SURABAYA, Desapenari.id – Getok palu! Satpol PP Kota Surabaya baru saja melancarkan operasi bertajuk “Razia Asongan” yang berbuah manis. Alih-alih sekadar operasi biasa, mereka sukses menyita tidak tanggung-tanggung, 9.500 batang rokok ilegal yang beredar bebas di tangan para pedagang asongan di Kota Pahlawan. Bayangkan, sebanyak itu rokok tanpa cukai yang bisa membahayakan kesehatan dan merugikan negara!
Tak main-main, pihak Satpol PP ternyata tidak bergerak sendirian. Mereka dengan sigap membentuk tim gabungan yang solid bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya. Misi mereka jelas dan terfokus: memburu peredaran rokok ilegal, khususnya yang mengincar lapisan masyarakat menengah ke bawah melalui warung kelontong dan para pedagang asongan di kawasan Surabaya Selatan.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, dengan tegas membeberkan hasil operasi tersebut. “Tim gabungan kami berhasil mengamankan total 475 bungkus rokok ilegal, atau kalau dijumlahkan perbatangnya, mencapai 9.500 batang! Semuanya kami sita dari pedagang asongan yang kedapatan menjualnya,” ungkap Zaini penuh semangat ketika dikonfirmasi pada Selasa (16/9/2025). Ini membuktikan komitmen mereka tidak setengah-setengah.
Lebih lanjut, Zaini memaparkan bahwa langkah proaktif ini merupakan bagian dari strategi besar dan komitmen jangka panjang untuk memberantas habis peredaran rokok tanpa pita cukai. “Kita semua tahu, rokok ilegal seperti ini masih banyak beredar luas di pasaran. Kami hadir untuk memutus mata rantainya dimulai dari tingkat pengecer,” tegasnya dengan semangat yang membara.
Operasi pengawasan pun mereka jalankan secara sistematis dan menyeluruh. Tim gabungan menyisir tiga lokasi berbeda yang menjadi titik fokusnya. “Ketiga lokasi yang kami incar ini seluruhnya berada di wilayah Surabaya Selatan,” jelas Zaini. Hasilnya? Dua lokasi pertama yang berupa toko kelontong ternyata bersih dan nihil dari barang haram tersebut. Namun, di lokasi terakhir, petugas justru menemukan ‘harta karun’ terlarang: rokok ilegal yang sedang dipajang dan diperjualbelikan secara bebas oleh seorang penjual asongan.
Yang membedakan operasi ini bukan hanya tindakan represifnya. Zaini menekankan bahwa petugas juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada para pedagang saat razia berlangsung. Mereka tidak hanya menindak, tetapi juga mengajak para pedagang untuk memahami alasannya dan beralih ke produk yang legal.
Namun, jangan coba-coba mengulangi kesalahan! Zaini memberikan peringatan keras dan ancaman sanksi yang tidak main-main bagi siapa saja yang bandel dan ketahuan masih menjual rokok ilegal. “Ke depannya, jika masih ada pedagang yang nekat menjual rokok tanpa cukai, kami bersama tim gabungan akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi sesuai dengan semua prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya dengan suara berwibawa. Peringatan ini jelas harus ditanggapi dengan serius.
Di sisi lain, I Gusti Agung Ngurah, selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama dari Bea Cukai Sidoarjo, juga memberikan konfirmasi terkait kelanjutan barang bukti tersebut. “Seluruh barang bukti rokok tanpa pita cukai itu sudah kami amankan dengan baik dan dibawa ke kantor kami untuk dilakukan penelitian lebih mendalam,” ujar Ngurah.
Proses penelitian ini menjadi kunci untuk menentukan klasifikasi pelanggaran yang terjadi. “Kami akan menganalisisnya secara mendetail untuk menentukan jenis pelanggaran di bidang cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkasnya. Ini menunjukkan bahwa proses hukum akan tetap dijalankan dengan transparan dan sesuai koridor undang-undang.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com