Desapenari.id – Heboh! Akhirnya, petugas Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan kejahatan yang selama ini meresahkan dunia rental mobil. Bayangkan saja, sindikat ini beroperasi dengan sangat licin dan lintas provinsi! Mereka bukan cuma main tipu-tipu biasa, loh. Buktinya, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang mencengangkan: empat unit mobil hasil kejahatan plus segudang dokumen palsu yang dibuat bak asli, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, sampai akta cerai!
Nah, siapa dalang di balik semua ini? Ternyata, Kombes Pol Dwi Subagio selaku Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah membeberkan bahwa pihaknya telah meringkus delapan pelaku dengan inisial RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR, dan UR. Menariknya, setiap orang punya “job desk” sendiri-sendiri bak sebuah perusahaan kriminal. “Mereka bagi peran dengan rapi, mulai dari yang nyewa, yang nampung mobil, sampai yang jualan kendaraan dan yang ahli palsin dokumen,” jelas Dwi saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025).
Lalu, bagaimana ceritanya sampai mereka ketangkep? Semua berawal dari sebuah aksi yang mereka lakukan tanggal 2 Desember 2025. Kala itu, para tersangka ini dengan pedenya menyewa satu unit Toyota Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang. Akan tetapi, tujuan mereka bukanlah untuk jalan-jalan. Justru, setelah mobil berhasil mereka kuasai, kendaraan tersebut langsung mereka bawa kabur jauh ke wilayah Jawa Timur, tepatnya ke Mojokerto. Yang bikin geregetan, dalam proses sewanya, mereka pake identitas palsu untuk mengelabui pemilik rental!
Nggak cuma itu, rencana mereka ternyata jauh lebih gila. Mobil hasil curian itu rencananya akan dijual hingga ke Kalimantan Selatan! Untungnya, seluruh rencana licik mereka digagalkan oleh penyelidikan polisi yang cermat. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan, terungkap bahwa RDK berperan sebagai otak sekaligus penyandang dana di balik semua aksi ini. Dialah yang mencari target rental lewat media sosial dan memimpin persiapan kejahatan.
Sementara itu, rekan-rekannya juga sibuk dengan tugas masing-masing. Contohnya, tersangka KA bertugas nyari tukang pembuat identitas palsu, lengkap dengan KTP dan SIM bodong. Bahkan, dia juga nyediain motor tanpa surat buat dijadikan jaminan tipuan. Lain lagi dengan AS, yang perannya sebagai “marketing” jahat pencari pembeli dan pengawal mobil sampai ke Mojokerto. Kemudian, HA ditunjuk sebagai eksekutor yang ambil mobil langsung di lokasi rental, sedangkan BGS jadi sopir bayaran yang mengantar mobil tersebut ke Jawa Timur. “Kelima tersangka ini jelas dapat cuan dari hasil kejahatan mereka,” lanjut Dwi.
Nah, supaya modusnya makin sempurna, sindikat ini juga melibatkan “ahli dokumen”. Tersangka DA dikatakan berperan mengkoordinasi pembuatan identitas palsu dengan tersangka W, yang spesialisasinya adalah membuat KTP palsu. Tidak ketinggalan, tersangka UR bertugas mengantar mobil dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan. Lengkap sudah ‘rantai kejahatan’ mereka!
Meski begitu, satu anggota sindikat kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yang lebih mencengangkan, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa dari data yang ada, ada 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dilakukan sindikat ini. “Sayangnya, baru satu korban yang melaporkan. Untuk korban lainnya, kami sedang berusaha menghubungi,” jelasnya. Hal ini menunjukkan betapa banyaknya korban yang mungkin belum sadar telah menjadi sasaran.
Akibat ulah mereka, para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat. Mereka menghadapi Pasal 378 KUHP untuk penipuan, Pasal 372 KUHP untuk penggelapan, serta Pasal 263 KUHP untuk pemalsuan surat yang dijungkirbalikkan dengan Pasal 55 KUHP. Bayangkan, ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu 4 hingga 6 tahun penjara! Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan yang lebih mendalam.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

