Desapenari.id – Bayangkan Anda menghabiskan tabungan seumur hidup untuk beli rumah idaman, eh ternyata proyeknya ilegal dan berisiko digusur! Nah, skenario mengerikan inilah yang sedang coba dicegah oleh Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur. Dengan tindakan tegas, mereka baru-baru ini menyegel puluhan perumahan yang kedapatan tidak memiliki izin sama sekali. Tindakan ini jelas bukan sekadar formalitas, lho, tetapi benar-benar dimaksudkan sebagai tameng pelindung bagi konsumen agar tidak terjebak dan tertipu oleh proyek-proyek nakal.
Lalu, seperti apa bentuk aksi penertiban ini? Jadi, puluhan perumahan nakal itu kini terpampang jelas dengan tanda khusus. Tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP Kota Batu memasang banner berukuran besar bertuliskan ‘Bangunan Ini Belum Berizin’. Banner tersebut sengaja dipasang di tempat yang sangat mencolok, sehingga tidak hanya calon pembeli, tetapi semua orang bisa langsung mengetahui status ilegal dari proyek perumahan itu. Alhasil, aksi ini segera menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Di balik aksi penertiban yang viral ini, ternyata ada motivasi kuat dari Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto. Beliau menegaskan bahwa pemasangan banner peringatan itu merupakan sebuah langkah preventif. Tujuannya tunggal: melindungi calon pembeli agar tidak terjebak membeli rumah di perumahan nakal yang berpotensi merugikan. Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa penindakan ini bukanlah aksi spontan, melainkan merupakan bagian dari tindak lanjut rencana besar moratorium atau pemberhentian izin pembangunan perumahan di Kota Batu yang akan dimulai pada tahun 2026.
Lantas, seberapa serius masalah perumahan ilegal ini? Ternyata, skalanya cukup mencengangkan! Hingga saat ini, data yang berhasil dikumpulkan oleh Pemkot Batu menunjukkan ada lebih dari 60 perumahan yang beroperasi tanpa dilengkapi perizinan yang sah. Bayangkan, enam puluh lebih kompleks perumahan yang berpotensi menjerat pembeli tidak sadar! “Ini kami lakukan terutama agar pihak pengembang segera menyelesaikan perizinan dan calon pembeli tidak tertipu,” tegas Heli Suyanto pada Selasa (23/12/2025). Beliau menambahkan dengan nada prihatin, “Kami benar-benar tidak ingin calon pembeli dirugikan hanya karena perumahan yang dibelinya ternyata abai mengurus perizinan.”
Namun, tunggu dulu! Ternyata, dampak dari maraknya ‘perumahan bodong’ ini jauh lebih luas daripada sekadar merugikan konsumen. Heli Suyanto membeberkan fakta mengejutkan lainnya. Menurutnya, ledakan perumahan ilegal secara masif ini juga secara serius mengancam sektor pertanian dan keseimbangan lingkungan di Kota Batu. Oleh karena itu, beliau meyakini bahwa langkah tegas memberantas perumahan bodong adalah sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. “Banyaknya perumahan di Kota Batu tentu juga dapat mengancam lahan pertanian produktif,” jelasnya dengan nada waspada.
Untuk memperkuat efek penertiban ini, Pemkot Batu jelas tidak bisa bekerja sendirian. Mereka pun menjalin kolaborasi strategis dengan aparat penegak hukum. “Dalam hal ini kami juga bekerja sama dengan Polres Batu dan Kejaksaan Batu,” papar Heli. Kolaborasi erat ini bertujuan untuk memberikan tekanan hukum agar para pengembang nakal segera mengurus semua perizinan yang tertunggak. Tak hanya itu, pengembang juga diwajibkan untuk menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) kepada Pemkot, yang selama ini sering diabaikan sehingga merugikan pembeli.
Dan hebatnya, semangat penertiban ini tidak berhenti hanya pada sektor perumahan saja, lho! Pemkot Batu ternyata juga melakukan aksi serupa pada sektor lain yang kerap abai aturan. Mereka secara aktif memasang stiker peringatan pada reklame-reklame yang ternyata juga beroperasi tanpa izin di seluruh penjuru kota. Aksi ini merupakan bagian integral dari program pengawasan, penertiban perizinan reklame, dan penegakan kepatuhan perizinan secara menyeluruh. Dengan demikian, terciptalah sinyal kuat bahwa Kota Batu benar-benar serius menata ketertiban pembangunan di semua sektor.
Nah, dari serangkaian aksi spektakuler ini, ada pelajaran berharga buat kita semua sebagai calon pembeli properti. Pertama, keberanian pemerintah daerah bertindak tegas harus kita apresiasi karena memang melindungi kita. Kedua, kita sebagai konsumen cerdas WAJIB ekstra hati-hati. Selalu tanyakan dan cek keabsahan izin (IMB, sertifikat lahan, dll) sebelum membayar uang muka. Ingat, rumah yang murah tapi ilegal justru akan menjadi bom waktu kerugian di kemudian hari. Lebih baik memilih yang sudah jelas perizinannya, meski harganya sedikit lebih tinggi, ketimbang terjebak dalam masalah hukum yang berlarut.
Meski demikian, tantangan ke depan tentu masih berat. Enam puluh lebih perumahan ilegal bukanlah jumlah yang sedikit, dan diperlukan konsistensi serta follow-up yang kuat. Namun, dengan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan dukungan masyarakat yang melek hukum, kota ini memiliki peluang besar untuk menciptakan ekosistem properti yang lebih sehat, tertib, dan berkelanjutan. Pada akhirnya, semua upaya ini bermuara pada satu tujuan mulia: melindungi hak-hak warga, menjaga aset lingkungan, dan memastikan pembangunan kota berjalan sesuai rencana yang matang dan bertanggung jawab. Jadi, aksi penyegelan ini hanyalah sebuah awal dari perjalanan panjang penataan kota.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

