Desapenari.id – Aparat Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, akhirnya sukses membongkar dan menggulung komplotan kejahatan kawakan yang nekat memalsukan identitas kendaraan bermotor. Jajaran tim buser membekuk para pelaku tanpa perlawanan sedikit pun saat penyergapan mendadak berlangsung di markas persembunyian mereka.
Para anggota sindikat kriminal ini menjalankan aksi tipu muslihat yang sangat rapi demi mengaburkan jejak kejahatan curanmor mereka. Oleh karena itu, mereka merombak wujud fisik kendaraan agar pemilik asli maupun petugas polisi di lapangan sama sekali tidak bisa mengenali serta mendeteksi keberadaan sepeda motor curian tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, membeberkan secara gamblang mengenai operasi kejahatan terorganisir ini. Selanjutnya, beliau menegaskan bahwa komplotan ini memalsukan seluruh identitas fisik kendaraan secara total, mulai dari tampilan bodi luar, ukiran nomor rangka, ketokan nomor mesin, hingga penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) rakitan palsu.
Tidak berhenti pada aksi pemalsuan dokumen saja, para pelaku ini ternyata memegang peran ganda dalam rantai bisnis gelap tersebut. Selain memanipulasi data fisik motor, mereka juga memosisikan diri sebagai penadah utama yang siap menampung berbagai unit sepeda motor hasil barang curian para pemetik di lapangan.
“Dalam pengungkapan kasus besar ini, pihak kami telah berhasil meringkus dua orang laki-laki yang menjadi otak serta eksekutor tindakan kriminal tersebut, yaitu pria berinisial ZK alias Bebek (37) dan J alias Jarih (47), yang mana keduanya merupakan warga asli Kecamatan Krangkeng,” tegas AKP Arwin saat menyampaikan rilis pers resmi di Mapolres Indramayu pada Jumat (6/11/2026).
Keberhasilan polisi dalam menyingkap sindikat pemalsu dokumen ini sebetulnya bermula dari langkah taktis petugas saat mengusut kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kecamatan Balongan. Kemudian, dari hasil pengembangan pengungkapan kasus awal itulah, tim penyidik berhasil melacak benang merah yang mengarahkan petugas langsung pada keberadaan jaringan pemalsu ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang intensif, kepolisian terlebih dahulu menciduk seorang pelaku pencurian atau pemetik berinisial W alias Pekrok. Pria tersebut lantas bernyanyi terbuka kepada penyidik dan mengakui bahwa dirinya selalu menjual sepeda motor hasil petikan kejahatannya langsung kepada tangan ZK.
“Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Resmob Polres Indramayu segera bergerak cepat melakukan perburuan serta pengintaian hingga berhasil menangkap ZK di kawasan Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng. Setelah petugas memproses ZK melalui pemeriksaan intensif, ia berterus terang bahwa dirinya telah menjual kembali motor curian tersebut kepada tersangka J,” jelas Arwin secara rinci.
Alhasil, tanpa membuang waktu lama, jajaran kepolisian langsung meringkus dua orang penadah sepeda motor curian tersebut dan menggelandang mereka ke Mapolres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Arwin memaparkan fakta mengejutkan yang terungkap dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. Ternyata, peran kedua pria ini jauh melampaui kapasitas penadah biasa pada umumnya karena mereka menguasai keahlian khusus untuk meretas, memanipulasi, dan mengubah identitas fisik kendaraan bermotor.
Dalam struktur kejahatan terorganisir ini, tersangka ZK memegang posisi paling vital sebagai eksekutor utama pemalsuan identitas kendaraan. Dengan memanfaatkan seperangkat alat mekanik khusus, tersangka menyapu bersih ukiran asli pabrikan lalu mengetok ulang nomor rangka serta nomor mesin motor curian agar terlihat sangat cocok serta rapi.
Bahkan, untuk menyempurnakan aksi penipuannya di mata calon pembeli, ZK sengaja memburu dan membeli lembaran dokumen kendaraan berupa STNK palsu secara daring melalui media sosial Facebook. Langkah cerdik ini ia lakukan supaya data spesifikasi pada STNK bodong tersebut klop secara persis dengan nomor rangka maupun nomor mesin baru yang telah ia manipulasi.
Tak cukup sampai di situ saja, ZK bahkan nekat melebarkan sayap bisnis ilegalnya dengan membuka penawaran jasa komersial bagi pihak luar. Ia menyediakan layanan khusus berupa perbaikan duplikat kunci hingga penyesuaian identitas kendaraan bagi jaringan pelaku kejahatan lainnya.
“Dari hasil interogasi mendalam, tersangka ZK mengaku menetapkan tarif borongan yang cukup terjangkau untuk mengecoh konsumen. Ia mematok biaya pengubahan nomor rangka, nomor mesin, pencetakan STNK palsu, beserta perbaikan kunci hanya sekitar Rp 400.000 sampai Rp 500.000 saja untuk setiap unit sepeda motor,” ungkap Arwin saat menguliti rincian operasional pelaku.
Sementara itu, tersangka J alias Jarih bertindak sebagai jembatan pemasaran yang menampung seluruh unit motor hasil polesan dan manipulasi dari tangan ZK maupun pemasok lain. Setelah menguasai fisik motor yang tampak legal tersebut, J lantas memasarkan dan menjual kembali kendaraan curian tersebut secara bebas kepada masyarakat umum yang tergiur iming-iming harga murah.
Selaras dengan temuan penyidik di lapangan, Arwin membongkar rekam jejak kelam kedua tersangka yang ternyata merupakan sosok pemain lama di dunia kriminalitas. Kendati pernah mendekam di balik jeruji besi, para residivis ini nyatanya tidak pernah kapok dan justru kembali mengulangi perbuatan pidana yang sama.
“Hasil penelusuran rekam jejak kriminal menunjukkan bahwa ZK pernah menerima vonis hukuman pada tahun 2020 lalu akibat kasus pemalsuan nomor rangka dan mesin. Sementara itu, tersangka J juga mengantongi rekor kelam karena tercatat berkali-kali menjalani masa hukuman penjara dalam sejumlah perkara kejahatan sebelumnya,” perjelas Arwin kepada para wartawan.
Selain memborgol para tersangka, jajaran Kepolisian Resor Indramayu juga berhasil mengamankan dan menyita beraneka ragam barang bukti vital dari lokasi penyergapan. Seluruh barang bukti tersebut menjadi penguat bukti material yang siap menyudutkan aksi kejahatan rekayasa dokumen ini di meja hijau.
Barang bukti yang berhasil disita petugas mencakup 3 unit sepeda motor siap edar, 2 lembar dokumen STNK yang diduga kuat palsu hasil order media sosial, 5 buah kunci sepeda motor rakitan buatan sendiri, 3 pasang pelat nomor polisi, serta satu set peralatan khusus yang pelaku gunakan untuk mengetok ulang nomor rangka dan nomor mesin.
Oleh sebab itu, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami dan mengembangkan jaringan kejahatan ini secara maraton. Penyidik mengejar kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut bermain dalam rantai distribusi atau penjualan sepeda motor hasil kejahatan tersebut di pasaran.
Menyikapi terbongkarnya modus kejahatan canggih ini, Polres Indramayu mengimbau keras seluruh lapisan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan bersikap ekstra hati-hati ketika hendak bertransaksi membeli sepeda motor bekas.
“Kami meminta masyarakat agar selalu waspada dan teliti saat bertransaksi membeli sepeda motor bekas, terutama jika ada pihak yang menawarkan harga terlampau murah atau dokumennya meragukan. Pastikan Anda menguji langsung kesesuaian fisik antara nomor rangka, nomor mesin, dokumen STNK, serta BPKB sebelum menyerahkan uang pembayaran agar Anda tidak terjebak dan terseret tindak pidana penadahan,” kata Arwin mewanti-wanti masyarakat sekaligus menutup penjelasannya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

