PURWOKERTO, Desapenari.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar bergerak cepat! Dalam operasi penggeledahan yang berlangsung sengit selama dua hari, tim penyidik lembaga antirasuah berhasil menyita puluhan barang bukti penting terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Catatan-catatan mencurigakan, tumpukan dokumen, hingga perangkat elektronik yang diduga menyimpan data vital kini sudah diamankan sebagai barang bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, langsung angkat bicara saat dikonfirmasi mengenai pengakuan Pelaksana Tugas Rektor Unsoed, Prof. Ali Rokhman, yang menyebutkan bahwa penyidik membawa kabur sekitar 60 barang bukti dari lokasi penggeledahan pada Senin (24/8/2026) lalu. Bayangkan, 60 item bukti! Itu artinya kasus ini bukan sekadar isapan jempol belaka.
Penggeledahan besar-besaran ini rupanya sudah dimulai sejak sehari sebelumnya, tepatnya pada Minggu (23/8/2026), dan baru berakhir keesokan harinya. Mengapa begitu serius? Karena perkara ini sudah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan, sehingga KPK punya kewenangan penuh untuk mengobrak-abrik lokasi-lokasi yang dicurigai menyimpan barang bukti.
Pada hari pertama operasi, penyidik langsung menyasar enam rumah pribadi milik para tersangka. Bisa dibayangkan betapa kagetnya mereka saat kedatangan tamu tak diundang dari KPK! Namun, penggeledahan tak berhenti di situ. Keesokan harinya, tim bergerak ke dua rumah lainnya dan yang lebih mengejutkan lagi, kantor Rektorat Unsoed ikut digeledah habis-habisan. Dari semua titik lokasi yang disisir tersebut, penyidik akhirnya menemukan bukti-bukti yang sangat erat kaitannya dengan praktik titipan calon mahasiswa dan pengkondisian dalam proses penerimaan melalui jalur Mandiri. Praktik kotor ini diduga sudah berlangsung lama dan melibatkan oknum-oknum di kampus.
Dokumen Penting KPK Ternyata Ditemukan di Rektorat!
Yang lebih menarik perhatian adalah temuan mengejutkan saat penyidik menggeledah ruang-ruang di Rektorat Unsoed. Di tengah tumpukan berkas dan dokumen lainnya, ternyata ditemukan sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh KPK sendiri pada tahun 2023! Surat edaran ini sebelumnya memang ditujukan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, serta politeknik negeri di seluruh Indonesia.
Isi surat edaran itu sangat krusial karena berisi rekomendasi perbaikan sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur Mandiri yang sering kali menjadi celah praktik kecurangan. Budi Prasetyo menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam surat edaran tersebut, KPK dengan tegas mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal hingga seluruh proses PMB berlangsung. Mulai dari kejelasan kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi (yang kerap jadi momok), hingga digitalisasi proses PMB dan penyediaan kanal pengaduan bagi masyarakat yang curiga. Ironisnya, meskipun surat edaran itu sudah diterima, dugaan pelanggaran malah terjadi di kampus yang bersangkutan.
Enam Tersangka Resmi Ditahan!
Operasi penggeledahan ini jelas bukan langkah main-main, karena semua ini terjadi setelah KPK secara resmi menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Penetapan tersangka ini sendiri merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sensasional dan dilakukan KPK di dua lokasi sekaligus, yaitu Jakarta dan Purwokerto, Banyumas, pada Kamis (20/8/2026) lalu.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penetapan keenam tersangka ini sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang kuat dan sesuai dengan ketentuan terbaru, yaitu Pasal 90 KUHAP yang baru tentang penetapan tersangka. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026).
Selain Rektor Akhmad Sodiq yang menjadi otak di balik skandal ini, KPK juga menetapkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka. Tak berhenti di situ, tiga tersangka lainnya adalah ES yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akademik Unsoed, lalu dua orang pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang tak lain adalah keponakan dari Rektor Akhmad Sodiq sendiri! Sungguh keterlibatan keluarga besar yang semakin memperparah kasus ini.
Ancaman Hukuman Berat Mengintai!
Atas perbuatan mereka, KPK menduga keras keenam orang ini melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ancaman hukumannya tentu sangat berat, bisa mencapai puluhan tahun penjara!
Langkah tegas langsung diambil KPK setelah penetapan tersangka. Keenamnya langsung ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka pun saat ini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Nasib mereka kini sepenuhnya berada di tangan hukum yang sedang berjalan. Publik pun menunggu dengan sabar proses persidangan yang akan mengungkap seluruh fakta di balik skandal penerimaan mahasiswa baru yang mencoreng dunia pendidikan ini.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

