JAKARTA, Desapenari.id – Heboh! Menteri Ketenagakerjaan Yassierli baru saja mengeluarkan peringatan keras yang bikin para bos perusahaan pasti merinding. Beliau dengan tegas mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya alias THR sesuai aturan yang berlaku. Jangan main-main dengan hak para buruh, karena konsekuensinya benar-benar bikin jera!
Gini nih ceritanya, perusahaan-perusahaan yang bandel dan tidak memenuhi kewajiban membayar THR bakal kena sanksi berat. Sanksinya bukan main-main, lho! Mereka tidak hanya diwajibkan membayar THR, tapi juga harus merogoh kocek lebih dalam untuk denda sebesar 5 persen yang langsung diberikan kepada pekerja. Wah, bisa boncos banget tuh kalau sampai melanggar!
“Mereka harus bayar ditambah dendanya lima persen,” ujar Yassierli dengan nada tegas saat ditemui usai acara melepas mudik gratis di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (17/3/2025). Pernyataan ini jelas menjadi tamparan keras bagi para pengusaha nakal yang biasa mengulur-ulur waktu pembayaran THR.
Setiap tahunnya, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker selalu kebanjiran aduan terkait pelanggaran pembayaran THR. Artinya, masih banyak perusahaan yang coba-coba tidak patuh pada aturan. Tapi tenang saja, tahun ini mereka tidak akan bisa lolos begitu saja!
Begitu aduan masuk ke meja Kemenaker, tim langsung bergerak cepat. Para pengawas turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan mendetail. Mereka tidak main-main dalam menjalankan tugasnya. Jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut tetap diwajibkan membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesudah kita tindaklanjuti, ya, mereka harus membayar gitu ya,” tutur Yassierli dengan senyum tipis yang penuh makna. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar serius melindungi hak-hak pekerja di tanah air.
Kemenaker juga tidak tinggal diam dengan membuka posko layanan konsultasi THR sejak H-14 Lebaran. Artinya, para pekerja punya waktu dua minggu untuk bertanya dan berkonsultasi seputar THR mereka. Namun yang lebih menarik, posko pengaduan pelanggaran baru dibuka sejak H-7 Lebaran. Strategi ini memungkinkan pengawasan lebih intensif menjelang hari raya.
Data terbaru hingga H-3 Lebaran benar-benar mencengangkan! Sebanyak 1.121 perusahaan telah dilaporkan ke posko pengaduan. Coba bayangkan angkanya! Dari jumlah tersebut, rinciannya benar-benar memprihatinkan. Ada 975 kasus THR tidak dibayar sama sekali. Parah banget, kan? Lalu sebanyak 378 kasus THR tidak sesuai ketentuan. Dan 302 kasus terkait keterlambatan pembayaran THR. Angka-angka ini menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang perlu diberi pelajaran.
“Posko ini juga ada di daerah, dan ini terus kita monitor. Beberapa yang bisa kita follow up kita follow up langsung,” ujar Yassierli menjelaskan. Jadi, jangan khawatir bagi pekerja di luar Jakarta, karena pengawasan dilakukan secara merata di seluruh Indonesia.
Pemerintah memang sudah menetapkan aturan main yang jelas soal kewajiban pembayaran THR bagi perusahaan swasta. Peraturan ini wajib ditaati oleh semua pihak tanpa terkecuali. THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran tiba. Bayangkan kalau ada perusahaan yang membayar mepet-mepet atau bahkan setelah Lebaran, sudah pasti mereka akan berurusan dengan pihak berwajib!
Pembayaran juga wajib dilakukan secara penuh, tidak boleh kurang sedikit pun. Skema cicilan sama sekali tidak diperbolehkan dalam aturan ini. Jadi buat perusahaan yang biasa menawarkan pembayaran bertahap, sebaiknya urungkan niat tersebut. Pekerja berhak mendapatkan THR mereka secara utuh dan tepat waktu.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran terkait pelaksanaan pembayaran THR 2026. Pemerintah memang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui regulasi yang ketat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun ikut angkat bicara dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” tegas Airlangga. Pernyataan dari pejabat setingkat menteri koordinator ini semakin menguatkan posisi pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Para pekerja pun kini bisa bernapas lega. Dengan adanya sanksi tegas berupa denda 5 persen, perusahaan pasti berpikir dua kali sebelum menunda pembayaran THR. Apalagi dengan pengawasan ketat dari Kemenaker yang didukung posko-posko di berbagai daerah.
Jadi buat para pekerja, jika perusahaanmu belum juga membayar THR padahal Lebaran tinggal menghitung hari, segera laporkan ke posko terdekat! Jangan takut, karena pemerintah sudah siap membelamu. Sementara buat perusahaan, lebih baik patuhi aturan daripada harus membayar denda tambahan yang hanya akan merugikan diri sendiri.
Yang jelas, tahun ini pemerintah benar-benar serius memberantas perusahaan nakal. Denda 5 persen bukan angka yang kecil, apalagi jika dikalikan dengan jumlah pekerja. Bisa-bisa perusahaan boncos parah! Jadi, mari bersama-sama kita awasi dan pastikan hak pekerja terpenuhi dengan baik. Selamat menyambut Lebaran dengan THR penuh di kantong!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

