Paulus Tannos Tolak Menyerahkan Diri, Anggota DPR: Ini Upaya Kabur!

JAKARTA, Desapenari.id – Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, geram dengan aksi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang masih berulah di Singapura. Alih-alih menyerahkan diri, tersangka malah mengajukan penangguhan penahanan ke otoritas setempat.

“Ini bukan cuma upaya menghindar, tapi sudah melecehkan kedaulatan hukum Indonesia!” tegas Mafirion dalam pernyataannya, Senin (2/6/2025). Ia menegaskan, negara tak boleh kalah dengan buronan korupsi.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi menyangkut martabat bangsa. “Kalau kita biarkan buronan korupsi bebas berkeliaran di luar negeri, berarti kita sedang mengorbankan harga diri sebagai bangsa yang berdaulat,” ujarnya.

baca juga: Porsche Tabrak Toyota Rush di Tol Sidoarjo-Porong, Simak!

Mafirion mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, untuk mengawal proses ekstradisi dengan strategi agresif. Semua dokumen hukum harus disiapkan secara rapi dan meyakinkan agar Singapura tak punya alasan menolak.

“Kita harus maksimalkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Ini bukti komitmen bersama memberantas kejahatan lintas negara,” tambahnya.

Ia juga meminta pemerintah berkoordinasi ketat dengan otoritas Singapura, baik lewat jalur diplomatik maupun hukum, untuk mengantisipasi permohonan penangguhan dari Paulus.

Bekukan Paspor, Tutup Semua Akses Kabur!

Tak hanya itu, Mafirion mendorong Kemenkum berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Imigrasi untuk membekukan paspor Paulus Tannos. “Semua dokumen keimigrasiannya harus dicabut! Jangan sampai dia punya celah kabur ke negara lain,” tegasnya.

Pemerintah juga diminta memperbarui daftar cegah-tangkal di seluruh pintu imigrasi dan bekerja sama dengan Interpol. “Kita harus pastikan dia tak bisa lari lagi,” ucap politikus PKB ini.

Ujian Kredibilitas Penegakan Hukum Indonesia

Mafirion menegaskan, keberhasilan membawa Paulus Tannos pulang akan membuktikan keseriusan Indonesia memberantas korupsi. “Kasus ini ujian besar bukan cuma buat KPK, tapi buat seluruh sistem hukum kita,” katanya.

Pemerintah sudah mengajukan permohonan ekstradisi ke Singapura pada 20 Februari 2025 dan melengkapi dokumen tambahan pada 23 April 2025.

Dokumen Lengkap, Tinggal Tunggu Sidang

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa seluruh dokumen permintaan Singapura telah lengkap. “Paulus Tannos kini hanya menunggu jadwal sidang.

Pemerintah sempat berharap Paulus menyerahkan diri secara sukarela.  “Dia malah mengajukan penangguhan penahanan ke Singapura,” ujar Widodo, Senin.

Dari Paulus Tannos Jadi Tahian Po Tjhin

Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP, sudah jadi buronan KPK sejak 13 Agustus 2019. Dia sempat kabur ke luar negeri, ganti nama jadi Tahian Po Tjhin (TPT), dan bahkan mengubah kewarganegaraannya.

Namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK pada 19 Oktober 2021. Saat ini, Paulus mendekam di Changi Prison sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.

Lawan Korupsi Sampai Tuntas!

Kasus ini jadi bukti bahwa koruptor tak akan pernah tenang, sekalipun bersembunyi di luar negeri. Pemerintah harus terus berjuang agar Paulus Tannos segera menghadapi pengadilan di Indonesia.

“Kita enggak boleh kalah sama koruptor. Dia harus pulang dan pertanggungjawabkan semua perbuatannya!” tegas Mafirion.

More From Author

Imbauan Takbir Keliling Idul Adha di Yogyakarta, Simak

Hakim Kasus Tom Lembong Cuti, Sidang Kembali Ditunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *