PEKANBARU, Desapenari.id – Aksi nekat dua pria yang berupaya menggondol kabel milik PLN di wilayah Riau berakhir tragis! Keduanya justru terpergok warga dan kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Benar-benar pelajaran berharga bagi para pelaku kejahatan!
Tim Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengamankan dua orang pria yang hendak melakukan aksi pencurian kabel grounding milik PLN ULP Duri di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang kini mendekam di tahanan bernama Ucok Ali Candra Rambe (27) dan Fauzan Septiyo (29).
“Kedua terduga pelaku melakukan percobaan pencurian kabel grounding milik PLN ULP Duri,” jelas Hasyim melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/7/2026). Penuturan ini langsung mengonfirmasi kasus yang sempat meresahkan warga sekitar.
Saat proses penangkapan berlangsung, tim kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 1 helai rompi biru berlogo PLN yang digunakan sebagai kamuflase, 1 buah tang potong, 1 buah obeng, pisau kater, 1 buah tas, dan 1 buah senter. Wah, lengkap sekali perlengkapan yang mereka siapkan!
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Yang lebih mengejutkan lagi, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu! “Hasil dari cek urine, kedua pelaku positif memakai sabu,” tegas Hasyim dengan nada tegas.
LISTRIK NYARIS PADAM, WALI KOTA DAN WARGA BERSATU!
Beredar kabar di masyarakat bahwa aksi pencurian kabel tersebut nyaris membuat aliran listrik di rumah-rumah warga mengalami pemadaman. Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Hasyim pun membenarkan bahwa pemadaman listrik sempat menjadi ancaman serius.
“Ya (padam),” ujar Hasyim singkat namun penuh makna. Bayangkan betapa repotnya jika listrik benar-benar padam di tengah malam! Namun demikian, pihak PLN memberikan keterangan yang sedikit berbeda mengenai hal ini.
Manager Komunikasi Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau, I Komang Gede Sastrawan, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, menyebutkan bahwa pencurian kabel tersebut ternyata tidak sempat membuat listrik padam. “Belum sempat padam karena (pelakunya) sudah keburu ketahuan warga,” kata Komang dengan nada lega.
KRONOLOGI MENEGANGKAN: TANPA DUGAA, WARGA MENJADI PESAKSI!
Mari kita telusuri kronologi kejadian yang cukup mendebarkan ini! Hasyim menjelaskan dengan rinci bahwa kedua pelaku melakukan percobaan pencurian pada Minggu (26/7/2026), tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB malam hari.
Awal mula terungkapnya aksi kejahatan ini berawal dari seorang warga yang kebetulan melintas di sekitar Trafo BLT 214 Km 57 Kecamatan Kandis. Dengan mata telanjang, saksi melihat dua orang pria yang menunjukkan gerak-gerik sangat mencurigakan di sekitar area trafo. Tanpa membuang waktu, warga yang sigap ini segera menghubungi petugas PLN untuk melaporkan kejadian tersebut.
Petugas PLN yang mendapatkan laporan bergerak cepat! Bersama-sama dengan saksi, mereka segera mendatangi lokasi dan mengkonfrontasi kedua pria tersebut. “Pada saat ditanya tujuannya untuk apa, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Kota Pekanbaru,” sebut Hasyim menjelaskan reaksi panik para pelaku.
Kejaran pun dimulai! Petugas PLN yang dibackup oleh aparat kepolisian segera melancarkan pengejaran terhadap kedua pelaku yang berusaha kabur. Pertarungan kecepatan dan kecerdikan terjadi di jalanan malam itu. Akhirnya, pelaku berhasil disergap dan tertangkap di kawasan Jalan Durian, Pekanbaru. Sungguh aksi heroik dari tim gabungan!
KERUGIAN MATERIAL DAN DAMPAK SOSIAL
Akibat percobaan pencurian ini, PLN harus menanggung kerugian yang tidak sedikit. Hasyim mengungkapkan bahwa perusahaan listrik negara itu mengalami kerugian sekitar Rp 5,2 juta. Jumlah yang cukup besar untuk sebuah aksi kejahatan yang gagal!
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang bahaya pencurian infrastruktur publik. Selain merugikan negara, aksi semacam ini juga dapat mengganggu pelayanan listrik yang sangat dibutuhkan oleh warga. Kabel grounding sendiri berfungsi sebagai pengaman instalasi listrik yang melindungi peralatan elektronik dan keselamatan jiwa manusia.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali. Aparat kepolisian pun berkomitmen untuk terus memberantas aksi pencurian yang merugikan masyarakat luas. Operasi penangkapan ini membuktikan bahwa kewaspadaan warga dan kerja sama dengan aparat sangat efektif dalam mencegah kejahatan!
PESAN MORAL: KEWASPADAAN WARGA KUNCI UTAMA!
Kasus ini memberikan pelajaran berharga bahwa peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangatlah penting. Tanpa kewaspadaan warga yang melapor, mungkin aksi pencurian ini akan berhasil dan menyebabkan kerugian yang lebih besar. Berkat keberanian saksi yang segera melapor, kerugian bisa ditekan seminimal mungkin.
“Kami mengapresiasi peran aktif warga yang telah melaporkan kejadian ini,” ujar salah satu petugas kepolisian yang enggan disebutkan namanya. Kerja sama yang baik antara masyarakat, petugas PLN, dan kepolisian terbukti mampu menggagalkan aksi kriminalitas.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Dengan barang bukti yang kuat dan hasil tes urine yang positif, diharapkan proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku serta orang lain yang berniat melakukan hal serupa.
PLN pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar infrastruktur kelistrikan. Ingat, listrik adalah kebutuhan pokok yang harus dijaga bersama!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

