BADUNG, Desapenari.id — Warga Bali dihebohkan dengan aksi tegas Tim BKSDA Bali yang baru saja mengevakuasi seekor elang bondol (Haliastur indus) dari rumah seorang warga di Banjar Mambal Kajanan, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Burung pemangsa dilindungi itu ternyata dipelihara secara ilegal!
Bermula dari Laporan Warga, Tim Langsung Bergerak Cepat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses evakuasi ini tidak terjadi begitu saja. Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, kemudian menjelaskan dalam keterangan resminya pada Rabu (1/4/2026) bahwa pihaknya langsung tancap gas setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar. “Evakuasi kami lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya, Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) KSDA Bali pun langsung bergerak ke lokasi. Mereka mendatangi kediaman seorang warga bernama I Wayan Suwartana pada Selasa (31/3/2026). Di sana, tim dengan sigap mengamankan burung elang tersebut. Setelah berhasil dievakuasi, satwa berstatus dilindungi itu kemudian langsung dilarikan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan untuk menjalani proses rehabilitasi menyeluruh.
Statusnya Satwa Dilindungi, Siapa Sangka?
Nah, mungkin banyak yang belum tahu, elang bondol ini ternyata termasuk burung pemangsa keren dari famili Accipitridae. Namun, jangan salah sangka! Ratna pun dengan lugas mengingatkan bahwa satwa tersebut sepenuhnya dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh sembarangan memeliharanya.
Lantas, apa dasarnya? Perlindungan terhadap elang bondol ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sudah diperbarui. Selain itu, peraturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Jadi, siapa pun yang nekat memelihara, menangkap, atau memperjualbelikannya bisa berurusan dengan hukum!
Proses Panjang di Pusat Penyelamatan, Ada Harapan Baru
Setibanya di PPS Tabanan, tim rehabilitasi langsung menyambut elang bondol tersebut. Di sana, sang elang akan menjalani serangkaian proses panjang namun penting. Pertama, petugas akan melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyakit atau cedera serius. Setelah itu, tim juga akan melakukan observasi perilaku secara intensif.
Yang lebih menarik, elang tersebut juga akan menjalani rehabilitasi fisik dan mental. Mengapa demikian? Proses rehabilitasi ini ternya memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu memulihkan kondisi fisiknya, melatih kembali kemampuan terbangnya, serta mengembalikan perilaku liarnya. Dengan kata lain, tim berusaha keras agar elang bondol ini dapat kembali beradaptasi dengan sempurna di habitat alaminya kelak.
Jika semua proses telah rampung dan sang elang dinyatakan layak, BKSDA Bali tidak akan serta-merta melepasnya begitu saja. Pelepasliaran akan dilakukan dengan penuh pertimbangan. Tim akan mempelajari daya dukung lingkungan serta memastikan peluang bertahan hidup satwa tersebut di alam liar benar-benar tinggi. Keren, kan?
Ancaman Mengintai dari Segala Arah!
Di sela-sela keterangannya, Ratna juga mengungkapkan fakta memprihatinkan. Menurutnya, keberadaan elang bondol di alam saat ini benar-benar terancam. Dari mana saja ancamannya? Ternyata, mulai dari perburuan liar yang masih marak terjadi, lalu perdagangan satwa ilegal yang bagaikan bisnis gelap, hingga alih fungsi habitat yang kian tak terbendung.
Karena kondisi itulah, upaya penyelamatan dan rehabilitasi seperti ini dinilai sangat krusial. Tanpa tindakan tegas dan cepat, bukan tidak mungkin populasi elang bondol akan semakin terdesak. Oleh karena itu, setiap ekor satwa yang berhasil diselamatkan adalah kemenangan kecil bagi dunia konservasi di Bali.
Apresiasi untuk Warga yang Peduli!
Di tengah kabar yang cukup mencemaskan ini, ada sisi positif yang patut diapresiasi. Ratna pun dengan hangat menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan keberadaan satwa liar dilindungi tersebut.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya konservasi satwa liar,” ujarnya penuh harap. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat terus berperan aktif. Jika nanti ada warga yang kembali menemukan satwa liar dilindungi di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk segera melaporkannya. Karena laporan dari warga adalah pahlawan tanpa tanda jasa bagi kelestarian alam Bali.
Pesan Tegas BKSDA: Stop Pelihara Satwa Liar!
Di akhir pernyataannya, BKSDA Bali kembali menegaskan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat. Pihaknya dengan jelas mengimbau agar masyarakat tidak memelihara, tidak menangkap, apalagi memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi. Semua tindakan ilegal tersebut akan berisiko tinggi terhadap populasi satwa di alam.
Sebaliknya, jika menemukan satwa yang membutuhkan penanganan, masyarakat diminta untuk segera melapor. Dengan begitu, tim yang berwenang bisa langsung melakukan evakuasi dan perawatan seperti yang baru saja terjadi pada elang bondol ini. Jadi, mari sama-sama jaga alam dan satwa liar kita!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

