BANDUNG, Desapenari.id – Pemerintah Kota Bandung baru saja membuat sebuah keputusan tegas dengan memecat satu orang aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung. ASN berinisial MI ini akhirnya mendapatkan sanksi pemecatan tersebut setelah pihaknya ketahuan melakukan sebuah pelanggaran berat yang sangat serius.
Lebih detailnya, MI dipecat karena diduga kuat telah menggelapkan uang pajak air tanah dengan nominal yang benar-benar fantastis, lho! Bayangkan saja, uang yang digelapnya mencapai ratusan juta rupiah dan membuat banyak orang tercengang.
Selanjutnya, berdasarkan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sangat kredibel, terungkap bahwa MI ternyata menggelapkan uang milik wajib pajak secara bertahap pada tiga bulan berbeda, yaitu Juni, Agustus, dan September 2024. Totalnya, uang yang diselewengkan mencapai Rp 321 juta!
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, secara resmi membenarkan kabar tentang pemberhentian MI ini. “Iya betul, SK itu memang sudah dilaksanakan atas persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegas Evi saat dihubungi pada hari Kamis (18/9/2025).
Lalu, bagaimana sih aksi penggelapan ini bisa terbongkar? Ternyata, kasus ini mulai terendus setelah salah satu wajib pajak tercatat masih memiliki piutang atas pajak air tanah. Padahal, wajib pajak tersebut merasa sudah melunasi kewajibannya.
Selain itu, setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam oleh pihak berwenang, akhirnya terkuak fakta yang mengejutkan! Wajib pajak tersebut rupanya telah membayar kewajibannya sebanyak tiga kali secara bertahap. Masing-masing pembayarannya adalah Rp 100 juta, Rp 108 juta, dan Rp 112 juta. Jadi, totalnya memang Rp 321 juta telah disetor.
Nah, yang bikin heboh adalah modus operandi yang digunakan MI ini terbilang sangat cerdik namun licik. Dalam menjalankan aksinya, MI ternyata meminta wajib pajak untuk membayar melalui rekening seorang office boy (OB) yang bekerja di kantornya sendiri!
Akan tetapi, ternyata rekening OB tersebut sepenuhnya dikuasai oleh MI. Alhasil, uang yang sudah disetorkan wajib pajak sebanyak tiga kali dengan total Rp 321 juta itu akhirnya ditransfer kembali ke rekening pribadi MI. Sungguh sebuah skema yang sangat terencana!
Selaras dengan itu, dalam laporan LHP BPK yang sangat detail juga disebutkan bahwa MI telah dijatuhi hukuman disiplin berat. Hukumannya berupa pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri melalui Keputusan Wali Kota Bandung yang telah ditandatangani sejak tanggal 17 April 2025.
Meski demikian, Evi memberikan penjelasan yang cukup mengejutkan. Berdasarkan SK tersebut, alasan resmi pemberhentian MI dari ASN Bapenda Kota Bandung justru karena kasus bolos kerja dalam jangka waktu yang sangat lama. “Waktu itu, pelanggarannya karena dia tidak masuk kerja. Jadi, waktu dilaksanakan bulan April (2025) itu karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran tidak masuk kantor untuk jangka waktu yang lama,” jelasnya.
Di sisi lain, Evi juga menambahkan bahwa MI yang merupakan pejabat fungsional pengelola di Bapenda Kota Bandung ternyata tidak melakukan perlawanan hukum sama sekali terhadap keputusan pemecatan ini. Bahkan, pemberhentian itu sendiri sudah mendapat persetujuan penuh dari BKN.
Terakhir, Evi menyampaikan sebuah harapan dan pesan moral untuk semua ASN. “Kami mengharapkan seluruh ASN di Kota Bandung, seperti yang selalu disampaikan pimpinan, laksanakan tugas masing-masing sebaik-baiknya. Yang terpenting menjaga integritas dari seluruh pelaksanaan kegiatan,” ucapnya dengan penuh keyakinan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com