PONTIANAK, Desapenari.id – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kota Khatulistiwa! Bayangkan, nasib tragis nyaris menimpa DN (25) dan AR (15), dua perempuan asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Betapa tidak, harapan mereka untuk meraih kehidupan yang lebih cerah justru hampir berubah menjadi petaka mengerikan. Keduanya tinggal selangkah lagi menjadi korban mengerikan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi yang bikin merinding, yakni dijadikan “pengantin pesanan” ke China!
Untunglah, langkah naas mereka untuk diterbangkan ke Negeri Tirai Bambu tersebut gagal total setelah jajaran Polsek Pontianak Timur dengan sigap membongkar praktik kejam berkedok perjodohan internasional alias kawin kontrak ini di sebuah rumah di kawasan Pontianak, Kalimantan Barat. Lebih memilukan lagi, salah satu calon korban, yaitu AR, ternyata masih berstatus anak di bawah umur. Sungguh biadab!
Awal Mula Terungkap: Warga Komplek Bertindak Cepat!
Coba bayangkan, terbongkarnya kasus TPPO sadis ke China ini bermula dari kelihaian warga Komplek Mega Mansion, Jalan H. Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur. Warga sekitar sontak menaruh curiga berat terhadap aktivitas janggal di salah satu rumah yang diketahui milik seorang perempuan berinisial L, warga Kabupaten Kubu Raya. Biasanya rumah itu kosong melompong, tapi tiba-tiba dihuni oleh sejumlah pendatang baru secara diam-diam. Hmm, pasti ada yang tidak beres!
Ketua RT 003 Kelurahan Parit Mayor, Syarif Yakop Al-Qadrie, kemudian menceritakan bahwa kecurigaan warga semakin menjadi-jadi karena para penghuni baru itu sudah beberapa hari menginap di lokasi tanpa melapor ke pengurus lingkungan setempat. “Kami mendapat laporan warga kalau ada orang dari Medan datang dan mangkal di situ. Warga langsung curiga karena mereka tidak melapor ke RT,” ujar Yakop dengan nada tegas kepada awak media, Senin (25/5/2026).
Tidak hanya itu, rasa iba yang luar biasa dari warga sekitar ternyata menjadi kunci penyelamatan dua nyawa malang itu. Seorang warga bernama Mawardi mengaku mendapatkan informasi penting dari rekannya mengenai adanya dua perempuan asal Medan yang meminta tolong untuk diselamatkan. Menurut pengakuan Mawardi, kedua perempuan tersebut awalnya diiming-imingi pekerjaan impian, tetapi belakangan diketahui akan diberangkatkan untuk menjalani praktik kawin kontrak ke China.
Begitu mendengar kabar tersebut, Mawardi pun segera melapor ke pihak kelurahan tanpa menunda-nunda. Keesokan harinya, Senin (25/5/2026), lurah bersama Bhabinkamtibmas, Ketua RT, dan tokoh masyarakat setempat langsung menggeruduk lokasi. Di sana, mereka menemukan DN dan AR dalam kondisi yang sungguh memprihatinkan. Mawardi pun menambahkan dengan suara bergetar bahwa salah satu korban terlihat sangat ketakutan dan diduga berada di bawah tekanan psikologis yang amat berat. Kasihan sekali!
Perangkap Utang dan Godaan Mahar Rp 40 Juta yang Menjerat
Setelah melakukan penyelidikan intensif di lokasi penggerebekan yang mencekam itu, pihak kepolisian akhirnya menetapkan seorang perempuan berinisial ER alias Erna (48) sebagai tersangka utama. Ternyata, ER berperan sebagai perekrut sekaligus penampung kedua korban selama berada di Pontianak. Dasar kejam!
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, kemudian mengungkapkan fakta yang mencengangkan. Tersangka ER menggunakan modus perjodohan internasional yang licik untuk menjaring korbannya. Bagaimana tidak, ER dengan pedas membujuk DN dan AR menggunakan janji manis berupa kehidupan yang mapan di luar negeri jika mereka bersedia menikah dengan pria asal China. Lebih gila lagi, mereka juga digoda dengan iming-iming uang mahar yang fantastis!
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga merekrut para korban dengan janji kehidupan yang lebih baik serta iming-iming mahar sebesar Rp 40 juta,” kata Endang dengan nada geram dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Jumat (29/5/2026).
Namun, jangan salah! Janji manis yang menggoda itu hanyalah perangkap belaka. Kenyataannya, sebelum keberangkatan, tersangka ER hanya memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada masing-masing korban. Itu pun mungkin hanya untuk meluluhkan hati mereka!
Yang lebih licik lagi, ER kemudian mengikat para korban dengan sebuah “surat perjanjian” jebakan yang super mengerikan. Dalam dokumen setan tersebut, korban diwajibkan membayar denda atau ganti rugi sebesar Rp 20 juta apabila mereka berubah pikiran dan membatalkan keberangkatan ke China. Wah, sungguh strategi jitu untuk membuat korban takut dan terpaksa menuruti semua kemauan tersangka!
“Modus ini berkedok perjodohan internasional, padahal praktiknya mengarah pada tindak pidana perdagangan orang yang keji,” tegas Endang dengan lantang.
Tahukah Anda, dari hasil bisnis haram bermodus pengantin pesanan ini, tersangka ER diketahui meraup keuntungan bersih sekitar Rp 10 juta dari setiap kepala korban yang berhasil ia berangkatkan ke China. Bayangkan berapa banyak uang haram yang sudah ia kantongi!
Polisi Bergerak Cepat: Jaringan Penyalur Lainnya Diburu!
Dalam pengungkapan kasus TPPO sadis bermodus kawin kontrak ini, Polresta Pontianak turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga digunakan tersangka untuk mengurus administrasi keberangkatan korban. Beberapa barang bukti tersebut telah disita oleh petugas, di antaranya adalah paspor milik korban, telepon genggam (HP) yang digunakan untuk berkomunikasi, surat izin orang tua yang mungkin dipalsukan, surat perjanjian denda pembatalan yang menjadi senjata utama tersangka, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran korban.
Kombes Pol Endang Tri Purwanto kemudian menegaskan dengan suara lantang bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan ER saja. Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Pontianak tengah gencar melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan lainnya, termasuk pihak penampung besar maupun penyalur utama yang kejam yang menghubungkan korban dengan pembeli di China.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pihak lain yang diduga terlibat sebagai penampung maupun penyalur korban. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat dalam praktik biadab tersebut,” pungkas Endang dengan penuh tekad.
Akibat perbuatan kejamnya, kini tersangka ER harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 juncto Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan demikian, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal yang mencapai Rp 5 miliar. Pantaslah ia menerima hukuman seberat itu!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

