REJANG LEBONG, Desapenari.id – Aparat Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah VI Bengkulu baru saja menguak fakta mencengangkan di lokasi terpencil. Mereka mendapati praktik perambahan hutan skala besar di wilayah Desa Kayu Manis, Kabupaten Rejang Lebong. Sungguh memprihatinkan, luasan lahan yang digarap secara ilegal ini mencapai puluhan hektare.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (TN) Wilayah VI Bengkulu, Nur Hamidi, secara rinci membeberkan temuan menyedihkan tersebut. “Kurang lebih 80 hektare lahan di kawasan TNKS telah dibuka secara tidak sah oleh warga,” ungkapnya. Ironisnya, lahan seluas itu sengaja mereka sulap menjadi perkebunan kopi.
“Patroli gabungan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan aparat setempat,” tegas Nur Hamidi kepada awak media di Rejang Lebong, Minggu (24/5/2026). “Temuan di lapangan sangat jelas, lahan yang dirambah mencapai 80 hektare, dan semuanya berada di dalam kawasan konservasi,” tambahnya.
Setelah melakukan patroli intensif bersama berbagai pemangku kepentingan pada 20 hingga 21 Mei 2026 di Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, fakta demi fakta mulai terkuak. Kemudian, dari total 80 hektare lahan yang sudah dibuka, tim menemukan fakta lain yang tak kalah mengejutkan. Sekitar 40 hektare di antaranya ternyata sudah dipenuhi tanaman kopi. Usia pohon kopi itu diperkirakan baru sekitar enam bulan. Artinya, aktivitas pembukaan lahan ini terbilang masih sangat baru dan berlangsung belum lama ini.
Saat Tim Tiba, Suasana Hening dan Sepi: Pondok-pondok Misterius Itu Kosong Melompong
Sesampainya tim gabungan di lokasi, pemandangan yang mereka saksikan cukup mencekam. Petugas mendapati sedikitnya 15 pondok darurat yang tersebar di area perambahan. Pondok-pondok itu diduga kuat sebagai markas atau tempat tinggal sementara para perambah hutan. Namun, yang membuat suasana semakin aneh, seluruh pondok tersebut dalam kondisi kosong tanpa satu pun penghuni. Ibarat kata, mereka lenyap begitu saja saat petugas datang.
Nur Hamidi mengaku kebingungan karena tak menemukan satu warga pun yang sedang beraktivitas di kebun-kebun ilegal tersebut. “Rencananya kami ke sana memang untuk melihat langsung bukaan lahan. Yang lebih penting, kami ingin mengonfirmasi kepada warga yang membuka lahan itu, menanyakan asal-usul tanah yang mereka klaim,” jelasnya dengan nada frustrasi.
“Jika ternyata ada isu jual beli lahan, kami harus tahu dari siapa pertama kali mereka membelinya. Dengan begitu, kami bisa menindak lanjuti secara hukum. Sayangnya, harapan kami pupus. Kami tidak bertemu dengan satu orang pun di lokasi,” sambungnya.
Kondisi yang mencekam ini tentu menyulitkan proses penelusuran. Pihak TNKS pun kesulitan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perambahan massal ini. Apalagi, tak menutup kemungkinan ada praktik jual beli lahan ilegal yang terstruktur di kawasan konservasi tersebut. Namun, semua masih menjadi misteri karena para pelaku seolah menghilang ditelan bumi.
Lantas, Apakah Masyarakat Masih Bisa Memanfaatkan Lahan TN Secara Legal?
Di tengah carut-marut kasus ini, Nur Hamidi kemudian menjelaskan sisi lain dari aturan konservasi. Secara regulasi, sebenarnya ada skema yang namanya kemitraan konservasi. Melalui skema ini, masyarakat diberi kesempatan untuk memanfaatkan kawasan taman nasional secara terbatas dan legal. Tentu saja, bukan untuk perambahan seperti yang terjadi sekarang.
Akan tetapi, pintu legal itu hanya terbuka dengan sejumlah syarat yang sangat ketat. Pertama, lahan yang diklaim harus sudah digarap oleh masyarakat sebelum tahun 2020. Kedua, lokasinya wajib berada di zona pemanfaatan, bukan sembarang tempat. Ketiga, sudah pasti dilarang keras berada di zona inti atau zona rimba yang dilindungi.
Nah, untuk wilayah Desa Kayu Manis sendiri, program kemitraan konservasi tersebut hingga kini belum diterapkan secara penuh. Pihak TNKS baru mencapai tahap sosialisasi dan pendataan awal yang dilakukan pada tahun 2025. Artinya, prosesnya masih jauh dari kata final.
“Prosesnya memang belum final, karena kami masih melakukan pendataan subjek dan objek secara cermat,” ujar Nur Hamidi. “Kami harus memetakan siapa saja yang selama ini melakukan perambahan, berapa luasannya, dan hingga kini kami belum sampai kepada tahap pembuatan kesepakatan bersama,” imbuhnya.
Oleh karena itu, dengan tegas ia menyatakan bahwa lahan-lahan yang baru dibuka dan ditanami kopi beberapa bulan terakhir ini jelas tidak memenuhi kriteria. Mereka tidak bisa serta-merta masuk ke dalam program kemitraan yang sedang dirintis.
Kesimpulannya, pihak TNKS sudah bulat mengambil sikap tegas. Fokus utama mereka saat ini bukanlah negosiasi untuk lahan baru, melainkan mengembalikan fungsi hutan seluas 80 hektare tersebut. Seluruh area yang baru dirambah itu akan dipulihkan ekosistemnya, apapun risikonya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

