BEKASI, Desapenari.id – Eks Kadispora Kota Bekasi Jadi Tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Ahmad Zarkasih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga. Setelah penetapan tersebut, pihak kejaksaan langsung membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal untuk menjalani masa penahanan.
Tak hanya Zarkasih, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu mantan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi, MAR, serta pihak ketiga berinisial M. Keduanya turut menjalani proses penahanan di tempat yang sama.
Baca Juga: Kasmudjo Tegaskan “Bukan Dosen Pembimbing”
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menegaskan bahwa ketiganya telah menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (15/5/2025) sore sebelum akhirnya ditahan.
“Begitu penetapan tersangka keluar, tim kami segera mengamankan dan membawa mereka ke Lapas Bulak Kapal,” jelas Ryan, Kamis malam. “Selanjutnya, ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.”
Dia menambahkan bahwa proses tersebut berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ryan menegaskan bahwa penetapan ketiganya sebagai tersangka bukan tanpa dasar. Pihak kejaksaan telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat sebelum mengambil keputusan. “Penetapan tersangka dalam kasus ini sudah berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Meski sudah menetapkan tiga tersangka, Kejari Kota Bekasi terus mengembangkan penyidikan.
“Kami masih mengumpulkan bukti dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas Ryan. “Masyarakat harap bersabar karena proses hukum masih terus kami lanjutkan secara menyeluruh.”
Dia menegaskan bahwa tim penyidik akan bekerja secara profesional untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.
BPK Perwakilan Jawa Barat pertama kali mengendus kasus ini saat memeriksa pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi. Mereka menemukan praktik mark-up harga dalam proyek tahap 1 dan tahap 2 selama tahun 2023.
Temuan auditor BPK menunjukkan negara harus menanggung kerugian mencapai Rp 4,7 miliar akibat permainan harga dalam pengadaan peralatan olahraga tersebut. Angka fantastis ini langsung menjadi sorotan dan memicu proses hukum lebih lanjut.
Para auditor menemukan bukti kuat adanya kelebihan pembayaran yang tidak wajar dalam proses pengadaan tersebut. Mereka pun segera melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Merespons temuan tersebut, BPK langsung merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut.
BPK juga memerintahkan pemkot segera mengembalikan dana lebih tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Mereka menegaskan pengembalian ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan memastikan semua pihak terkait segera mengembalikan seluruh dana kelebihan pembayaran yang terindikasi,” tegas perwakilan BPK dengan nada tegas.
“Tidak ada toleransi untuk penundaan pengembalian dana negara ini,” tambahnya sambil menegaskan komitmen BPK untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas.
Proses pengembalian ini menjadi salah satu langkah penting untuk memulihkan kerugian negara.
Pemkot Bekasi kini berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut. Mereka harus segera melakukan penyetoran dana lebih tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dampak dan Langkah Hukum Selanjutnya
Penetapan tiga tersangka ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor pengadaan barang. Masyarakat pun menyambut positif langkah tegas Kejari Kota Bekasi ini.
Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang turut andil dalam penyimpangan anggaran tersebut.
Sementara itu, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Masa penahanan selama 20 hari menjadi waktu bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti lebih lengkap sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Taj Yasin: Dorong Keterbukaan Informasi untuk Cegah Ijazah Palsu
Masyarakat Kota Bekasi berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat daerah agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran publik. Selain itu, langkah pencegahan seperti pengawasan yang lebih ketat juga perlu diperkuat untuk menghindari penyimpangan serupa di masa mendatang.
Dengan terus digulirkannya kasus korupsi ini, diharapkan tidak ada lagi oknum yang berani menyalahgunakan kepercayaan publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kejari Kota Bekasi pun berkomitmen untuk bekerja profesional guna mengungkap tuntas kasus ini.