Desapenari.id – Bangunan bersejarah eks Stasiun Kereta Api Banjarnegara, yang padahal sudah secara sah ditetapkan sebagai situs cagar budaya berharga—justru dibongkar secara sepihak oleh oknum tertentu pada Selasa (15/9/2026). Langkah nekat merusak aset peninggalan masa lalu yang terkesan sangat terburu-buru ini tentu saja langsung memicu kemarahan publik serta mengundang sorotan tajam dari kalangan pecinta sejarah yang merasa kecewa berat atas tindakan ceroboh tersebut.
Selanjutnya, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banjarnegara, Heni Purwono, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menyadari insiden perusakan tersebut setelah menerima aduan mendesak serta laporan darurat dari warga masyarakat setempat yang merasa sangat curiga. Warga sekitar dengan cepat menaruh keprihatinan mendalam tatkala melihat fisik bangunan yang menjadi saksi bisu peradaban daerah mereka mulai dirusak secara terang-terangan tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi resmi terlebih dahulu.
Oleh sebab itu, Heni secara terbuka menyampaikan fakta kronologi awal penemuan kasus pembongkaran tersebut dengan menegaskan, “Masyarakat lokal yang peduli lingkungan langsung mengabari saya pada Selasa pagi bahwa area kompleks stasiun Banjarnegara sedang mengalami pembongkaran paksa oleh sejumlah pekerja proyek.”
Kemudian, guna memastikan kebenaran informasi kritis tersebut secara langsung, Heni beserta jajarannya segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan investigasi lapangan pada malam harinya. “Saya bersama tim langsung meluncur untuk mengecek kondisi riil di lapangan pada malam hari, lalu menemukan kenyataan pahit bahwasanya struktur bangunan utama kantor memang sudah habis dibongkar pada bagian pintu serta jendelanya; bahkan para pekerja telah menambahi sekat tembok baru di area dalam ruangan dan mendirikan bangunan tambahan di bagian belakang,” terang Heni ketika memberikan keterangan pers tepercaya kepada para wartawan pada Kamis (17/9/2026).
Di samping itu, guna merespons tindakan sepihak yang berpotensi merusak warisan leluhur tersebut, pihak TACB Banjarnegara berinisiatif mengambil tindakan tegas dengan menyusun serta mengirimkan surat desakan resmi kepada Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X Jawa Tengah, jajaran pimpinan PT KAI Daop 5 Purwokerto, serta aparat Satpol PP Banjarnegara pada Rabu (16/9/2026). Langkah cepat ini ditempuh demi mengamankan sisa-sisa peninggalan sejarah dari ancaman kehancuran yang lebih parah lagi.
Selain itu, Heni juga menyuarakan desakan keras agar seluruh aktivitas pembangunan di lokasi terlindung tersebut segera dihentikan tanpa syarat. “Kami secara tegas menuntut agar proses pembongkaran ini dihentikan seketika itu juga karena struktur ini telah mengantongi status hukum resmi sebagai cagar budaya. Bahkan, kami sebenarnya sedang berjuang keras memproyeksikan situs ini agar bisa naik tingkat menjadi cagar budaya tingkat provinsi atau bahkan nasional. Namun, jika tindakan perusakan ini terus dibiarkan, kami sangat khawatir otoritas terkait justru akan mencabut status cagar budayanya sama sekali,” ujar Heni dengan nada penuh cemas.
Padahal, jika kita menengok kembali landasan hukumnya, eks Stasiun Kereta Api Banjarnegara ini bukanlah bangunan tua biasa yang boleh diubah sembarangan, melainkan telah resmi mendapatkan perlindungan hukum yang sah melalui Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 400.6.2/1111 Tahun 2024. Payung hukum yang kuat ini seharusnya mewajibkan semua pihak untuk menjaga keaslian bentuk arsitekturnya dari segala aksi vandalisme maupun perombakan tanpa izin resmi pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Banjarnegara, Kuat Hery Isnanto, menegaskan bahwa jajarannya tidak tinggal diam dan telah mengambil tindakan cepat dengan memanggil serta berkoordinasi bersama instansi penegak aturan terkait guna menyelesaikan perselisihan pembongkaran bangunan bersejarah ini. Langkah lintas sektoral ini diambil untuk memastikan bahwa aturan hukum cagar budaya benar-benar dihormati oleh seluruh pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, Kuat membeberkan kepastian mengenai langkah penanganan terkini di lapangan, “Hasil koordinasi memutuskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan di lokasi ini dihentikan sementara waktu. Walaupun pada mulanya area bersejarah tersebut direncanakan bakal dibangun kompleks perkantoran baru milik PT KAI Daop 5, namun kami sangat berharap agar proyek apa pun tetap tunduk pada prinsip pelestarian cagar budaya. Oleh karena itu, kami berharap diskusi intensif selanjutnya mampu melahirkan titik temu yang bijak antara upaya menyelamatkan bangunan sejarah dengan kebutuhan pemanfaatan fasilitas modern,” papar Kuat penuh harap.
Dengan demikian, sorotan tajam mengenai fakta pentingnya situs ini juga disampaikan secara mendalam oleh Pendiri Banjoemas History and Heritage Community (BHHC) sekaligus Kepala Rumah Arsip Banjoemas, Jatmiko Wicaksono, yang memaparkan nilai kepeloporan Stasiun Banjarnegara dalam konstelasi sejarah perkeretaapian perusahaan Serajoedal Stoomtram Maatschappij (SDS) pada masa lampau.
Secara gamblang, pakar sejarah tersebut menegaskan kedudukan istimewa kompleks bersejarah tersebut, “Tempat ini sebenarnya bukan cuma sekadar bangunan stasiun transit untuk naik turun penumpang belaka, melainkan juga difungsikan sebagai Depo SDS yang sangat vital. Maka dari itu, kita dapat menyimpulkan bahwa denyut nadi dan jantung utama dari keseluruhan operasional SDS sejatinya berakar di Banjarnegara,” jelas Jatmiko dengan mantap.
Pada akhirnya, Jatmiko memvalidasi seluruh pernyataannya tersebut berdasarkan landasan riset ilmiah terpercaya yang diperolehnya melalui penelusuran dokumen serta arsip sejarah langsung selama tiga bulan penuh di perpustakaan serta lembaga arsip Belanda. Bukti keahlian dan rekam jejak riset mendalam di luar negeri ini menguatkan kenyataan bahwa Stasiun Banjarnegara menyimpan nilai historis luar biasa yang wajib kita lindungi bersama dari kehancuran.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

