JAKARTA, Desapenari.id – Dunia maya langsung gempar! Bukan lagi soal geng motor atau kasus korupsi biasa, publik kini dihebohkan dengan skandal narkoba yang melibatkan perwira menengah Polri. Siapa sangka, sebuah koper putih misterius yang penuh dengan barang haram milik mantan Kapolres Bima Kota justru ditemukan bersembunyi di rumah seorang polisi wanita (Polwan). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri akhirnya angkat bicara dan membongkar fakta mengejutkan di balik penyimpanan koper tersebut.
Kombes Zulkarnain Harahap, selaku Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, langsung membeberkan kronologi lengkapnya saat dihubungi awak media, Jumat (13/2/2026) malam. Ia menjelaskan, sosok polwan bernama Aipda Dianita Agustina itu ternyata bukan orang sembarangan. Hubungan profesional antara Dianita dan tersangka, AKBP Didik Putra Kuncoro, sudah terjalin erat sejak mereka sama-sama bertugas di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polda Metro Jaya. Dengan lantang, Kombes Zulkarnain menegaskan, “Dianita itu memang anak buah Didik saat mereka berdinas di Polda Metro. Jadi, wajar kalau ada ikatan kepercayaan di antara mereka.”
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian mengungkap alur pemindahan koper yang penuh teka-teki ini. Awalnya, koper putih itu hanya diam tersimpan di rumah pribadi Didik yang berada di kawasan Tangerang. Namun, situasi berubah drastis begitu kabar pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai berhembus. Didik bergerak cepat. Ia segera menghubungi Dianita dan memerintahkan wanita berseragam itu untuk memindahkan barang bukti tersebut dari rumahnya. Hasilnya, koper itu pun berpindah tangan dan mengendap di rumah Dianita, jauh dari jangkauan tim Propam.
Lebih lanjut, Kombes Zulkarnain menekankan peran Dianita dalam skenario ini. Menurut hasil pemeriksaan sementara, Dianita hanya menjalankan perintah sederhana namun fatal. “Polwan itu, berdasarkan pengakuannya, hanya diminta untuk memindahkan koper. Titik. Dia tidak tahu persis isi di dalamnya, atau setidaknya itulah yang ia katakan,” ucap perwira menengah itu dengan nada tegas. Dianita pun kini harus berurusan dengan penyidik karena tindakannya yang turut serta menyembunyikan barang bukti kejahatan narkotika.
Dari dalam koper tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti yang membuat bulu kuduk berdiri. Totalnya, mereka mengamankan sabu seberat 16,3 gram yang siap edar, puluhan butir ekstasi sebanyak 49 butir utuh plus 2 butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram. Tak ketinggalan, pil penenang ilegal seperti 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, serta serbuk ketamin seberat 5 gram ikut melengkapi daftar panjang temuan mengerikan ini.
“Kami tidak main-main dalam kasus ini. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, Didik akhirnya mengakui bahwa koper beserta seluruh isinya adalah miliknya,” ujar Kombes Zulkarnain dengan nada penuh kewibawaan. Penetapan tersangka terhadap Didik pun dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan keterangan, termasuk pengakuan dari mantan anak buahnya yang menyimpan koper tersebut. “Jadi, prosesnya jelas. Kami menetapkan tersangka berdasarkan kepemilikan barang bukti yang disita dari tangan Dianita, yang mengaku mengambil koper itu atas perintah langsung Didik,” imbuhnya dengan rinci.
Publik pun semakin tercengang. Bayangkan, seorang Kapolres yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba justru terjerat kasus kepemilikan barang haram. Pasca gelar perkara, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi menyandang status tersangka. Penyidik menyimpulkan bahwa koper putih yang berisi berbagai jenis narkotika di kediaman Aipda Dianita itu mutlak miliknya.
Akibat perbuatannya, perwira dengan pangkat melati dua itu dijerat dengan pasal berlapis yang membuatnya tak bisa berkutik. Ia disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran 1 Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Karier cemerlang Didik pun kini berada di ujung tanduk, terancam hancur lebur akibat ulahnya sendiri.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

