SUMBAWA, Desapenari.id – Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dipaksa angkat kaki dari bumi Pertiwi akibat ulah nekat mereka. Pihak otoritas keimigrasian mengambil tindakan paling tegas berupa deportasi karena para pelancong asing ini terbukti kuat menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Padahal, visa awal yang mereka pegang sebenarnya hanya berlaku untuk agenda kunjungan singkat biasa, namun fakta di lapangan justru menunjukkan pemandangan yang amat bertolak belakang. Alhasil, aksi curang yang melanggar hukum keimigrasian ini langsung mengundang perhatian serius aparat berwenang. Akibatnya, alih-alih menikmati keindahan pulau, para WNA tersebut malah harus mengakhiri perjalanan mereka dengan cara yang sangat memalukan.
Penangkapan dramatis ini bermula ketika tim intelijen keimigrasian mengendus keberadaan delapan warga asing yang sedang beraktivitas mencurigakan di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Lokasi tambang emas tradisional ini terletak persis di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Warga lokal beserta petugas lapangan merasa heran karena area tambang rakyat yang seharusnya dikelola oleh penambang lokal justru dimasuki oleh tenaga asing tanpa dokumen resmi kerja. Menariknya, para WNA ini terlihat sangat piawai dan sibuk memantau jalannya pengolahan material tambang. Sontak saja, aktivitas ilegal di tengah kawasan WPR tersebut langsung memicu pengawasan ketat hingga berujung pada pengamanan para pelaku oleh petugas gabungan.
Usai diamankan dari lokasi tambang, petugas langsung menggiring seluruh WNA asal Tiongkok tersebut menuju Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa guna menjalani pemeriksaan maraton yang sangat ketat. Tak butuh waktu lama, pejabat keimigrasian langsung menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian paling keras berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain hukuman deportasi paksa yang memulangkan mereka ke negara asal, nama kedelapan warga asing ini juga resmi dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Hukuman penangkalan tersebut secara otomatis memblokir akses masuk mereka ke seluruh wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang cukup lama. Langkah drastis ini sengaja diambil oleh pemerintah demi memberikan efek jera kepada siapapun yang berani menyepelekan kedaulatan hukum negara.
Tindakan Tegas Keimigrasian dan Pengawalan Ketat Pemulangan
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu, 13 September 2026, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Abdul Haris, membeberkan kronologi penindakan tersebut secara gamblang. Beliau menjelaskan bahwa tim penyidik imigrasi segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif setelah menemukan bukti kuat adanya penyimpangan aktivitas di lapangan. Menurutnya, para WNA tersebut terbukti melanggar aturan primer karena menjalankan kegiatan yang sangat bertolak belakang dengan maksud serta tujuan awal dari izin tinggal yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Oleh sebab itu, otoritas imigrasi tidak memberikan toleransi sedikit pun atas pelanggaran visa yang dinilai sudah melampaui batas kewenangan izin kunjungan tersebut.
Tanpa menunggu waktu lama, proses pemulangan paksa terhadap delapan WNA China tersebut langsung dieksekusi oleh petugas imigrasi pada hari Minggu, 13 September 2026. Dengan pengawalan ekstra ketat dari aparat berwenang, seluruh rombongan warga asing itu diberangkatkan menuju Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Lombok sebagai pintu pelepasan utama. Langkah cepat ini menandaskan bahwasanya pihak keimigrasian tidak membiarkan para pelanggar hukum berkeliaran lebih lama di wilayah Nusa Tenggara Barat. Sembari membawa koper dan dokumen pemulangan, para WNA tersebut akhirnya diterbangkan kembali ke tanah air mereka dengan pengawasan melekat hingga pintu pesawat ditutup rapat.
Modus Operasi Terselubung dan Aturan Rigid Visa Indonesia
Berdasarkan investigasi mendalam yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, kedelapan WNA tersebut disinyalir kuat ikut mendanai serta mengendalikan operasional penambangan emas di kawasan WPR Desa Belo. Kendati demikian, pejabat keimigrasian menegaskan bahwa dasar utama penjatuhan sanksi administratif terhadap mereka adalah bukti konkret berupa ketidaksesuaian peruntukan izin tinggal. Dalam perspektif hukum keimigrasian, visa kunjungan wisata atau bisnis tidak boleh dipakai untuk bekerja aktif atau mengelola proyek pertambangan secara langsung. Alhasil, fokus penindakan hukum difokuskan pada pelanggaran administratif keimigrasian yang sudah terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa perlu menunggu proses peradilan pidana tambang yang berkepanjangan.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Haris kembali menyampaikan peringatan yang sangat menohok kepada seluruh warga negara asing yang sedang berkunjung maupun berinvestasi di wilayah Nusantara. Beliau menegaskan bahwasanya setiap turis atau pekerja asing memiliki kewajiban mutlak untuk tunduk pada seluruh regulasi hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Selain itu, mereka wajib menjalankan seluruh aktivitas harian secara konsisten dan tidak boleh melenceng sedikit pun dari jenis izin tinggal yang telah diamanatkan. Oleh karena itu, siapapun warga asing yang mencoba memanfaatkan kelonggaran visa untuk aktivitas terselubung dipastikan bakal menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat dari aparat berwenang.
Prinsip hukum keimigrasian Indonesia memang menetapkan aturan yang amat rigid mengenai peruntukan dokumen izin tinggal bagi warga asing. Pada dasarnya, izin tinggal yang telah diterbitkan oleh pihak berwenang tidak akan pernah bisa dialihfungsikan secara sembarangan untuk kegiatan bisnis ilegal atau kerja lapangan. Sebaliknya, jika seorang warga asing memegang visa kunjungan, maka dirinya hanya diperbolehkan melakukan kegiatan sesuai permohonan awal seperti wisata, rapat bisnis singkat, atau kunjungan keluarga. Maka dari itu, penyalahgunaan visa kunjungan untuk pekerjaan fisik di area tambang emas jelas merupakan sebuah bentuk pelanggaran berat yang mencederai aturan hukum dan sistem perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.
Komitmen TIMPORA Perketat Pengawasan Orang Asing
Sebagai langkah antisipasi ke depan, otoritas keimigrasian bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) berjanji akan terus memperketat pengawasan di seluruh pelosok wilayah Nusa Tenggara Barat. Setiap laporan dari masyarakat mengenai pergerakan warga asing yang mencurigakan bakal langsung ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan lapangan secara komprehensif. Langkah ini diambil guna memastikan apakah terdapat unsur penyimpangan izin tinggal atau potensi tindak pidana lainnya. Singkatnya, pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan keimigrasian paling tegas, mulai dari deportasi hingga pembekuan izin, bagi siapapun yang nekat menerabas kedaulatan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

