LAMPUNG SELATAN, Desapenari.id – Sebuah operasi penggerebekan dramatis baru saja mengguncang kawasan Pelabuhan Bakauheni! Jajaran Kepolisian Resort Lampung Selatan berhasil membongkar percobaan peredaran narkotika sintetis yang sangat mencengangkan, setelah tim gabungan berhasil menyita tidak kurang dari 769 kartrid berisi zat berbahaya etomidate dari dalam sebuah kendaraan yang melintas di pelabuhan tersibuk di Pulau Sumatera tersebut. Nilai barang bukti yang berhasil diamankan ini sungguh fantastis, yakni mencapai angka Rp 2,3 miliar, sebuah angka yang tentunya mampu membuat siapapun terperangah.
Pengungkapan kasus besar ini tentu menjadi sebuah pukulan telak bagi para sindikat narkoba, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa pengawasan di jalur penyeberangan strategis antara Sumatera dan Jawa terus diperketat tanpa henti. Jalur ini memang selama ini dikenal sebagai salah satu “jalan tol” favorit bagi para bandar untuk mengalirkan barang-barang terlarang dari satu pulau ke pulau lainnya. Namun, upaya mereka kali ini harus kandas di hadapan ketajaman dan kewaspadaan petugas kepolisian di lapangan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, dengan tegas mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus yang menghebohkan ini sejatinya berawal dari sebuah kegiatan rutin yang justru berbuah luar biasa. Saat itu, petugas jaga yang bertugas di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan ASDP Bakauheni tengah melakukan pemeriksaan kendaraan secara acak pada Kamis malam, tepatnya tanggal 20 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Tidak ada yang menyangka bahwa malam itu akan menjadi malam penentu bagi empat orang tersangka yang kini harus berurusan dengan jerat hukum.
Bagaimana Kronologi Penangkapan 769 Kartrid Etomidate yang Menggemparkan Itu?
Mari kita telusuri lebih dalam bagaimana peristiwa dramatis ini terjadi! Menurut penuturan langsung dari Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, petugas di lapangan sedang melakukan pemantauan lalu lintas kendaraan yang padat merayap di area pelabuhan. Ketika itulah, sebuah mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi F 1288 RP melintas dan langsung menyita perhatian petugas karena gerak-geriknya yang dinilai sangat mencurigakan. Tanpa membuang waktu, petugas pun segera menghentikan laju kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Begitu mobil tersebut berhasil dihentikan, para petugas yang sudah terlatih dengan sigap melakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap seluruh bagian kendaraan. Dan alangkah terkejutnya mereka ketika menemukan ratusan kartrid berisi cairan yang diduga keras mengandung zat etomidate disembunyikan dengan rapi di dalam mobil tersebut. Temuan ini sontak membuat suasana di lokasi menjadi tegang, namun sekaligus juga menjadi sebuah kemenangan kecil bagi upaya pemberantasan narkoba di wilayah Lampung Selatan.
“Tanpa menunggu waktu lama, dari hasil pengungkapan di lapangan tersebut, tim gabungan kami langsung mengamankan dua orang tersangka yang berada di dalam mobil,” ungkap Deddy saat memberikan keterangan persnya pada Jumat, 4 September 2026. Kedua tersangka awal itu berinisial FRD dan SPR, yang hingga kini masih terus menjalani pemeriksaan intensif di ruang tahanan Polres Lampung Selatan. Mereka diduga kuat bertindak sebagai kurir yang bertanggung jawab mengangkut barang haram tersebut melintasi jalur laut.
Penemuan dan penangkapan di Pelabuhan Bakauheni ini tidak lantas membuat penyelidikan berhenti begitu saja. Justru sebaliknya, kejadian ini menjadi titik awal yang sangat krusial bagi pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus secara lebih agresif. Para penyidik pun langsung bergerak cepat, memburu informasi dan petunjuk yang dapat mengarah pada penangkapan jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika sintetis yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.
Siapa Saja Pelaku yang Terlibat dalam Jaringan Berbahaya Ini?
Setelah memeras informasi dari dua tersangka yang berhasil ditangkap lebih dulu, tim kepolisian pun melancarkan operasi pengembangan yang membawa mereka hingga ke wilayah Depok, Jawa Barat. Di sanalah, mereka berhasil membekuk dua orang lainnya yang diduga berperan sangat vital sebagai penerima barang kiriman dari Sumatera. Kedua tersangka tambahan itu adalah DK dan AG, yang kini turut mendekam di balik jeruji besi bersama dengan dua rekannya.
“Dengan adanya pengembangan yang kami lakukan secara maraton, total tersangka yang kini sudah berhasil kami amankan dalam perkara penyalahgunaan narkotika ini berjumlah empat orang,” jelas AKBP Deddy Kurniawan dengan tegas. Keempatnya kini dihadapkan pada proses hukum yang panjang dan pasti akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Identitas mereka pun telah terungkap ke publik, yang terdiri dari:
- FRD (32 tahun), seorang pria yang berdomisili di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
- SPR (47 tahun), yang juga merupakan warga Kecamatan Gunung Putri, tepatnya dari Desa Bojong Nangka, Kabupaten Bogor.
- DK (34 tahun), yang beralamat di Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
- AG (26 tahun), yang merupakan warga Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat.
Dari hasil penyelidikan yang mendalam, terungkap bahwa masing-masing dari keempat tersangka ini ternyata memiliki peran yang berbeda namun saling terhubung dalam rantai distribusi narkotika ini. Ada yang bertugas sebagai pengangkut yang bertanggung jawab membawa barang dari satu lokasi ke lokasi lain, dan ada pula yang berperan sebagai penerima yang menunggu kiriman untuk kemudian didistribusikan lebih jauh ke tangan-tangan yang salah. Jaringan ini tentu sangat terorganisir dan berbahaya bagi generasi muda bangsa.
Ancaman Hukuman Berat Menanti dan Dampak Besar bagi Masyarakat
Dengan segala bukti yang telah dikumpulkan, polisi kini tidak main-main dalam memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Keempat tersangka tersebut langsung dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau alternatifnya Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang mengintai mereka pun sangatlah serius, bahkan tidak menutup kemungkinan mereka akan mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama, mengingat nilai barang bukti yang mencapai angka yang begitu fantastis.
Kapolres AKBP Deddy Kurniawan juga menjelaskan lebih lanjut mengenai nilai ekonomis dari 769 kartrid etomidate yang berhasil diamankan. Berdasarkan perhitungan sementara, total nilai dari seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,3 miliar. Angka ini didapat dari estimasi harga pasaran yang mencapai sekitar Rp 3 juta untuk setiap satu kartrid. Sungguh sebuah angka yang mampu membuat siapa pun terkejut dan menyadari betapa menggiurkannya bisnis gelap ini di mata para pelaku kejahatan.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, jika kita mengasumsikan bahwa satu kartrid saja sudah cukup untuk dikonsumsi oleh satu orang, maka penyitaan sebanyak 769 kartrid ini setidaknya telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan terhadap 769 jiwa manusia. “Bayangkan jika barang-barang ini berhasil lolos dan beredar di masyarakat,” tegas Deddy. “Setidaknya, operasi ini telah mencegah kerusakan massal yang mungkin terjadi pada 769 orang yang hampir menjadi korban,” tambahnya dengan penuh keyakinan.
Keberhasilan ini tentu menjadi sebuah angin segar bagi upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Lampung Selatan dan sekitarnya. Sinergi yang baik antara petugas di lapangan dan tim penyidik telah membuahkan hasil yang sangat membanggakan. Namun, perang melawan narkoba ini masih panjang, dan polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar-bandar besar yang mungkin masih berkeliaran di balik layar jaringan ini.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

