email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Partner Kita

slot gacor slot88 aatoto Arena39 slot gacor TOTO SLOT slot online toto slot resmi Slot Thailand MPOSAKTI Slot777 Motoslot Aatoto MOTOSLOT motoslot SLOT THAILAND LIGAJAWARA168 aatotoresmi Slot777 aatoto motoslot MOTOSLOT Motoslot mposakti ARENA39 slot thailand Arena39 Arena39 slot gacor motoslot Aatoto ARENA39 Arena39 aatoto aatoto SLOT THAILAND Ligajawara168 https://www.ligajawara168.org LIGAJAWARA168 LIGAJAWARA168 ARENA39 Arena39 ligajawara168 ligajawara168 Game Online Aatoto judi bola online Ligajawara168 Mposakti Mposakti Arena39 Arena39 Arena39 Mposakti Mposakti Ligajawara168 Ligajawara Mposakti Mposakti ligajawara168 SLOT GACOR motoslot asli motoslot motoslotofficial motoslotresmi motoslot motoslot Link Alternatif aatoto aatoto Motoslot Motoslot CAS55VIP AATOTO daftar cas55 CAS55_OFFICIAL Cas55 CAS55 aatoto CAS55 CAS55VIP slot gacor hari ini Arena39 Piu Arena39 Link Alternatif ARENA39 Thailand Thailand Thailand SLOTTHAILAND SLOTTHAILAND slotthailand aatoto aatoto login aatoto aatoto Aatoto Website Gaming aatoto slot Mposakti mposakti Mposakti SLOTTHAILAND Slot Hoki mposakti MPOSAKTI LINK MPOSAKTI info-terkini88 Kasino Online Kasino Online Kasino Online https://se7enlineradio.ub.ac.id/wp-content/today/ RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online Kasino Online RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT