KUNINGAN, Desapenari.id – Tim Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil meringkus tiga kawanan pencuri yang sudah malang melintang melakukan aksinya di berbagai provinsi. Mereka spesialis membobol toko di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, dan aksi terakhirnya mereka lakukan di Kuningan dengan menguras habis ratusan dus rokok senilai Rp 120 juta.
Cerita pengungkapan kasus ini berawal ketika seorang pemilik toko bernama S melaporkan musibah yang menimpanya. Tokonya yang berada di Kecamatan Kramatmulya, kata dia, dibobol maling pada akhir Januari lalu. Laporan itulah yang kemudian menggerakkan polisi untuk melakukan penyelidikan intensif.
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara teliti, polisi langsung berkoordinasi dengan polres tetangga. Hasilnya, mereka menemukan benang merah bahwa ciri-ciri pelaku persis seperti komplotan yang selama ini meresahkan warga Brebes, Cirebon, Indramayu, dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, menjelaskan dengan gamblang saat ditemui di Mapolres Kuningan pada Senin (23/2/2026) siang. “Ketiganya memang membentuk komplotan khusus. Mereka mengincar toko-toko yang menjual rokok di sepanjang Jawa Tengah dan Jawa Barat. Target mereka selalu rokok karena mudah dijual kembali,” ungkapnya.
Tim Gabungan Kepung Pelaku di Karawang
Tak butuh waktu lama, petugas gabungan dari Polres Brebes, Kuningan, dan Karawang langsung bergerak cepat. Mereka berhasil mengendus keberadaan para buron di Kabupaten Karawang. Dalam operasi senyap itu, mereka mengamankan tiga tersangka, yaitu A (41) dan M yang merupakan warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, serta S (45), seorang warga Kota Balikpapan.
Saat ini, S harus menjalani proses hukum di Polres Brebes karena terkait kasus serupa di wilayah tersebut. Sementara itu, A dan M kini mendekam di sel tahanan Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada penyidik, mereka mengaku blak-blakan bahwa mereka sudah beraksi di banyak lokasi, terutama di sepanjang jalur pantura dan daerah sekitarnya.
Modus Operandi: Linggis dan Mobil Innova Jadi Andalan
Cara mereka beraksi sebenarnya klasik, tetapi sangat terencana. Mereka dengan sengaja membawa linggis berukuran besar untuk merusak pintu toko. Setelah berhasil masuk, mereka langsung mengincar barang yang paling bernilai jual tinggi, yaitu rokok. Mereka tahu persis bahwa rokok adalah komoditi yang selalu laku dan mudah dijual kembali dengan cepat.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dakwaan. Barang-barang tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang mereka gunakan sebagai kendaraan operasional, linggis sepanjang 70 sentimeter yang masih kokoh, tiga gembok yang sudah rusak akibat dibobol, serta beberapa telepon seluler milik pelaku.
Jeratan Hukum Menanti
Karena perbuatannya, ketiga tersangka kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Iptu Abdul Aziz menegaskan, “Para tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara!”
Pihak kepolisian tak berhenti di sini. Mereka terus melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Tak menutup kemungkinan, masih ada tersangka lain yang terlibat atau bahkan jaringan penadah yang selama ini menampung hasil curian di kota-kota tempat mereka beraksi. Polisi berjanji akan membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

