BANYUMAS, Desapenari.id – Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Banyumas harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menggasak uang warganya hingga ratusan juta rupiah. Modus operandi yang dijalankan pun tergolong nekat, yakni menjanjikan kelulusan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ironisnya, janji manis itu ternyata hanya fatamorgana belaka!
Polresta Banyumas baru saja mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 100 juta. Pelaku yang tak lain adalah seorang aparatur desa berinisial AW (47), yang menjabat sebagai Kepala Desa Pandak di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Sosok yang seharusnya menjadi panutan warga ini justru tega memperdaya warganya sendiri demi kepentingan pribadi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi, membeberkan kronologi kasus ini kepada awak media pada Senin (31/8/2026). Menurutnya, peristiwa nahas ini berawal ketika AW dengan percaya diri mendatangi rumah korban berinisial D (45) yang bertempat tinggal di Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Banyumas, tepat pada 20 Mei 2025. Kedatangan sang kades bukan tanpa maksud, ia membawa tawaran yang sulit ditolak oleh orang tua mana pun.
AW lantas melontarkan janji manis bahwa ia bisa membantu anak korban untuk lolos menjadi PNS di lingkungan Lapas. Ia mengaku memiliki “koneksi” dan “jalur khusus” yang bisa memuluskan proses penerimaan. Mendengar tawaran itu, korban yang sangat menginginkan masa depan cerah bagi buah hatinya pun mulai tergiur. Namun, tentu saja semua kemudahan itu harus dibayar dengan sejumlah uang yang tidak sedikit.
Dalam pertemuan di rumah korban, AW secara tegas meminta dana sebesar Rp 235 juta sebagai biaya “administrasi” dan “pelicin” agar proses pengangkatan anak korban sebagai PNS Lapas bisa berjalan mulus. Meskipun jumlahnya fantastis, korban yang dibutakan oleh harapan pun menyetujui permintaan tersebut. Setelah melalui pertimbangan, korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp 100 juta secara tunai kepada tersangka. Uang sebanyak itu diserahkan dengan penuh keyakinan karena AW berjanji bahwa anak korban akan resmi diangkat menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025.
“Pelapor kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp 100 juta secara tunai kepada tersangka. Saat menerima uang tersebut, tersangka menjanjikan anaknya pelapor akan diangkat menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025,” ungkap Petrus saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas.
Agar terlihat lebih meyakinkan dan resmi, kedua belah pihak kemudian membuat serta menandatangani surat perjanjian utang piutang. Dengan adanya dokumen tersebut, korban merasa keamanan dan kejelasan transaksi sudah terjamin. Ia percaya bahwa kades yang memiliki jabatan publik tidak mungkin akan mengingkari janji, terlebih lagi sudah ada hitam di atas putih yang mengikat.
Namun, waktu terus berjalan dan Agustus 2025 pun tiba. Korban menanti kabar baik dengan penuh harap, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Anak korban tidak kunjung diangkat menjadi PNS seperti yang dijanjikan. Tak ada panggilan, tak ada surat keputusan, tak ada kabar apa pun dari AW. Korban mulai gelisah dan mencoba menghubungi AW untuk meminta klarifikasi. Namun, bukannya memberikan jawaban memuaskan, AW malah berkilah dan mengulur-ulur waktu.
Kecurigaan korban pun semakin menjadi-jadi. Ia mulai menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban tipu muslihat. Bahkan ketika korban menagih kembali uang Rp 100 juta yang telah diserahkan, AW sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikannya. Uang sebesar itu seolah lenyap ditelan bumi. Akhirnya, setelah merasa tak kunjung mendapatkan keadilan, korban mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada 24 Agustus 2026. Laporan resmi pun segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, terungkap fakta mengejutkan bahwa uang ratusan juta rupiah tersebut tidak pernah digunakan untuk kepentingan pengurusan PNS seperti yang dijanjikan. Petrus menegaskan bahwa uang itu diduga kuat telah digelapkan oleh AW untuk memenuhi kepentingan pribadinya. “Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut diduga telah digunakan AW untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat kuat untuk menjerat tersangka. Di antaranya adalah surat perjanjian utang piutang yang ditandatangani kedua belah pihak pada 20 Mei 2025. Selain itu, polisi juga memiliki hasil cetak foto yang dengan jelas memperlihatkan momen penyerahan uang dari korban kepada tersangka. Dua alat bukti ini menjadi pijakan utama bagi penyidik untuk menetapkan AW sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Terkait dengan ancaman hukuman yang akan diterima, AW saat ini dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP terbaru. Penyidik menerapkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Langkah penegakan hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik-praktik kecurangan yang merugikan masyarakat, terlebih lagi yang dilakukan oleh oknum pejabat publik.
Melalui kasus ini, Kapolresta Banyumas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan imbalan uang. Petrus mengingatkan bahwa proses penerimaan ASN saat ini sudah sangat transparan dan akuntabel. Tidak ada jalur instan atau biaya khusus yang dapat mempercepat proses pengangkatan.
“Proses penerimaan ASN memiliki mekanisme dan ketentuan resmi yang harus dilalui,” pungkas Petrus dengan tegas.
Sebagai informasi tambahan, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menyikapi berbagai tawaran yang mengatasnamakan jalur khusus atau pungutan liar dalam rekrutmen pegawai negeri. Pemerintah sendiri terus menggencarkan sosialisasi agar proses penerimaan ASN berjalan bersih, objektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Kasus ini pun menjadi peringatan keras bahwa tidak ada satupun yang kebal hukum, bahkan jabatan sekelas kepala desa sekalipun. Keadilan harus tetap ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan aparat penegak hukum.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

