Anggota Komisi XII Tegaskan: Cabut Izin Tambang Tak Cukup, simak lengkapnya

JAKARTA, Desapenari.id – Anggota Komisi XII DPR, Jalal Abdul Nasir, mendesak pemerintah segera memulihkan kerusakan lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, akibat aktivitas tambang. Ia menegaskan, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan hanya langkah awal. “Mencabut izin saja belum cukup. Pemerintah harus segera perbaiki kerusakan dan pastikan tak ada pihak lalai yang lolos dari tanggung jawab,” tegas Jalal dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Jalal mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang langsung mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. “Ini bukan sekadar tindakan administratif, tapi bukti nyata bahwa investasi harus taat hukum dan jaga kelestarian alam,” ujarnya. Namun, ia menekankan, pemerintah harus segera menyusun regulasi lebih kuat dan pengawasan lebih ketat. 

Momentum Perbaikan Tata Kelola Tambang di Pulau Kecil

Ke depan, Jalal berharap pencabutan izin ini jadi titik balik untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di kawasan pulau kecil. “Pemerintah dan DPR harus konsisten buat kebijakan yang pro-lingkungan dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah mencabut IUP empat perusahaan karena terbukti melanggar aturan lingkungan. “Ada pelanggaran serius, dan setelah evaluasi lapangan serta masukan dari pemda, kami putuskan cabut izin mereka,” jelas Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Keputusan ini diambil usai rapat terbatas Presiden Prabowo dengan kabinet pada Senin (9/6/2025). “Presiden mempertimbangkan semua masukan, akhirnya memutuskan cabut izin empat perusahaan di luar Pulau Gag,” papar Bahlil.

Ini Daftar Perusahaan yang Kena Sanksi

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah:

  1. PT Kawei Sejahtera Mining (beroperasi di Pulau Kawe)
  2. PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele & Manyaifun)
  3. PT Anugerah Surya Pertama (Pulau Manuran)
  4. PT Nurham (Pulau Yesner Waigeo Timur)

Sementara, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena dinilai memenuhi standar Kementerian ESDM.

Langkah Selanjutnya: Pemulihan Lingkungan & Penegakan Hukum

Jalal mendesak pemerintah tak berhenti di pencabutan izin. Ia juga meminta Kementerian ESDM dan KLHK memperketat pengawasan agar kejadian serupa tak terulang.

Di sisi lain, Bahlil menegaskan, pemerintah tetap mendukung investasi yang bertanggung jawab. “Kami tak anti-investasi, tapi harus sesuai aturan dan lestarikan alam,” ujarnya.

Respons Masyarakat & Aktivis Lingkungan

Aktivis lingkungan menyambut baik langkah pemerintah. “Ini kemenangan bagi warga Raja Ampat yang selama ini terdampak kerusakan lingkungan,” kata Direktur Walhi Papua Barat. Namun, mereka meminta ada transparansi dalam proses pemulihan.

 “Perusahaan harus sadar, eksploitasi tanpa tanggung jawab akan berujung pada sanksi tegas,” pungkas Jalal.

More From Author

Modus Kencan: Remaja Rampok Korban di Medan Baru, Pelaku Ditangkap Polisi

Ajak Anak Nyolong di Warung, begini modusnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *