PONOROGO, Desapenari.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo terpaksa menahan nafsu untuk segera merealisasikan anggaran fantastis Rp 6 miliar yang selama ini dialokasikan bagi proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo pada tahun 2026. Keputusan mengejutkan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengarahkan sorotan tajamnya ke proyek tersebut, yang berakibat fatal pada prestasi gemilang Pemkab Ponorogo yang selama 13 tahun berturut-turut berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kini, prestasi tersebut harus sirna setelah BPK akhirnya memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Pemkab Ponorogo Tahun Anggaran 2025.
Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, yang akrab disapa Bunda Lisdyarita, mengungkapkan keterkejutannya pada Senin (29/6/2026) saat mengonfirmasi adanya anggaran besar tersebut dalam APBD. “Ya memang ada anggaran Rp 6 miliar di APBD untuk Monumen Reog. Tetapi habis dapat sorotan BPK ya dikaji ulang,” ujarnya dengan nada tegas. Pernyataan ini sekaligus mengindikasikan bahwa Pemkab tidak ingin bermain-main dengan temuan auditor negara.
Anggaran Mengendap, Realisasi Tertahan
Bunda Lisdyarita menjelaskan secara rinci bahwa anggaran Rp 6 miliar tersebut sejak awal dirancang untuk membangun fasilitas umum di kawasan Monumen Reog dan Museum Peradaban yang terletak di Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Namun, setelah tim Pemkab melakukan evaluasi mendalam, proyek tersebut ternyata tersangkut persoalan perizinan yang rumit sehingga pelaksanaannya terpaksa dihentikan sementara.
“Karena kemarin sebelum menganggarkan sudah coba konsultasi. Kemarin dapat izin. Ternyata tersandung dan tidak bisa dilanjutkan,” imbuhnya sambil menggelengkan kepala. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan mengingat dana tersebut telah dialokasikan dan kini terancam tidak terserap secara optimal.
Untuk mengatasi kebuntuan ini, Pemkab Ponorogo kini berusaha menggali kembali berbagai opsi kreatif agar anggaran tersebut tetap dapat dimanfaatkan secara maksimal tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. “Jadi kita perencanaan dulu, kita gali kembali. Karena andaikata nanti bisa pun, sementara waktu tidak boleh permanen,” papar Bunda Lisdyarita dengan penuh pertimbangan.
Solusi Kreatif: Bangunan Kontainer Menggantikan Permanen
Salah satu alternatif cerdas yang kini dipertimbangkan Pemkab adalah membangun fasilitas nonpermanen dengan memanfaatkan kontainer sebagai bahan dasar. Langkah ini dianggap sebagai solusi jitu untuk mengakali keterbatasan izin yang ada.
“Jadi kita harus memakai kayak kontainer. Kalau kemarin kita ingin ada masjid, masjid pun kini pakai kontainer juga,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pada saat anggaran Rp 6 miliar disusun, pemerintah daerah belum memperoleh informasi lengkap mengenai izin lingkungan maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Kalau kemarin kita anggarkan Rp 6 M itu, karena kita belum dapat info soal izin lingkungan, PBG juga belum,” imbuh Bunda Lisdyarita.
Karena kendala izin yang tak kunjung usai ini, Pemkab Ponorogo pun mengambil keputusan bijak dengan mengkaji ulang seluruh rencana pembangunan sebelum anggaran direalisasikan. “Maka dari itu, nanti kita mengkaji ulang kembali semuanya, kita sudah terlanjur mengeluarkan Rp 6 M, belum direalisasikan,” pungkasnya.
BPK Bongkar Persoalan Struktur dan Anggaran
Sebelumnya, Bunda Lisdyarita telah menyampaikan secara terbuka bahwa temuan BPK menunjukkan adanya masalah serius pada proyek Monumen Reog Ponorogo. Auditor negara menemukan kekurangan volume pekerjaan, ketidakwajaran harga, hingga indikasi ketidaksesuaian kualitas struktur bangunan yang sangat mengkhawatirkan.
“Permasalahannya banyak sekali tentang monumen,” ujarnya pada Kamis (25/6/2026) dengan ekspresi prihatin. Berdasarkan catatan BPK, perencanaan, perizinan, dan pelaksanaan pembangunan Monumen dan Museum Reog Ponorogo dinilai tidak memadai dan sarat dengan kelemahan mendasar.
Pemeriksa BPK bahkan menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidakwajaran harga yang mencapai angka fantastis Rp 2,56 miliar. Tak hanya itu, auditor juga mengungkap indikasi ketidaksesuaian kualitas pekerjaan beton struktur yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan pembangunan monumen. Temuan ini jelas sangat serius karena menyangkut keselamatan dan keamanan publik.
Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pembesian dan ketidakwajaran harga patung juga tercatat sebesar Rp 2,56 miliar. BPK bahkan menyatakan dengan tegas bahwa saldo konstruksi dalam pengerjaan pada Neraca per 31 Desember 2025 senilai Rp 76,6 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya. “Dari masalah izin lingkungannya, izin PBG bangunannya dan strukturnya ada sedikit volume yang belum memadai,” imbuh Lisdyarita.
Masalah Menjalar ke Sektor Lain
Tak berhenti di situ, BPK dalam pemeriksaannya juga menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 84 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan dengan nilai mencapai Rp3,17 miliar di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP). Temuan ini mengakibatkan tidak terpenuhinya prinsip efisiensi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang tentu menjadi pukulan telak bagi kredibilitas Pemkab Ponorogo.
Dengan berbagai temuan mengejutkan ini, masyarakat Ponorogo pun menanti langkah konkret Pemkab untuk segera membenahi seluruh permasalahan yang terungkap, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan berjalan dengan akuntabel dan transparan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

